2022
Standar Pelayanan BPBD DIY 2022
Dokumen : Standar Pelayanan BPBD DIY 2022 Judul : KEPUTUSAN KEPALA PELAKSANA BADAN PENANGGULANGAN BENCANA DAERAH DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA TENTANG PENETAPAN STANDAR PELAYANAN PADA BADAN PENANGGULANGAN BENCANA DAERAH DIY. Kategori : Informasi Serta Merta Tahun : 2022 Nomor : - Keterangan : Dokumen ini adalah Surat Keputusan yang ditetapkan oleh Kepala Pelaksana BPBD DIY saat itu, Drs. Biwara Yuswantana, M.Si., pada tanggal 8 Juni 2022. Keputusan ini bertujuan untuk menetapkan Standar Pelayanan publik di lingkungan BPBD DIY guna mewujudkan penyelenggaraan pelayanan yang akuntabel dan memberikan kepastian hak serta kewajiban bagi masyarakat. Standar Pelayanan yang ditetapkan dalam dokumen ini mencakup lima ruang lingkup layanan utama, yaitu: Layanan Informasi Publik: Mengatur prosedur permintaan informasi, dengan waktu penyelesaian paling lambat 10 hari kerja. Layanan Pengaduan: Menyediakan mekanisme bagi masyarakat untuk menyampaikan pengaduan. Layanan Teknis Prabencana: Meliputi penyediaan narasumber, konsultasi, sosialisasi, dan pelatihan untuk masyarakat. Layanan Teknis Tanggap Darurat Bencana: Mencakup layanan dari Pusdalops dan Tim Reaksi Cepat (TRC), dengan waktu respons kedaruratan sekitar 16 menit. Layanan Teknis Pasca Bencana: Menyediakan data, informasi, dan layanan teknis terkait rehabilitasi dan rekonstruksi. Seluruh layanan ini disediakan secara gratis, meskipun biaya penggandaan materi ditanggung oleh pemohon. Dokumen ini juga diakhiri dengan "Maklumat Pelayanan" yang menyatakan kesanggupan BPBD DIY untuk melaksanakan pelayanan sesuai standar yang telah ditetapkan.