BPBD DIY
  • Beranda
  • Profil
    • VISI DAN MISI
    • SEJARAH
    • GAMBARAN UMUM
      • Gambaran Umum Layanan
      • Tujuan, Sasaran dan Strategi
      • Kebijakan
    • STRUKTUR ORGANISASI
    • TUGAS FUNGSI
    • SDM
      • DATA PEGAWAI
      • TENAGA ALIH DAYA
    • PROSEDUR KEBENCANAAN
  • Peraturan
    • Undang-Undang
    • Peraturan Pemerintah
    • Peraturan Presiden
    • Peraturan Menteri
    • Peraturan Kepala BNPB
    • PERDA dan PERGUB
  • PROGRAM & KEGIATAN
    • Tahun Anggaran 2025
    • Tahun Anggaran 2024
  • INFORMASI
    • DAFTAR INFORMASI
    • DAFTAR INFORMASI DIKECUALIKAN
    • LAYANAN INFORMASI PUBLIK
      • Tata Cara Memperoleh Informasi Publik
      • Hak dan Kewajiban Dalam Memperoleh Informasi Publik
      • Alur Pengajuan Keberatan
      • Tata Cara Pengaduan Penyalahgunaan Wewenang
      • Maklumat Pelayanan Informasi Publik
      • Kebijakan Privasi
    • AGENDA PIMPINAN
    • PENGETAHUAN BENCANA
      • Tanah Longsor
      • Gunung Api
      • Angin Kencang
      • Kekeringan
      • Banjir
      • Kebakaran
      • Gempa Bumi
      • Tsunami
    • TIPS BENCANA
      • Tips Bencana Letusan Gunung Api
      • Tips Bencana Angin Ribut
      • Tips Bencana Gempa Bumi
      • Tips Bencana Tanah Longsor
      • Tips Bencana Tsunami
      • Tips Bencana Banjir
      • Tips Bencana Kekeringan
  • Galeri
    • Photo
    • Video
  • UNDUHAN
  • Lapor
    • Lapor Bencana
    • E Lapor D.I.Yogyakarta
  • KONTAK
    • Kontak Penting
    • Hubungi Kami
    • Kalender Penting
    • Survei Kepuasan Masyarakat
BPBD DIY
  • Beranda
  • Profil
    • VISI DAN MISI
    • SEJARAH
    • GAMBARAN UMUM
      • Gambaran Umum Layanan
      • Tujuan, Sasaran dan Strategi
      • Kebijakan
    • STRUKTUR ORGANISASI
    • TUGAS FUNGSI
    • SDM
      • DATA PEGAWAI
      • TENAGA ALIH DAYA
    • PROSEDUR KEBENCANAAN
  • Peraturan
    • Undang-Undang
    • Peraturan Pemerintah
    • Peraturan Presiden
    • Peraturan Menteri
    • Peraturan Kepala BNPB
    • PERDA dan PERGUB
  • PROGRAM & KEGIATAN
    • Tahun Anggaran 2025
    • Tahun Anggaran 2024
  • INFORMASI
    • DAFTAR INFORMASI
    • DAFTAR INFORMASI DIKECUALIKAN
    • LAYANAN INFORMASI PUBLIK
      • Tata Cara Memperoleh Informasi Publik
      • Hak dan Kewajiban Dalam Memperoleh Informasi Publik
      • Alur Pengajuan Keberatan
      • Tata Cara Pengaduan Penyalahgunaan Wewenang
      • Maklumat Pelayanan Informasi Publik
      • Kebijakan Privasi
    • AGENDA PIMPINAN
    • PENGETAHUAN BENCANA
      • Tanah Longsor
      • Gunung Api
      • Angin Kencang
      • Kekeringan
      • Banjir
      • Kebakaran
      • Gempa Bumi
      • Tsunami
    • TIPS BENCANA
      • Tips Bencana Letusan Gunung Api
      • Tips Bencana Angin Ribut
      • Tips Bencana Gempa Bumi
      • Tips Bencana Tanah Longsor
      • Tips Bencana Tsunami
      • Tips Bencana Banjir
      • Tips Bencana Kekeringan
  • Galeri
    • Photo
    • Video
  • UNDUHAN
  • Lapor
    • Lapor Bencana
    • E Lapor D.I.Yogyakarta
  • KONTAK
    • Kontak Penting
    • Hubungi Kami
    • Kalender Penting
    • Survei Kepuasan Masyarakat

