BPBD DIY
  • Beranda
  • Profil
    • Visi dan Misi
    • Sejarah BPBD DIY
    • Gambaran Umum
      • Gambaran Umum Layanan
      • Tujuan, Sasaran dan Strategi
      • Kebijakan
    • Struktur Organisasi
    • Tugas Pokok dan Fungsi
      • Bidang Pencegahan dan Kesiapsiagaan
      • Bidang Penanganan Darurat, Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan
      • Bidang Logistik dan Peralatan
      • Bidang Rehabilitasi dan Rekonstruksi
    • Agenda Kerja Pimpinan
    • Sumber Daya Manusia
    • PUSDALOPS-PB
    • Tim Reaksi Cepat
    • Data Pegawai
    • Data Tenaga Outsourcing
  • Peraturan
    • Undang-Undang
    • Peraturan Pemerintah
    • Peraturan Presiden
    • Peraturan Menteri
    • Peraturan Kepala BNPB
    • PERDA dan PERGUB
  • Galeri
    • Photo
    • Video
  • Lapor
    • Lapor Bencana
    • E Lapor D.I.Yogyakarta
  • INFORMASI
    • Pengetahuan Bencana
      • Tanah Longsor
      • Gunung Api
      • Angin Kencang
      • Kekeringan
      • Banjir
      • Kebakaran
      • Gempa Bumi
      • Tsunami
    • Tips Bencana
      • Tips Bencana Letusan Gunung Api
      • Tips Bencana Angin Ribut
      • Tips Bencana Gempa Bumi
      • Tips Bencana Tanah Longsor
      • Tips Bencana Tsunami
      • Tips Bencana Banjir
      • Tips Bencana Kekeringan
    • Kegiatan
      • Anggaran Program/Kegiatan 2024
      • Jadwal Kegiatan
    • Tata Cara Memperoleh Informasi Publik
    • Alur Pengajuan Keberatan
    • Tata Cara Pengaduan Penyalahgunaan Wewenang
    • Daftar Informasi Publik
    • Kebijakan Privasi
    • Informasi Lainnya
  • UNDUHAN
  • KONTAK
    • Kontak Penting
    • Hubungi Kami
    • Kalender Penting
    • Survei Kepuasan Masyarakat
BPBD DIY
  • Beranda
  • Profil
    • Visi dan Misi
    • Sejarah BPBD DIY
    • Gambaran Umum
      • Gambaran Umum Layanan
      • Tujuan, Sasaran dan Strategi
      • Kebijakan
    • Struktur Organisasi
    • Tugas Pokok dan Fungsi
      • Bidang Pencegahan dan Kesiapsiagaan
      • Bidang Penanganan Darurat, Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan
      • Bidang Logistik dan Peralatan
      • Bidang Rehabilitasi dan Rekonstruksi
    • Agenda Kerja Pimpinan
    • Sumber Daya Manusia
    • PUSDALOPS-PB
    • Tim Reaksi Cepat
    • Data Pegawai
    • Data Tenaga Outsourcing
  • Peraturan
    • Undang-Undang
    • Peraturan Pemerintah
    • Peraturan Presiden
    • Peraturan Menteri
    • Peraturan Kepala BNPB
    • PERDA dan PERGUB
  • Galeri
    • Photo
    • Video
  • Lapor
    • Lapor Bencana
    • E Lapor D.I.Yogyakarta
  • INFORMASI
    • Pengetahuan Bencana
      • Tanah Longsor
      • Gunung Api
      • Angin Kencang
      • Kekeringan
      • Banjir
      • Kebakaran
      • Gempa Bumi
      • Tsunami
    • Tips Bencana
      • Tips Bencana Letusan Gunung Api
      • Tips Bencana Angin Ribut
      • Tips Bencana Gempa Bumi
      • Tips Bencana Tanah Longsor
      • Tips Bencana Tsunami
      • Tips Bencana Banjir
      • Tips Bencana Kekeringan
    • Kegiatan
      • Anggaran Program/Kegiatan 2024
      • Jadwal Kegiatan
    • Tata Cara Memperoleh Informasi Publik
    • Alur Pengajuan Keberatan
    • Tata Cara Pengaduan Penyalahgunaan Wewenang
    • Daftar Informasi Publik
    • Kebijakan Privasi
    • Informasi Lainnya
  • UNDUHAN
  • KONTAK
    • Kontak Penting
    • Hubungi Kami
    • Kalender Penting
    • Survei Kepuasan Masyarakat

