Bidang Logistik dan Peralatan
Tugas Bidang Logistik dan Peralatan: melaksanakan urusan logistik dan peralatan.
Bidang Logistik dan Peralatan, mempunyai fungsi:
1. Penyusunan program kerja Bidang Logistik dan Peralatan;
2. Penyiapan bahan rumusan kebijakan teknis bidang logistik dan peralatan;
3. Pengelolaan logistik dan peralatan bencana;
4. koordinasi dan fasilitasi logistik dan peralatan bencana;
5. Pelaksanaan dekonsentrasi dan tugas pembantuan;
6. Pemantauan, evaluasi, dan penyusunan laporan program Bidang Logistik dan Peralatan; dan
7. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai tugas dan fungsi Badan.
Bidang Logistik dan Peralatan terdiri dari Subbidang Logistik dan Subbidang Peralatan
Subbidang Logistik
Tugas Subbidang Logistik melaksanakan pengelolaan logistik penanggulangan bencana.
Subbidang Logistik mempunyai fungsi:
1. Penyusunam program kerja Subbidang Logistik;
2. Penyiapan fasilitasi kebijakan teknis logistik;
3. Fasilitasi dan koordinasi pelaksanaan pengadaan kebutuhan air bersih dan sanitasi, kebutuhan pangan, sandang, kesehatan, pengerahan logistik, penyediaan dan pendirian dapur umum.
4. Penyelenggaraan pengelolaan logistik penanggulangan bencana;
5. Pelaksanaan peningkatan kapasitas bidang logistik penanggulangan bencana.
6. Pemantauan, evaluasi, dan penyusunan laporan Subbidang Logistik; dan
7. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai tugas dan fungsi Badan.
Subbidang Peralatan
Tugas Subbidang Peralatan: melaksanakan pengelolaan peralatan penanggulangan bencana.
Subbidang Peralatan mempunyai fungsi:
1. Penyusunan program kerja Subbidang Peralatan;
2. Penyiapan fasilitasi kebijakan teknis peralatan;
3. Fasilitasi dan koordinasi pelaksanaan pengadaan, penerimaan, distribusi, pengerahan dan pemeliharaan peralatan penanggulangan bencana;
4. Penyelenggaraan pengelolaan peralatan penanggulangan bencana;
5. Peningkatan kapasitas bidang peralatan penanggulangan bencana;
6. Pemantauan, evaluasi, dan penyusunan laporan Subbidang Peralatan; dan
7. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai tugas dan fungsi Badan.
0 Comments