BPBD DIY
  • Beranda
  • Profil
    • VISI DAN MISI
    • SEJARAH
    • GAMBARAN UMUM
      • Gambaran Umum Layanan
      • Tujuan, Sasaran dan Strategi
      • Kebijakan
    • STRUKTUR ORGANISASI
    • TUGAS FUNGSI
    • SDM
      • DATA PEGAWAI
      • TENAGA ALIH DAYA
    • PROSEDUR KEBENCANAAN
  • Peraturan
    • Undang-Undang
    • Peraturan Pemerintah
    • Peraturan Presiden
    • Peraturan Menteri
    • Peraturan Kepala BNPB
    • PERDA dan PERGUB
  • PROGRAM & KEGIATAN
    • Tahun Anggaran 2025
    • Tahun Anggaran 2024
  • INFORMASI
    • DAFTAR INFORMASI
    • DAFTAR INFORMASI DIKECUALIKAN
    • LAYANAN INFORMASI PUBLIK
      • Tata Cara Memperoleh Informasi Publik
      • Hak dan Kewajiban Dalam Memperoleh Informasi Publik
      • Alur Pengajuan Keberatan
      • Tata Cara Pengaduan Penyalahgunaan Wewenang
      • Maklumat Pelayanan Informasi Publik
      • Kebijakan Privasi
    • AGENDA PIMPINAN
    • PENGETAHUAN BENCANA
      • Tanah Longsor
      • Gunung Api
      • Angin Kencang
      • Kekeringan
      • Banjir
      • Kebakaran
      • Gempa Bumi
      • Tsunami
    • TIPS BENCANA
      • Tips Bencana Letusan Gunung Api
      • Tips Bencana Angin Ribut
      • Tips Bencana Gempa Bumi
      • Tips Bencana Tanah Longsor
      • Tips Bencana Tsunami
      • Tips Bencana Banjir
      • Tips Bencana Kekeringan
  • Galeri
    • Photo
    • Video
  • UNDUHAN
  • Lapor
    • Lapor Bencana
    • E Lapor D.I.Yogyakarta
  • KONTAK
    • Kontak Penting
    • Hubungi Kami
    • Kalender Penting
    • Survei Kepuasan Masyarakat
BPBD DIY
  • Beranda
  • Profil
    • VISI DAN MISI
    • SEJARAH
    • GAMBARAN UMUM
      • Gambaran Umum Layanan
      • Tujuan, Sasaran dan Strategi
      • Kebijakan
    • STRUKTUR ORGANISASI
    • TUGAS FUNGSI
    • SDM
      • DATA PEGAWAI
      • TENAGA ALIH DAYA
    • PROSEDUR KEBENCANAAN
  • Peraturan
    • Undang-Undang
    • Peraturan Pemerintah
    • Peraturan Presiden
    • Peraturan Menteri
    • Peraturan Kepala BNPB
    • PERDA dan PERGUB
  • PROGRAM & KEGIATAN
    • Tahun Anggaran 2025
    • Tahun Anggaran 2024
  • INFORMASI
    • DAFTAR INFORMASI
    • DAFTAR INFORMASI DIKECUALIKAN
    • LAYANAN INFORMASI PUBLIK
      • Tata Cara Memperoleh Informasi Publik
      • Hak dan Kewajiban Dalam Memperoleh Informasi Publik
      • Alur Pengajuan Keberatan
      • Tata Cara Pengaduan Penyalahgunaan Wewenang
      • Maklumat Pelayanan Informasi Publik
      • Kebijakan Privasi
    • AGENDA PIMPINAN
    • PENGETAHUAN BENCANA
      • Tanah Longsor
      • Gunung Api
      • Angin Kencang
      • Kekeringan
      • Banjir
      • Kebakaran
      • Gempa Bumi
      • Tsunami
    • TIPS BENCANA
      • Tips Bencana Letusan Gunung Api
      • Tips Bencana Angin Ribut
      • Tips Bencana Gempa Bumi
      • Tips Bencana Tanah Longsor
      • Tips Bencana Tsunami
      • Tips Bencana Banjir
      • Tips Bencana Kekeringan
  • Galeri
    • Photo
    • Video
  • UNDUHAN
  • Lapor
    • Lapor Bencana
    • E Lapor D.I.Yogyakarta
  • KONTAK
    • Kontak Penting
    • Hubungi Kami
    • Kalender Penting
    • Survei Kepuasan Masyarakat

Form Pencarian

Implementasi Aksi Merespon Peringatan Dini (AMPD) Dalam Penanggulangan Bencana di Indonesia

  • 25, June 2025
  • Komentar

Dalam menghadapi berbagai ancaman bencana, pendekatan antisipatif menjadi kunci penting dalam upaya pengurangan risiko bencana. Salah satu pendekatan yang tengah dikembangkan dan diperkuat di Indonesia adalah konsep Aksi Merespon Peringatan Dini (AMPD). Konsep ini merupakan langkah sistematis yang dilakukan setelah menerima peringatan dini, namun sebelum bencana benar-benar terjadi, dengan tujuan untuk menyelamatkan jiwa, mengurangi kerugian, dan mempercepat pemulihan.

