Daerah Istimewa Yogyakarta memiliki ancaman bencana, salah satunya yaitu Erupsi Gunung Merapi. Berdasarkan hasil pengamatan dan analisis BPPTKG, Gunung Merapi bestatus Level III (Siaga). Status ini ditetapkan sejak tanggal 5 November 2020.
Adanya ancaman erupsi gunung api maka diperlukan mitigasi bencana gunung api. Salah satu upaya mitigasinya yaitu dengan mengenal tingkatan status gunung api.
Mengutip dari Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 15 Tahun 2011, ada 4 (empat) tingkatkan aktivitas gunung api. Berikut arti dari setiap tingkatan aktivitas gunung api:
1. Level I (Normal)
Berdasarkan hasil pengamatan secara visual dan/atau instrumental dapat teramati fluktuasi, tetapi tidak memperlihatkan peningkatan kegiatan berdasarkan karakteristik masing-masing gunungapi. Ancaman bahaya berupa gas beracun dapat terjadi di pusat erupsi berdasarkan karakteristik masing-masing gunungapi.
2. Level II (Waspada)
Berdasarkan hasil pengamatan secara visual dan/atau instrumental mulai teramati atau terekam gejala peningkatan aktivitas gunungapi. Pad a beberapa gunungapi dapat terjadi erupsi, tetapi hanya menimbulkan ancaman bahaya di sekitar pusat erupsi berdasarkan karakteristik masing-masing gunungapi.
3. Level III (Siaga)
Berdasarkan hasil pengamatan secara visual dan/atau instrumental teramati peningkatan kegiatan yang semakin nyata atau dapat berupa erupsi yang mengancam daerah sekitar pusat erupsi, tetapi tidak mengancam pemukiman di sekitar gunungapi berdasarkan karakteristik. masing-masing gunungapi.
4. Level IV (Awas)
Berdasarkan hasil pengamatan secara visual dan/atau instrumental teramati peningkatan kegiatan yang semakin nyata atau dapat berupa erupsi yang mengancam pemukiman di sekitar gunungapi berdasarkan karakteristik masing-masing gunungapi.
0 Komentar