BPBD DIY
  • Beranda
  • Profil
    • VISI DAN MISI
    • SEJARAH
    • GAMBARAN UMUM
      • Gambaran Umum Layanan
      • Tujuan, Sasaran dan Strategi
      • Kebijakan
    • STRUKTUR ORGANISASI
    • TUGAS FUNGSI
    • SDM
      • DATA PEGAWAI
      • TENAGA ALIH DAYA
    • PROSEDUR KEBENCANAAN
  • Peraturan
    • Undang-Undang
    • Peraturan Pemerintah
    • Peraturan Presiden
    • Peraturan Menteri
    • Peraturan Kepala BNPB
    • PERDA dan PERGUB
  • PROGRAM & KEGIATAN
    • Tahun Anggaran 2025
    • Tahun Anggaran 2024
  • INFORMASI
    • DAFTAR INFORMASI
    • DAFTAR INFORMASI DIKECUALIKAN
    • LAYANAN INFORMASI PUBLIK
      • Tata Cara Memperoleh Informasi Publik
      • Hak dan Kewajiban Dalam Memperoleh Informasi Publik
      • Alur Pengajuan Keberatan
      • Tata Cara Pengaduan Penyalahgunaan Wewenang
      • Maklumat Pelayanan Informasi Publik
      • Kebijakan Privasi
    • AGENDA PIMPINAN
    • PENGETAHUAN BENCANA
      • Tanah Longsor
      • Gunung Api
      • Angin Kencang
      • Kekeringan
      • Banjir
      • Kebakaran
      • Gempa Bumi
      • Tsunami
    • TIPS BENCANA
      • Tips Bencana Letusan Gunung Api
      • Tips Bencana Angin Ribut
      • Tips Bencana Gempa Bumi
      • Tips Bencana Tanah Longsor
      • Tips Bencana Tsunami
      • Tips Bencana Banjir
      • Tips Bencana Kekeringan
  • Galeri
    • Photo
    • Video
  • UNDUHAN
  • Lapor
    • Lapor Bencana
    • E Lapor D.I.Yogyakarta
  • KONTAK
    • Kontak Penting
    • Hubungi Kami
    • Kalender Penting
    • Survei Kepuasan Masyarakat
BPBD DIY
  • Beranda
  • Profil
    • VISI DAN MISI
    • SEJARAH
    • GAMBARAN UMUM
      • Gambaran Umum Layanan
      • Tujuan, Sasaran dan Strategi
      • Kebijakan
    • STRUKTUR ORGANISASI
    • TUGAS FUNGSI
    • SDM
      • DATA PEGAWAI
      • TENAGA ALIH DAYA
    • PROSEDUR KEBENCANAAN
  • Peraturan
    • Undang-Undang
    • Peraturan Pemerintah
    • Peraturan Presiden
    • Peraturan Menteri
    • Peraturan Kepala BNPB
    • PERDA dan PERGUB
  • PROGRAM & KEGIATAN
    • Tahun Anggaran 2025
    • Tahun Anggaran 2024
  • INFORMASI
    • DAFTAR INFORMASI
    • DAFTAR INFORMASI DIKECUALIKAN
    • LAYANAN INFORMASI PUBLIK
      • Tata Cara Memperoleh Informasi Publik
      • Hak dan Kewajiban Dalam Memperoleh Informasi Publik
      • Alur Pengajuan Keberatan
      • Tata Cara Pengaduan Penyalahgunaan Wewenang
      • Maklumat Pelayanan Informasi Publik
      • Kebijakan Privasi
    • AGENDA PIMPINAN
    • PENGETAHUAN BENCANA
      • Tanah Longsor
      • Gunung Api
      • Angin Kencang
      • Kekeringan
      • Banjir
      • Kebakaran
      • Gempa Bumi
      • Tsunami
    • TIPS BENCANA
      • Tips Bencana Letusan Gunung Api
      • Tips Bencana Angin Ribut
      • Tips Bencana Gempa Bumi
      • Tips Bencana Tanah Longsor
      • Tips Bencana Tsunami
      • Tips Bencana Banjir
      • Tips Bencana Kekeringan
  • Galeri
    • Photo
    • Video
  • UNDUHAN
  • Lapor
    • Lapor Bencana
    • E Lapor D.I.Yogyakarta
  • KONTAK
    • Kontak Penting
    • Hubungi Kami
    • Kalender Penting
    • Survei Kepuasan Masyarakat

Form Pencarian

Gunung Merapi Luncurkan Lava Pijar

  • 06, January 2021
  • Komentar

Yogyakarta (06/01/21) - Aktivitas G. Merapi masih tinggi. BPPTKG mencatat sebanyak 23 kali guguran pada Selasa (5/1) pukul 18.00 – 24.00 WIB dengan amplitudo antara 3-41 mm dan durasi 11-27 detik.  Jarak luncur guguran diperkirakan maksimal 500 meter ke arah barat daya. 

Teramati dari kamera CCTV dan Pos Kaliurang, telah terjadi guguran lava pijar sebanyak 4 kali yaitu pada pukul 18.47, 19.11, 22.37, dan 23.00 WIB.  Guguran mengarah ke Kali Krasak dengan intensitas kecil dan jarak luncur maksimum 400 meter. Aktivitas guguran terdengar di Pos Babadan sebanyak 2 kali yaitu pada pukul 20.21 dan 22.00 WIB.

