Yogyakarta, 19 Agustus 2025. BPBD Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menggelar Focus Group Discussion (FGD) Penyusunan Raperda Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana pada Selasa, (19/08). Acara yang berlangsung di Ruang Rapat Lantai 2 BPBD DIY ini menghadirkan berbagai pemangku kepentingan mulai dari pemerintah, akademisi, lembaga swadaya masyarakat, hingga forum relawan.
Kepala Pelaksana BPBD DIY, Drs. Noviar Rahmad, M.Si., menegaskan bahwa DIY dikenal sebagai “laboratorium bencana”. Karena itu, diperlukan sistem penanggulangan bencana yang terencana, terintegrasi, berkelanjutan, dan antisipatif. Raperda yang sedang disusun diharapkan mampu memperbaiki kelemahan regulasi lama yang masih cenderung berfokus pada respon bencana, tanpa banyak menyentuh aspek mitigasi.
Hal senada juga disampaikan Direktur Kesiapsiagaan BNPB, Drs. Pangarso Suryotomo, MMB. Ia menekankan pentingnya regulasi yang mencakup seluruh siklus bencana, mulai dari pra, saat, hingga pasca bencana. Selain itu, isu lingkungan, kesehatan masyarakat, serta perlindungan kelompok rentan perlu menjadi perhatian utama.
Sementara itu, Ketua Komisi A DPRD DIY, Eko Suwanto, ST., M.Si., mengingatkan bahwa penanggulangan bencana bukan hanya tugas BPBD. Keterbatasan dana, kewenangan, dan tenaga membutuhkan sinergi lintas OPD serta pelibatan masyarakat melalui edukasi dan pelatihan relawan.
Dalam FGD ini, peserta memetakan sejumlah isu penting yang perlu diakomodasi dalam Raperda, di antaranya:
- Alih fungsi lahan dan tata ruang yang belum sejalan dengan mitigasi bencana
- Pendanaan yang terbatas dan sulit diakses saat darurat
- Perlindungan terhadap cagar budaya dan kelompok rentan (perempuan, anak, lansia, disabilitas)
- Minimnya infrastruktur kesiapsiagaan serta keterbatasan pemahaman masyarakat terkait pengurangan risiko bencana
- Perlunya regulasi pemanfaatan teknologi kebencanaan
- Penguatan kelembagaan BPBD, FPRB, dan relawan berbasis komunitas (PRBBK)
- Perlindungan hukum dan penguatan kapasitas bagi relawan
Dari beberapa masukan dari peserta, FGD ini menyepakati bahwa Raperda Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana harus disusun dengan landasan yang kuat, baik teoritis maupun empiris, serta sesuai dengan regulasi nasional. Raperda diharapkan bukan hanya menjadi aturan, tetapi juga komitmen bersama untuk memperkuat sinergi lintas sektor, melindungi kelompok rentan, dan memperkuat kapasitas kelembagaan di DIY.
Dengan penyusunan regulasi yang tepat, DIY diharapkan semakin siap dan tangguh dalam menghadapi berbagai ancaman bencana di masa depan.
0 Komentar