Form Pencarian

Kurangi Angka IRB, BPBD DIY Lakukan RPB

  • 30, August 2022
  • Komentar

Yogyakarta, 30 Agustus 2022. Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) DIY melaksanakan Focus Group Discussion Penyusunan Rencana Penanggulangan Bencana DIY 2022-2027 di ruang rapat BPBD DIY pada Rabu, 30 Agustus 2022. Visi Penanggulangan Bencana Tahun 2020-2044 dalam Peraturan Presiden Nomor 87 tahun 2020 tentang Rencana Induk Penanggulangan Bencana 2020-2044 adalah Mewujudkan Indonesia tangguh bencana untuk pembangunan berkelanjutan. Tercapainya visi ini dibutuhkan demi mewujudkan dan mempertahankan tingkat kinerja pembangunan yang tinggi dan berkelanjutan dalam pertumbuhan ekonomi, pengurangan kemiskinan, dan peningkatan kesejahteraan masyarakat dalam jangka panjang.

Indeks resiko bencana (IRBI) di DIY berdasarkan hasil kajian pada tahun 2021 nilainya sebesar 124,15. Skor IRBI 124,15 menunjukkan bahwa risiko bencana di DIY masih tinggi. Tercatat ada 7 ancaman bencana alam dari total 12 ancaman bencana yang terdapay di DIY, diantaranya adalah gunung berapi, banjir, tanah longsor, gempa bumi, cuaca ekstrim, kekeringan dan tsunami. Pandemi Covid-19 pada tahun 2020 juga berpengaruh terhadap risiko bencana di DIY. Kerentanan bencana di DIY meningkat seiring pertumbuhan penduduk dan pemanfaatan lahan. Kapasitas dalam menghadapi bencana di DIY belum merata dan belum semua aspek peningkatan kapasitas terpenuhi. Kolaborasi multiaktor (pentaheliks) juga masih belum optimal.

Kapasitas dalam penanggulangan bencana mengacu kepada sistem penanggulangan bencana yang termuat dalam UU No.23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah memandatkan penanggulangan bencana sebagai kategori urusan wajib layanan dasar, dalam rumpun urusan ketentraman, ketertiban umum, dan perlindungan masyarakat. Kebijakan ini diharapkan dapat memperkuat kapasitas kelembagaan penanggulangan bencana di daerah. Upaya mengurangi indeks risiko bencana akan mampu dilaksanakan di daerah dengan implementasi fase perencanaan, pelaksanaan, dan monitoring serta evaluasinya.

Dalam melaksanakan program dan kegiatan terkait dengan kebencanaan dapat dilaksanakan secara lintas sektor, melalui pelaksanaan rencana kerja masing-masing unit OPD dan penganggaran daerah yang disusun berdasarkan koordinasi Bappeda selaku koordinator perencanaan pembangunan di daerah. Pengarusutamaan pengurangan risiko bencana dalam program kegiatan lintas sector ini diharapkan dapat berlangsung lebih baik dengan adanya instrumen kebijakan ini.

Dalam rangka merespon hal di atas dalam Rencana Penanggulangan Bencana di DIY pada tahun 2022, maka BPBD DIY malakukan kegiatan Focus Group Discussion (FGD) sinkronisasi Dokumen RPB DIY dengan Dokumen RPJMD DIY untuk bahan penyusunan Rencana Penanggulangan Bencana (RPB) DIY 2022-2027 dengan harapan sebagai acuan perencanaan kegiatan pembangunan.

Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatnya kualitas Dokumen RPB DIY 2022-2027 yang dapat menjadi pedoman penyusunan program bagi stakeholder yang berkepentingan sesuai dengan RPJMD DIY.

Adapun Mekanisme dan Tahapan Penyusunan RPB. Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana adalah serangkaian upaya  yang meliputi penetapan kebijakan pembangunan yang berisiko timbulnya  bencana, kegiatan pencegahan  bencana, tanggap darurat, dan  rehabilitasi. konsepsi dan urgensi rpb merupakan perencanaan yang memuat seluruh kebijakan, strategi, dan pilihan tindakan untuk mencapai sasaran penyelenggaraan penanggulangan bencana, dan/atau aksi pengurangan risiko bencana pada tiap tahapan dalam siklus penanggulangan bencana; pra-bencana, saat bencana, dan pascabencana. Terdapat tahapan rpb yaitu tahap persiapan umum, tahap persiapan teknis, tahap penyusun rancangan awal rpb, tahap rancangan penyusunan akhir, tahap penetapan.

