BPBD DIY
  • Beranda
  • Profil
    • VISI DAN MISI
    • SEJARAH
    • GAMBARAN UMUM
      • Gambaran Umum Layanan
      • Tujuan, Sasaran dan Strategi
      • Kebijakan
    • STRUKTUR ORGANISASI
    • TUGAS FUNGSI
    • SDM
      • DATA PEGAWAI
      • TENAGA ALIH DAYA
    • PROSEDUR KEBENCANAAN
  • Peraturan
    • Undang-Undang
    • Peraturan Pemerintah
    • Peraturan Presiden
    • Peraturan Menteri
    • Peraturan Kepala BNPB
    • PERDA dan PERGUB
  • PROGRAM & KEGIATAN
    • Tahun Anggaran 2025
    • Tahun Anggaran 2024
  • INFORMASI
    • DAFTAR INFORMASI
    • DAFTAR INFORMASI DIKECUALIKAN
    • LAYANAN INFORMASI PUBLIK
      • Tata Cara Memperoleh Informasi Publik
      • Hak dan Kewajiban Dalam Memperoleh Informasi Publik
      • Alur Pengajuan Keberatan
      • Tata Cara Pengaduan Penyalahgunaan Wewenang
      • Maklumat Pelayanan Informasi Publik
      • Kebijakan Privasi
    • AGENDA PIMPINAN
    • PENGETAHUAN BENCANA
      • Tanah Longsor
      • Gunung Api
      • Angin Kencang
      • Kekeringan
      • Banjir
      • Kebakaran
      • Gempa Bumi
      • Tsunami
    • TIPS BENCANA
      • Tips Bencana Letusan Gunung Api
      • Tips Bencana Angin Ribut
      • Tips Bencana Gempa Bumi
      • Tips Bencana Tanah Longsor
      • Tips Bencana Tsunami
      • Tips Bencana Banjir
      • Tips Bencana Kekeringan
  • Galeri
    • Photo
    • Video
  • UNDUHAN
  • Lapor
    • Lapor Bencana
    • E Lapor D.I.Yogyakarta
  • KONTAK
    • Kontak Penting
    • Hubungi Kami
    • Kalender Penting
    • Survei Kepuasan Masyarakat
BPBD DIY
  • Beranda
  • Profil
    • VISI DAN MISI
    • SEJARAH
    • GAMBARAN UMUM
      • Gambaran Umum Layanan
      • Tujuan, Sasaran dan Strategi
      • Kebijakan
    • STRUKTUR ORGANISASI
    • TUGAS FUNGSI
    • SDM
      • DATA PEGAWAI
      • TENAGA ALIH DAYA
    • PROSEDUR KEBENCANAAN
  • Peraturan
    • Undang-Undang
    • Peraturan Pemerintah
    • Peraturan Presiden
    • Peraturan Menteri
    • Peraturan Kepala BNPB
    • PERDA dan PERGUB
  • PROGRAM & KEGIATAN
    • Tahun Anggaran 2025
    • Tahun Anggaran 2024
  • INFORMASI
    • DAFTAR INFORMASI
    • DAFTAR INFORMASI DIKECUALIKAN
    • LAYANAN INFORMASI PUBLIK
      • Tata Cara Memperoleh Informasi Publik
      • Hak dan Kewajiban Dalam Memperoleh Informasi Publik
      • Alur Pengajuan Keberatan
      • Tata Cara Pengaduan Penyalahgunaan Wewenang
      • Maklumat Pelayanan Informasi Publik
      • Kebijakan Privasi
    • AGENDA PIMPINAN
    • PENGETAHUAN BENCANA
      • Tanah Longsor
      • Gunung Api
      • Angin Kencang
      • Kekeringan
      • Banjir
      • Kebakaran
      • Gempa Bumi
      • Tsunami
    • TIPS BENCANA
      • Tips Bencana Letusan Gunung Api
      • Tips Bencana Angin Ribut
      • Tips Bencana Gempa Bumi
      • Tips Bencana Tanah Longsor
      • Tips Bencana Tsunami
      • Tips Bencana Banjir
      • Tips Bencana Kekeringan
  • Galeri
    • Photo
    • Video
  • UNDUHAN
  • Lapor
    • Lapor Bencana
    • E Lapor D.I.Yogyakarta
  • KONTAK
    • Kontak Penting
    • Hubungi Kami
    • Kalender Penting
    • Survei Kepuasan Masyarakat

Form Pencarian

Setiap Api Ada Lawannya: APAR tepat, Padam Cepat!

  • 05, November 2025
  • Komentar
Foto Bimtek Pos Aju TRC di Turi, Sleman (13/11/2023)

Alat Pemadam Api Ringan (APAR) atau fire extinguisher merupakan salah satu perlengkapan keselamatan yang sangat penting dalam mencegah dan menanggulangi kebakaran sejak dini. Keberadaan APAR di tempat kerja, sekolah, rumah, maupun fasilitas umum menjadi bentuk kesiapsiagaan terhadap risiko kebakaran yang dapat terjadi kapan saja. Namun, tidak semua jenis APAR tepat digunakan untuk semua jenis kebakaran. Oleh karena itu, penting untuk memahami jenis-jenis APAR dan fungsinya agar penggunaannya efektif.

