Dokumen | : | Penetapan Daftar Informasi Publik (DIP) | ||
Judul | : | SK DAFTAR INFORMASI PUBLIK BPBD DIY | ||
Kategori | : | Informasi Serta Merta | ||
Tahun | : | 2025 | ||
Nomor | : | - | ||
Keterangan | : | Dokumen Surat Keputusan (SK) Daftar Informasi Publik (DIP) adalah penetapan legal dan resmi yang dikeluarkan oleh Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) pada setiap Badan Publik (baik instansi pemerintah, BUMN/BUMD, maupun organisasi non-pemerintah yang menggunakan anggaran publik). Dokumen ini berfungsi sebagai katalog induk yang memuat seluruh informasi yang berada di bawah penguasaan atau pengelolaan Badan Publik tersebut, disusun berdasarkan klasifikasi yang ditetapkan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP). Tujuan utama penerbitan SK DIP adalah untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas kelembagaan, menjamin ketersediaan informasi bagi masyarakat, sekaligus mempermudah proses pelayanan permintaan informasi publik. |