Terdapat Kajian Risiko Bencana DIY yaitu Indeks Ancaman, Indeks Kerentanan, Indeks Kapasitas, dan Indeks Risiko Bencana. Kajian Indeks Risiko Bencana di  DIY pada Tahun 2021, menggunakan batasan administrasi Kapanewon/Kemantren untuk seluruh wilayah di DIY, sehingga perhitungan indeks ancaman, indeks kerentanan, indeks kapasitas dan indeks risiko di dasarkan pada batasan administrasi Kapanewon/Kemantren. Perlu untuk melakukan Kajian Indeks Risiko Bencana untuk masing-masing Kabupaten/Kota dengan batasan administrasi Kalurahan/Kelurahan.

Nilai Indeks Ancaman didapatkan dari luas wilayah terdampak bencana, Indeks Ancaman bencana tinggi adalah ancaman bencana Kekeringan, Gempabumi. Perlu adanya pengawasan dalam Rencana Tata Ruang Wilayah dan pembangunan pada wilayah-wilayah dengan ancaman bencana tinggi, terutama wilayah terdampak bencana Gempabumi. Untuk indeks kerentanan Pada Tahun 2021 perubahan signifikan terjadi pada Kerentanan Ekonomi, hal ini dikarenakan indikator kerentanan ekonomi yaitu pertumbuhan ekonomi dari nilai PDRB DIY pada Tahun 2021 mengalami penurunan sehingga kerentanan ekonomi berubah dari tahun sebelumnya. Perlu adanya perhitungan kerentanan detail terkait jumlah penduduk terpapar dan kerugian, sehingga perhitungan pada Indeks Kerentanan ekonomi dapat dihitung dengan batasan administrasi yang lebih detail. Indeks kapasitas bencana sama untuk seluruh bencana dengan Indeks Ketahanan Daerah di DIY sebesar 0,79 (Sedang) pada Tahun 2021. Dan untuk Nilai Indeks Risiko Bencana di DIY pada Tahun 2021 untuk 7 ancaman bencana mendapatkan nilai 124,15 “Sedang”, indeks risiko bencana di DIY turun dari tahun sebelumnya yaitu sebesar 125,15 “Sedang” pada Tahun 2020 menjadi 124,15 “Sedang” pada Tahun 2021. Perlu adanya Kajian Indeks Risiko Bencana setiap Tahun sehingga medapatkan tren penurunan rata-rata setiap tahun di DIY.

 

(rizk/ekf)

0 Komentar

Tinggalkan Komentar

Berita Lainnya


FGD Standarisasi Pemicu dan Ambang Batas untuk Aks...
  • May, 14 2025

Satu Korban Meninggal Dunia Akibat Pohon Tumbang d...
  • May, 06 2025

Peringatan Hari Kesiapsiagaan Bencana (HKB) Tahun ...
  • Apr, 30 2025

Pusdalops BPBD DIY Kunjungi BPBD Gunungkidul Lakuk...
  • Apr, 21 2025

TRC BPBD DIY Gelar Rapat Koordinasi Teknis untuk P...
  • Apr, 16 2025

Kejadian Cuaca Ekstrem di Wilayah DIY pada 10 Apri...
  • Apr, 11 2025

Kejadian Cuaca Ekstrim 28 Maret 2025 Sebabkan Banj...
  • Mar, 29 2025

Pastikan Rumah Aman Sebelum Ditinggalkan
  • Mar, 25 2025

Kunker Spesifik Komisi VIII DPR-RI : Jadikan DIY S...
  • Mar, 24 2025

Laporan Situasi Kejadian Cuaca Ekstrim di DIY Pada...
  • Mar, 19 2025

Fast Response (24 jam)

Pusdalops BPBD DIY
Jalan Kenari No. 14A, Semaki, Umbulharjo, Yogyakarta, 55166
Phone: (0274) 555585
whatsapp : (0274) 555584
Fax: (0274) 555326
Frek output: 170,300 MHz, Input: 165,300 MHz
duplex -5 MHz tone: 91,5 Hz
email: pusdalopsdiy@gmail.com

Administrasi Perkantoran

BPBD DIY
Jalan Kenari No. 14A, Semaki, Umbulharjo YOGYAKARTA, 55166
Telp. (0274)555836
Fax. (0274)554206
email: BPBD@jogjaprov.go.id

Sosial Media

Copyright © 2021 BPBD Daerah Istimewa Yogyakarta