Judul Dokumen | : | Rencana Strategis 2017-2022 (Perubahan) |
Kategori | : | Informasi Berkala |
Tahun Terbit | : | 2022 |
Nomor | : | - |
Keterangan | : | Peraturan Gubernur DIY Nomor 80 Tahun 2015 mengamanahkan bahwa Badan Penanggulangan Bencana Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta (BPBD DIY) mempunyai tugas: (a) merumuskan kebijakan penyelenggaraan penanggulangan bencana di DIY dengan cepat, tepat, efektif dan efisien; (b) mengkoordinasikan dan melaksanakan penyelenggaraan penanggulangan bencana di DIY secara terencana, terpadu dan menyeluruh; dan (c) melaksanakan pengelolaan kegiatankegiatan penanggulangan bencana. Sesuai tugas pokok dan fungsi yang diemban oleh Badan Penanggulangan Bencana Daerah DIY itu tentu saja BPBD DIY mempunyai peran yang cukup penting dalam mendorong tercapainya visi dan misi daerah, terutama pada Misi: Panca Mulia yang Pertama, seperti disampaikan pada pidato pelantikan Gubernur DIY, upaya prioritas untuk meningkatkan harkat dan martabat “kehidupan”, dilakukan melalui penyelenggaraan urusan-urusan: (1) Ketentraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat; dan (2) Sosial. Perlindungan masyarakat mempunyai pengertian melindungi seluruh lapisan masyarakat dari berbagai ancaman termasuk bencana alam dan non-alam. Penyusunan RENSTRA 2017-2022 ini merupakan kelanjutan dan pengembangan kinerja periode sebelumnya dan selaras dengan program prioritas nasional serta selaras dan mendorong pembangunan daerah yang mempunyai arah kebijakan untuk menurunkan risiko bencana di DIY (pengurangan risiko bencana) dengan/melalui peningkatan ketahanan daerah dalam menghadapi bencana. Beberapa isu strategis yang menjadi titik tolak penyusunan RENSTRA BPBD DIY untuk periode ini juga tidak jauh berbeda dengan periode sebelumnya, antara lain: penguatan kelembagaan, peningkatan Kapasitas Daerah dalam Pengurangan Risiko Bencana, penguatan kapasitas penyelenggara penanggulangan bencana, peningkatan partisipasi masyarakat, fasilitasi dan koordinasi penyelenggaraan penanggulangan bencana di DIY. |