Yogyakarta, 02 November 2022. Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta melalui Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) DIY akan meresmikan 55 (lima puluh lima) sekolah/madrasah di wilayah DIY sebagai Satuan Pendidikan Aman Bencana (SPAB) pada Rabu, 2 November 2022 di Bangsal Kepatihan Yogyakarta. Jumlah tersebut berasal dari 20 sekolah/madrasah penerima program SPAB tahun 2020 dan 35 sekolah/madrasah penerima program SPAB tahun 2022. Peresmian tersebut merupakan salah satu rangkaian kegiatan dalam penyelenggaraan Program Satuan Pendidikan Aman Bencana (SPAB) dan akan dilakukan oleh Wakil Gubernur DIY KGPAA Paku Alam X.
Kegiatan tersebut juga akan dihadiri oleh Deputi Bidang Pencegahan BNPB Dra. Prasinta Dewi M.A.P, Sekretaris Daerah Drs. Raden Kadarmanta Baskara Aji, dan pejabat terkait di lingkungan Pemerintah Daerah DIY.
Program Satuan Pendidikan Aman Bencana (SPAB) penting digalakkan mengingat Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) merupakan salah satu daerah yang memiliki tingkat risiko tinggi terhadap berbagai ancaman bencana. Berdasarkan hasil kajian Indeks Risiko Bencana Indonesia (IRBI) BPBD DIY tahun 2021, DIY memiliki 16 ancaman bencana, yakni erupsi Gunung Merapi, tanah longsor, banjir, banjir bandang, angin kencang/cuaca ekstrem, gelombang pasang/abrasi, gempa bumi, tsunami, kekeringan, kebakaran hutan lahan, konflik sosial, kegagalan teknologi, epidemi penyakit, pandemi COVID-19, likuifaksi, serta kebakaran gedung dan permukiman.
Berdasarkan kondisi tersebut, maka penyelenggaraan Program Satuan Pendidikan Aman Bencana (SPAB) merupakan salah satu upaya peningkatan kapasitas/pengetahuan masyarakat untuk dapat mengenali, memahami, menyadari sekaligus mengantisipasi jenis ancaman bencana di sekitarnya. Dengan kata lain, Program Satuan Pendidikan Aman Bencana (SPAB) bertujuan mendorong warga sekolah baik guru, tenaga kependidikan maupun murid agar menjadi subyek dalam penanggulangan bencana. Bukan lagi obyek dalam penanggulangan bencana.
Dalam program tersebut, guru/tenaga kependidikan dibekali ketrampilan seperti mengenal ancaman bencana, pertolongan pertama pada gawat darurat (PPGD), menyusun rencana kontinjensi, dan mengintegrasikan materi pengurangan risiko bencana ke dalam kurikulum pendidikan/materi pembelajaran. Lalu, semua warga sekolah juga diajak melakukan gladi lapang/simulasi bencana guna memahami cara evakuasi yang baik dan benar manakala terjadi suatu bencana.
Penyelenggaraan Program Satuan Pendidikan Aman Bencana (SPAB) merupakan implementasi dari Peraturan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 4 Tahun 2012 tentang Sekolah/Madrasah Aman Bencana (SMAB), yang kemudian disempurnakan oleh Permendikbud Nomor 33 Tahun 2019 tentang Satuan Pendidikan Aman Bencana (SPAB). Selain itu sebagai bentuk perwujudan amanah dari Peraturan Daerah (Perda) DIY No. 8 Tahun 2010 yang direvisi menjadi Perda Nomor13 Tahun 2015 tentang Penanggulangan Bencana DIY dimana dalam pasal 21 menegaskan bahwa setiap satuan pendidikan wajib menginisiasi pengarusutamaan materi Pengurangan Risiko Bencana ke dalam kegiatan pembelajaran yang dipertegas oleh Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 101 Tahun 2021 tentang Pendidikan Aman Bencana Pada Satuan Pendidikan dan Surat Keputusan Gubernur No. 5 Tahun 2020 tentang Pembentukan Tim Pembinaan dan Pengawasan Pendidikan Aman Bencana Pada Satuan Pendidikan.
(Fadri)
0 Komentar