Form Pencarian

Pariwisata, Risiko, dan Kepercayaan Publik

  • 19, January 2026
  • Komentar

Akhir tahun 2025 lalu, sejumlah wisatawan tiba-tiba batal berkunjung ke salah satu destinasi wisata alam di Yogyakarta. Hal itu dipicu oleh tersebarnya informasi tentang risiko bencana di kawasan tersebut. Informasi yang sebenarnya terkandung sebagai langkah peringatan justru memunculkan keraguan dan kegelisahan. Tanpa menyebut lokasi secara spesifik, peristiwa ini menegaskan dalam kepercayaan pariwisata masyarakat adalah aset yang paling mudah goyah.

Selain itu, pariwisata tidak bekerja semata-mata melalui promosi dan daya tarik visual. Ia juga bergantung pada persepsi rasa aman. Ketika kepercayaan masyarakat terganggu, dampaknya tidak berhenti pada pembatalan kunjungan, tetapi merembet ke pelaku usaha, pekerja wisata, hingga ekonomi lokal yang bergantung pada arus wisatawan. Dalam konteks ini, risiko bencana seharusnya tidak dapat dipandang sebagai isu sektoral. Namun, bagian tersebut tidak dapat dipisahkan dari ekosistem pariwisata itu sendiri.

Mengelola Risiko

Destinasi wisata di Yogyakarta kehidupan sejati yang berdampingan dengan risiko bencana. Erupsi gunung berapi, gempa bumi, banjir, cuaca ekstrem, gelombang tinggi, hingga tanah longsor bukanlah fenomena baru. Persoalan utamanya terletak pada bagaimana risiko tersebut dikelola dan dikomunikasikan. Informasi yang disampaikan tanpa konteks kesiapsiagaan mudah dijanjikan sebagai ancaman, bukan sebagai upaya perlindungan.

Di titik inilah arah pembangunan pariwisata diuji secara nyata. Dokumen Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Daerah (RIPPARDA) seharusnya tidak berhenti pada visi pengembangan dan sasaran ekonomi, tetapi perlu diturunkan menjadi pedoman operasional yang menempatkan keselamatan sebagai bagian dari keseharian pengelolaan destinasi wisata. Integrasi peta risiko bencana ke dalam zonasi wisata, penetapan ambang batas aman kunjungan, serta kewajiban standar kesiapsiagaan bencana bagi pengelola destinasi wisata merupakan tindak lanjut yang tak terpisahkan dari implementasi RIPPARDA.

Dalam proses itu, peran Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) menjadi krusial. BPBD tidak hanya hadir saat bencana terjadi, melainkan memberikan kontribusi sejak tahap perencanaan melalui kajian risiko bencana, pengembangan sistem peringatan dini, dan peningkatan kapasitas masyarakat. Ketika data dan analisis risiko ini dijadikan rujukan dalam implementasi RIPPARDA, keputusan pembangunan pariwisata menjadi lebih terukur, berbasis bukti, dan adaptif terhadap dinamika alam.

Pariwisata Aman

Pariwisata aman tak berarti mengurangi risiko. Tak ada wisata alam yang sepenuhnya bebas ancaman. Yang dibutuhkan adalah pengelolaan risiko yang jujur, transparan, dan konsisten. Pembatasan kunjungan berdasarkan cuaca, pemanfaatan sistem peringatan dini, jalur evakuasi yang jelas, serta pelatihan rutin bagi pemandu dan pelaku wisata seharusnya menjadi praktik standar, bukan merespons ketika situasi memburuk.

