| Dokumen | : | Keputusan Kepala Pelaksana BPBD DIY tentang Pengelolaan Website dan Media Sosial | ||
| Judul | : | SK TIM PENGELOLA WEBSITE DAN MEDIA SOSIAL BPBD DIY 2025 | ||
| Kategori | : | Informasi Serta Merta | ||
| Tahun | : | 2025 | ||
| Nomor | : | - | ||
| Keterangan | : | Dokumen ini berisi dua Surat Keputusan (SK) terpisah yang dikeluarkan oleh Kepala Pelaksana BPBD DIY pada tanggal 12 Juni 2025, yang bertujuan untuk mengoptimalkan pengelolaan kanal informasi digital lembaga. SK pertama (Nomor: B/500.12/1584/B5) menunjuk tim pengelola untuk website resmi bpbd.jogjaprov.go.id. Tim ini memiliki tugas untuk mengoordinasikan pengumpulan bahan, melakukan verifikasi, mempublikasikan, dan memutakhirkan informasi di situs tersebut. Susunan tim terdiri dari Pelindung, Penanggungjawab, Analis dan Pengawas, Penyedia Data, hingga Pelaksana Teknis (Administrator dan Penulis konten). SK kedua (Nomor: B/500.12/1583/35) menunjuk tim kontributor dan administrator untuk mengelola media sosial resmi BPBD DIY. Tim ini bertugas mengumpulkan bahan informasi, menginformasikan kegiatan, dan memutakhirkan konten di berbagai platform. Susunan timnya memiliki struktur pimpinan yang sama dengan tim website, dengan anggota yang terbagi sebagai Kontributor dari berbagai bidang dan Administrator yang bertanggung jawab spesifik untuk platform X (Twitter), Youtube, Instagram, Tiktok, dan Facebook. |