Di tingkat nasional, AMPD tercantum dalam Peraturan Kepala BNPB Nomor 2 Tahun 2024 tentang Sistem Peringatan Dini Bencana. Regulasi ini memberikan kerangka hukum dan operasional bagi berbagai pemangku kepentingan, khususnya Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), untuk mengintegrasikan aksi-aksi antisipatif ke dalam sistem penanggulangan bencana secara menyeluruh.

AMPD menjadi jembatan antara informasi peringatan dini dan langkah nyata di lapangan, seperti evakuasi dini, perlindungan aset vital, dan penyiapan logistik. Melalui integrasi dalam dokumen perencanaan seperti Rencana Kontingensi, diharapkan setiap wilayah memiliki prosedur operasional standar yang dapat langsung dijalankan begitu sinyal bahaya muncul.

Sebagai langkah nyata dalam implementasi AMPD, BNPB menyelenggarakan Kegiatan Uji Publik Draft Petunjuk Teknis Integrasi AMPD ke dalam Dokumen Rencana Kontingensi. Kegiatan ini dilaksanakan pada Senin, 23 Juni 2025 di BPBD DIY.

Acara ini dibuka oleh Direktur Kesiapsiagaan BNPB, Drs. Pangarso Suryotomo, yang menegaskan pentingnya membangun kesiapsiagaan yang lebih konkret dan operasional di tingkat daerah. Beliau menyoroti bahwa peringatan dini tidak cukup jika tidak dibarengi dengan aksi nyata di lapangan yang telah terencana dan disepakati bersama lintas sektor.

Kepala Pelaksana BPBD DIY, Drs. Noviar Rahmad, M.Si dalam sambutannya menyampaikan bahwa integrasi AMPD ke dalam rencana kontingensi menjadi langkah krusial agar setiap informasi peringatan dini yang diterima dapat segera diterjemahkan menjadi aksi yang konkret, cepat dan terarah. Selain itu, rapat uji publik ini menjadi momen penting untuk memastikan bahwa petunjuk teknis yang disusun dapat menjawab kebutuhan di lapangan, dapat dipahami oleh semua pihak dan dapat diimplementasikan secara efektif.

Dengan penguatan konsep AMPD dan integrasinya ke dalam dokumen perencanaan kontingensi, harapannya setiap detik setelah peringatan dini diterima dapat dimanfaatkan secara optimal untuk melindungi masyarakat dan meminimalkan risiko dampak bencana.

0 Komentar

Tinggalkan Komentar

Berita Lainnya


Hujan Disertai Angin Kencang Timbulkan Sejumlah Da...
  • Oct, 16 2025

Cuaca Ekstrem Landa DIY: Hujan, Angin Kencang, dan...
  • Oct, 02 2025

Membangun Ketangguhan Masyarakat Terhadap Perubaha...
  • Oct, 01 2025

Sosialisasi Gerakan Kecamatan Tangguh Bencana (KEN...
  • Oct, 01 2025

BMKG: Musim Hujan 2025/2026 di DIY Diprakirakan Le...
  • Sep, 30 2025

SMA Ali Maksum Krapyak Lakukan Kunjungan Edukatif ...
  • Sep, 18 2025

Waspada Curah Hujan Tinggi 11 – 20 September 202...
  • Sep, 11 2025

Pengaruh Gelombang Rossby di Selatan Indonesia
  • Sep, 11 2025

FGD Kedua Raperda Penanggulangan Bencana DIY: Inte...
  • Sep, 10 2025

BPBD Biak Numfor Papua Lakukan Kunjungan Kerja ke ...
  • Sep, 01 2025

Fast Response (24 jam)

Pusdalops BPBD DIY
Jalan Kenari No. 14A, Semaki, Umbulharjo, Yogyakarta, 55166
Phone: (0274) 555585
whatsapp : (0274) 555584
Fax: (0274) 555326
Frek output: 170,300 MHz, Input: 165,300 MHz
duplex -5 MHz tone: 91,5 Hz
email: pusdalopsdiy@gmail.com

Administrasi Perkantoran

BPBD DIY
Jalan Kenari No. 14A, Semaki, Umbulharjo YOGYAKARTA, 55166
Telp. (0274)555836
Fax. (0274)554206
email: BPBD@jogjaprov.go.id

Sosial Media

Copyright © 2021 BPBD Daerah Istimewa Yogyakarta