Narasi promosi pariwisata pun perlu disesuaikan. Destinasi yang terbuka soal keselamatan justru mencerminkan profesionalisme dan tanggung jawab pengelolaan. Wisatawan masa kini semakin menghargai kejujuran dan keramahan dibandingkan janji keindahan semata. Kepercayaan publik tumbuh bukan dari penutupan risiko, namun dari kemampuan mengelolanya secara sistematis.

Kolaborasi menjadi kunci. Badan Perencanaan Pembangunan dan Riset Daerah (Bapperida) Dinas Pariwisata, BPBD, pengelola destinasi, dan komunitas lokal perlu berada dalam satu kerangka kerja yang sama. Informasi risiko bencana yang disampaikan kepada masyarakat harus disertai penjelasan mengenai langkah pengendalian yang telah dan sedang dilakukan. Dengan demikian, masyarakat tidak hanya mengetahui adanya potensi bahaya, tetapi juga memahami batas aman, prosedur keselamatan, dan mekanisme pengambilan keputusan.

Pada akhirnya, pembatalan kunjungan wisata jelang akhir tahun lalu patut dibaca sebagai pengingat bersama. Pariwisata yang kuat bukan pariwisata yang menutup mata terhadap risiko bencana, namun merencanakannya dengan serius. Saat tindak lanjut RIPPARDA berjalan seiring dengan peran BPBD dan melakukan praktik pengelolaan di lapangan. Maka, keselamatan dan kemiskinan tak perlu dipermasalahkan. Keduanya justru menjadi fondasi utama bagi pariwisata yang dipercaya masyarakat.

 

Fadri Mustofa, S.IP

Penelaah Teknis Kebijakan

BPBD DIY

 

*) Artikel ini pernah dipublikasikan di kolom Opini Kedaulatan Rakyat edisi Sabtu Wage, 17 Januari 2026

0 Komentar

Tinggalkan Komentar

Berita Lainnya


Pariwisata, Risiko, dan Kepercayaan Publik
  • Jan, 19 2026

Cuaca Ekstrem Landa Seluruh Wilayah DIY, Puluhan P...
  • Jan, 13 2026

Kilas Kejadian Hidrometeorologi Libur Natal 2025 d...
  • Jan, 02 2026

BPBD DIY Lakukan Sambang Pantau Pos Pengamanan Nat...
  • Dec, 29 2025

Tinggalkan Rumah dengan Aman Saat Berlibur, Perhat...
  • Dec, 26 2025

Jelang Natal 2025, BPBD DIY Distribusikan Logistik...
  • Dec, 24 2025

BPBD DIY Imbau Masyarakat Waspada dan Utamakan Kes...
  • Dec, 24 2025

Satpol PP Jawa Timur Pelajari Penguatan Proteksi K...
  • Dec, 22 2025

Dampak Bibit Siklon 93S di D.I. Yogyakarta
  • Dec, 21 2025

BPBD Kota Yogyakarta Tuan Rumah Konsolidasi Pusdal...
  • Dec, 17 2025

Fast Response (24 jam)

Pusdalops BPBD DIY
Jalan Kenari No. 14A, Semaki, Umbulharjo, Yogyakarta, 55166
Phone: (0274) 555585
whatsapp : (0274) 555584
Fax: (0274) 555326
Frek output: 170,300 MHz, Input: 165,300 MHz
duplex -5 MHz tone: 91,5 Hz
email: pusdalopsdiy@gmail.com

Administrasi Perkantoran

BPBD DIY
Jalan Kenari No. 14A, Semaki, Umbulharjo YOGYAKARTA, 55166
Telp. (0274)555836
Fax. (0274)554206
email: BPBD@jogjaprov.go.id

Sosial Media

Copyright © 2021 BPBD Daerah Istimewa Yogyakarta