Dalam menghadapi berbagai ancaman bencana, pendekatan antisipatif menjadi kunci penting dalam upaya pengurangan risiko bencana. Salah satu pendekatan yang tengah dikembangkan dan diperkuat di Indonesia adalah konsep Aksi Merespon Peringatan Dini (AMPD). Konsep ini merupakan langkah sistematis yang dilakukan setelah menerima peringatan dini, namun sebelum bencana benar-benar terjadi, dengan tujuan untuk menyelamatkan jiwa, mengurangi kerugian, dan mempercepat pemulihan.
Di tingkat nasional, AMPD tercantum dalam Peraturan Kepala BNPB Nomor 2 Tahun 2024 tentang Sistem Peringatan Dini Bencana. Regulasi ini memberikan kerangka hukum dan operasional bagi berbagai pemangku kepentingan, khususnya Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), untuk mengintegrasikan aksi-aksi antisipatif ke dalam sistem penanggulangan bencana secara menyeluruh.
AMPD menjadi jembatan antara informasi peringatan dini dan langkah nyata di lapangan, seperti evakuasi dini, perlindungan aset vital, dan penyiapan logistik. Melalui integrasi dalam dokumen perencanaan seperti Rencana Kontingensi, diharapkan setiap wilayah memiliki prosedur operasional standar yang dapat langsung dijalankan begitu sinyal bahaya muncul.
Sebagai langkah nyata dalam implementasi AMPD, BNPB menyelenggarakan Kegiatan Uji Publik Draft Petunjuk Teknis Integrasi AMPD ke dalam Dokumen Rencana Kontingensi. Kegiatan ini dilaksanakan pada Senin, 23 Juni 2025 di BPBD DIY.
Acara ini dibuka oleh Direktur Kesiapsiagaan BNPB, Drs. Pangarso Suryotomo, yang menegaskan pentingnya membangun kesiapsiagaan yang lebih konkret dan operasional di tingkat daerah. Beliau menyoroti bahwa peringatan dini tidak cukup jika tidak dibarengi dengan aksi nyata di lapangan yang telah terencana dan disepakati bersama lintas sektor.
Kepala Pelaksana BPBD DIY, Drs. Noviar Rahmad, M.Si dalam sambutannya menyampaikan bahwa integrasi AMPD ke dalam rencana kontingensi menjadi langkah krusial agar setiap informasi peringatan dini yang diterima dapat segera diterjemahkan menjadi aksi yang konkret, cepat dan terarah. Selain itu, rapat uji publik ini menjadi momen penting untuk memastikan bahwa petunjuk teknis yang disusun dapat menjawab kebutuhan di lapangan, dapat dipahami oleh semua pihak dan dapat diimplementasikan secara efektif.
Dengan penguatan konsep AMPD dan integrasinya ke dalam dokumen perencanaan kontingensi, harapannya setiap detik setelah peringatan dini diterima dapat dimanfaatkan secara optimal untuk melindungi masyarakat dan meminimalkan risiko dampak bencana.
0 Komentar