APAR digunakan untuk memadamkan api atau mengendalikan kebakaran kecil. umumnya berbentuk tabung yang berisi bahan pemadam api yang bertekanan tinggi. Dalam hal Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3), APAR merupakan peralatan wajib yang harus dilengkapi oleh setiap Perusahaan dalam mencegah terjadinya kebakaran yang dapat mengancam keselamatan pekerja dan aset perusahaannya.

Berdasarkan Bahan pemadam api yang digunakan, APAR (Alat Pemadam Api Ringan) dapat digolongkan menjadi beberapa Jenis. Diantaranya terdapat beberapa jenis APAR yang umum digunakan, yaitu : 

  1. APAR Jenis Air (Water Extinguisher)

APAR jenis air digunakan untuk memadamkan kebakaran kelas A, yaitu kebakaran yang disebabkan oleh bahan padat non-logam seperti kayu, kertas, kain, atau plastik. Cara kerjanya adalah dengan menurunkan suhu pada area yang terbakar hingga api padam. Namun, APAR air tidak tepat jika digunakan untuk kebakaran yang melibatkan listrik atau kimia cair seperti minyak, karena dapat menyebabkan sengatan listrik atau penyebaran api yang lebih luas. 

  1. APAR Jenis Busa (Foam Extinguisher)

APAR busa efektif untuk kebakaran kelas A dan B, yaitu kebakaran akibat bahan padat serta cairan mudah terbakar seperti bensin, solar, dan minyak. Busa yang dikeluarkan APAR akan membentuk lapisan penutup di atas permukaan bahan bakar sehingga memutus kontak antara oksigen dan bahan yang terbakar. Dengan demikian, api dapat dipadamkan lebih cepat dan aman. 

3. APAR Jenis Serbuk Kering (Dry Chemical Powder)

Jenis ini merupakan salah satu yang paling umum digunakan karena efektif untuk memadamkan kebakaran kelas A, B, dan C (yang disebabkan oleh listrik). Serbuk kimia dalam APAR ini bekerja dengan menghambat reaksi kimia pada proses pembakaran. APAR jenis serbuk kering cocok digunakan di berbagai lingkungan, seperti perkantoran, bengkel, dan kendaraan bermotor. 

4. APAR Jenis Karbon Dioksida (CO₂ Extinguisher)

APAR CO₂ digunakan untuk kebakaran kelas B dan C. Gas karbon dioksida bekerja dengan menggantikan oksigen di sekitar api sehingga proses pembakaran terhenti. Selain itu, gas CO₂ juga bersifat dingin, sehingga membantu menurunkan suhu di area terbakar. Kelebihan lainnya adalah tidak meninggalkan residu, sehingga aman digunakan untuk peralatan elektronik seperti komputer atau panel listrik.

Pemilihan jenis APAR perlu disesuaikan dengan potensi risiko kebakaran di lingkungan tersebut. Mengetahui fungsi dan cara kerja setiap jenis APAR akan mempermudah penanganan darurat serta mencegah terjadinya kerugian yang lebih besar.

0 Komentar

Tinggalkan Komentar

Berita Lainnya


BPBD DIY Tampilkan Peralatan Penanggulangan Bencan...
  • Nov, 24 2025

Sinergitas Multipihak Hadirkan Sumur Bor di Daerah...
  • Nov, 24 2025

DPRD Sumut Pelajari Kesiapsiagaan Bencana di BPBD ...
  • Nov, 20 2025

Perkuat Sinergi Pascabencana Melalui Forum Rehabil...
  • Nov, 19 2025

Simulasi Tim Manajemen Keselamatan Kebakaran Gedun...
  • Nov, 18 2025

Konsolidasi Pusdalops BPBD DIY dan BPBD Kabupaten ...
  • Nov, 17 2025

Delegasi Fiji Pelajari Pengurangan Risiko Bencana ...
  • Nov, 14 2025

BPBD DIY dan Kraton Yogyakarta Gelar Pelatihan Pen...
  • Nov, 13 2025

Memadamkan Api dengan Kain Basah: Pengetahuan Sede...
  • Nov, 10 2025

Field Trip Mahasiswa STIKes Panti Rapih: Kenali Pe...
  • Nov, 07 2025

Fast Response (24 jam)

Pusdalops BPBD DIY
Jalan Kenari No. 14A, Semaki, Umbulharjo, Yogyakarta, 55166
Phone: (0274) 555585
whatsapp : (0274) 555584
Fax: (0274) 555326
Frek output: 170,300 MHz, Input: 165,300 MHz
duplex -5 MHz tone: 91,5 Hz
email: pusdalopsdiy@gmail.com

Administrasi Perkantoran

BPBD DIY
Jalan Kenari No. 14A, Semaki, Umbulharjo YOGYAKARTA, 55166
Telp. (0274)555836
Fax. (0274)554206
email: BPBD@jogjaprov.go.id

Sosial Media

Copyright © 2021 BPBD Daerah Istimewa Yogyakarta