Tidak bisa sembarangan, kendaraan dinas, baik mobil maupun motor dengan pelat nomor merah pada dasarnya hanya dapat digunakan untuk kebutuhan dinas, bukan kepentingan pribadi.
Penggunaan kendaraan dinas pun tidak bisa digunakan oleh siapapun, baik itu keluarga, teman, dan lainnya, kecuali ASN / pejabat pemerintah yang bersangkutan.
Readmore