Yogyakarta, 26 Agustus 2019. Daerah Istimewa Yogyakarta merupakan daerah yang memiliki 12 ancaman bencana baik alam maupun non alam. Kejadian bencana bisa mengakibatkan kerusakan sarana prasarana dan juga trauma psikis.
Dalam rangka memberikan pengetahuan bagaimana cara mengkaji kebutuhan pasca bencana dan penyusunan renaksi rehabilitasi dan rekontruksi pasca bencana secara cepat, tepat dan terpadu, BPBD DIY menyelenggarakan Pelatihan Pengkajian Kebutuhan Paska Bencana (Jitu pasna).
Pelatihan jitu pasna dan GIS ini dilaksanakan selama 5 hari ( 26 – 30 Agustus 2019) bertempat di Ruang rapat Lantai II BPBD DIY yang dihadiri oleh perwakilan dari aparat Pemerintah Daerah DIY, Kabupaten/Kota se DIY dan Tim Reasksi Cepat BPBD Kabupaten/Kota masing-masing 5 orang.
Rehabilitasi dan rekonstruksi dampak bencana merupakan upaya yang dilakukan dalam rangka penanggulangan bencana pada tahap pasca bencana. Rehabilitasi dan rekonstruksi dampak bencana harus selaras dengan rencana pembangunan, baik di tingkat daerah maupun di tingkat nasional. Pengkajian Kebutuhan Pasca Bencana (Jitu Pasna) adalah suatu rangkaian kegiatan pengkajian dan penilaian akibat bencana, analisis dampak dan perkiraan kebutuhan yang akan menjadi dasar bagi penyusunan renaksi rehabilitasi dan rekonstruksi. Pengkajian dan penilaian meliputi identifikasi, perhitungan kerusakan, kerugian fisik dan non fisik yang menyangkut aspek pembangunan manusia, perumahan atau pemukiman, infrastruktur, ekonomi, sosial dan lintas sektor. Analisis dampak melibatkan tinjauan keterkaitan dan nilai agregat dari akibat akibat bencana dan implikasi umumnya terhadap aspek – aspek fisik dan lingkungan, perekonomian, psikososial, budaya, politik dan tata pemerintahan.
Guna mendukung terwujudnya penyusunan rencana aksi rehabilitasi dan rekonstruksi pasca bencana yang baik maka diperlukan fasilitasi penyusunan rencana aksi rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana dimana di dalamnya membutuhkan sumber daya manusia yang mampu melaksanakan pengkajian kebutuhan pascabencana secara cepat, tepat dan terpadu. Sehubungan dengan itu perlu adanya transfer pengetahuan tentang mekanisme pengkajian kebutuhan pasca bencana melalui bimbingan teknis pengkajian Jitu Pasna.
Materi dalam pelatihan jitu pasna ini meliputi :
1. Peraturan Pemerintah Nomor22/2008 ttg Pengelolaan dan Pendanaan bantuan Bencana
2. PP Nomor 23/2008 ttg Peranserta Lembaga Internasional dan NGO Asing dalam PB
3. Prosedur Penganggaran Dana RR
4. Penyelenggaraan RR pascabencana dan di DIY
5. Pengertian JITU PASNA dan Kerusakan Pasca bencana
6. Perhitungan Kerugian dan kebutuhan Pascabencana
7. Penyusunan Rencana RR dan RR Pasca bencana
8. Mempelajari Dasar-dasar GIS, Interpertasi data citra satelit, dan input GPS Positioning
Pelatihan akan diakhiri dengan evaluasi selama kegiatan berlangsung, diharapkan dengan pelatihan ini dapat meningkatkan kemampuan personil khususnya personil BPBD dan dinas teknis dalam penghitungan kerusakan dan kerugian pascabencana. Penghitungan kerusakan dan kerugian sangat diperlukan agar bantuan dan pendanaan dapat tepat sasaran dan berhasil guna. Dengan adanya inventarisasi yang tepat dan analisis yang baik, maka hasil pembangunan pada daerah pascabencana dapat bermanfaat dan tepat guna bagi masyarakat.
(Ekfanasita/MC BPBD DIY/Anast)
0 Komentar