| Dokumen | : | Standar Operasional Prosedur Pengelolaan Pergudangan Logpal BPBD DIY | ||
| Judul | : | Pengelolaan Pergudangan atau Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (berdasarkan Peraturan Gubernur yang mendasari) | ||
| Kategori | : | Informasi Setiap Saat | ||
| Tahun | : | 2022 | ||
| Nomor | : | - | ||
| Keterangan | : | Dokumen ini adalah Standar Operasional Prosedur (SOP) mengenai Pengelolaan Pergudangan Logistik dan Peralatan di BPBD DIY. SOP ini dibuat dan mulai berlaku (Tanggal Efektif) pada tanggal 25/1/2022. Disahkan oleh: Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) DIY. Nama Pejabat: Drs. Biwara Yuswantana, M.Si NIP Pejabat: 19830817 19890910011. Keterkaitan: SOP ini berkaitan dengan SOP Penerimaan barang logistik dan peralatan PB serta SOP Pemusnahan barang logistik dan peralatan PB. Peringatan Utama: Apabila prosedur tidak dilaksanakan, dapat menghambat pengelolaan data logistik penanggulangan bencana (PB). Proses Utama yang Dicakup: SOP ini mencakup koordinasi penerimaan, pencatatan administratif, penyimpanan, pemeliharaan (stock opname menggunakan prinsip FIFO dan FEFO), pelaporan, pendistribusian, pengendalian, pengawasan, hingga penghapusan/pemusnahan logistik. |