Berdasarkan laporan BPPTKG periode pengamatan Rabu (6/1) pukul 24.00-06.00 WIB, terjadi guguran lava pijar sebanyak 2 kali dengan intensitas kecil sejauh 400 meter ke arah Kali Krasak. Disamping itu, terdengar suara guguran di Pos Babadan sebanyak 2 kali dengan tingkat sedang.

Sejak tanggal 5 November 2020 pukul 12.00 WIB, G. Merapi berstatus Siaga (Level III). Meski telah terjadi lava pijar sebanyak 6 kali dalam 1 hari terakhir, BPPTKG belum melakukan perubahan status G. Merapi karena kondisi guguran masih terpantau pendek, "Jadi perubahan status Gunung Merapi selain dari analisa kondisi magma juga berdasarkan tingkat bahaya ke warga masyarakat. Sementara ini jarak luncur masih relatif pendek sehingga status masih Siaga", jelas Kepala BPPTKG Hanik Humaida yang telah kami konfirmasi ke Infokom BPPTKG.

Sebagai upaya penanggulangan dampak bencana erupsi G. Merapi, Pusdalops PB BPBD DIY mengkalkulasikan jumlah wilayah terdampak sehingga dapat diketahui berapa jumlah jiwa dan berapa banyak barak yang dibutuhkan. Berdasarkan data Pusdalops PB BPBD DIY (per 4 Januari 2021) mencatat jumlah wilayah terdampak yaitu 3 kecamatan meliputi  7 Kalurahan, 28 Padukuhan, 78 Dusun. Jumlah barak yang direncanakan sebanyak 87 barak, yang sudah disiapkan 27 barak dan sudah digunakan 2 barak.

Barak yang sudah digunakan yaitu Barak Glagaharjo dan SD Muhammadiyah Cepitsari dengan jumlah pengungsi sebanyak 324 jiwa. Prioritas pengungsi saat ini yaitu kelompok rentan, seperti ibu hamil, ibu menyusui, lansia, balita dan difabel.

Potensi bahaya yang ditetapkan oleh BPPTKG yaitu masih dalam jarak maksimal 5 km dari puncak. Daerah bahaya di D.I. Yogyakarta adalah Kab. Sleman meliputi Kec. Cangkringan: Desa Glagaharjo (Dusun Kalitengah Lor); Desa Kepuharjo (Dusun Kaliadem); Desa Umbulharjo (Dusun Palemsari). Kemudian penambangan di alur sungai-sungai yang berhulu di G. Merapi dalam KRB III direkomendasikan untuk dihentikan. Selain itu, pelaku wisata agar tidak melakukan kegiatan wisata di KRB III G. Merapi termasuk kegiatan pendakian ke puncak G. Merapi.

Langkah-langkah yang telah dilakukan pemerintah daerah DIY antara lain Gubernur DIY menetapkan status keadaan darurat Gunung Merapi No. 356/KEP/2020 terhitung tanggal 1 sampai dengan 31 Desember 2020.

Selain itu BPBD DIY memberikan fasilitasi dan pendampingan berupa Rakornis SAR, Rakornis data Pusdalops DIY dan Sleman tentang Kemerapian, dukungan personil pemetaan, dukungan penguatan personil di 3 sektor , yaitu sektor timur (Kac. Cangkringan), tengah (Kec. Pakem) dan barat (Kec. Girikerto dan Turi), dukungan pengolahan data bekerjasama dengan relawan UGM, dan dukungan logistik serta pendampingan manajemen posko BPBD Kab. Sleman.

 

 

 

Kepala Pelaksana BPBD DIY: Drs. Biwara Yuswantana, M.Si.

0 Komentar

Tinggalkan Komentar

Berita Lainnya


Waspada Curah Hujan Tinggi 11 – 20 September 202...
  • Sep, 11 2025

Pengaruh Gelombang Rossby di Selatan Indonesia
  • Sep, 11 2025

BPBD Biak Numfor Papua Lakukan Kunjungan Kerja ke ...
  • Sep, 01 2025

Sosialisasi Pembentukan Tim Koordinasi Nasional Re...
  • Aug, 29 2025

Prakiraan Musim Penghujan DIY 2025: Waspada Curah ...
  • Aug, 27 2025

FGD Kedua Penyusunan Renkon Gempa Bumi Kawasan Kar...
  • Aug, 20 2025

17 Kapanewon di Bantul Terdampak Cuaca Ekstrem
  • Aug, 20 2025

Sinergi Mewujudkan Raperda Penanggulangan Bencana ...
  • Aug, 19 2025

Sinergi untuk Ketangguhan Bersama: BPBD DIY dan Do...
  • Aug, 12 2025

Entrepreneur Soft Skill Class: Mitigasi Bencana Ge...
  • Aug, 09 2025

Fast Response (24 jam)

Pusdalops BPBD DIY
Jalan Kenari No. 14A, Semaki, Umbulharjo, Yogyakarta, 55166
Phone: (0274) 555585
whatsapp : (0274) 555584
Fax: (0274) 555326
Frek output: 170,300 MHz, Input: 165,300 MHz
duplex -5 MHz tone: 91,5 Hz
email: pusdalopsdiy@gmail.com

Administrasi Perkantoran

BPBD DIY
Jalan Kenari No. 14A, Semaki, Umbulharjo YOGYAKARTA, 55166
Telp. (0274)555836
Fax. (0274)554206
email: BPBD@jogjaprov.go.id

Sosial Media

Copyright © 2021 BPBD Daerah Istimewa Yogyakarta