Yogyakarta, 08 Juni 2021. Indonesia merupakan negara yang memiliki daerah rawan bencana, ada 12 jenis ancaman bencana namun dalam hal ini negara kita bahkan seluruh dunia mengalami masa pandemi virus Covid-19 sejak bulan Januari 2020 sampai sekarang. Untuk menghadapi terjadinya ancaman multiharzad berdasarkan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dan kebijakan pemerintah dalam klaster Keputusan Kepala BNPB Nomor 173 Tahun 2014 tentang Klaster Nasional Penanggulangan pembagian klaster-klaster penugasan dalam operasi penanganan darurat bencana disaat pra bencana - tanggap darurat - pasca bencana.
Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) di masing-masing daerah kabupaten/kota maupun provinsi bahkan seluruh SKPD yang ada di Indonesia pada kondisi prabencana, kondisi tanggap darurat, dan kondisi pasca bencana ditangani oleh SKPD pemerintah daerah terkait. pandemi Covid-19 ini Badan Nasional Penanggulangan Bencana Indonesia telah membagi beberapa klaster-klaster dalam tanggap bencana sesuai dengan sistem komando tanggap darurat bencana. Ada 8 (delapan) klaster meliputi Klaster Kesehatan, Klaster Pencarian dan Penyelamatan, Klaster Logistik, Klaster Pengungsian dan Perlindungan, Klaster Pendidikan, Klaster Sarana dan Prasarana, Klaster Pemulihan Dini dan Klaster Ekonomi (BNPB, 2010). Oleh karena itu, perlu dilakukan koordinasi dari beberapa lembaga/instansi pemerintah yang terkait terhadap unit di dalam organisasi yang terlibat di dalam klaster -klaster tersebut dengan harapan dapat terbentuknya struktur organisasi dengan pembagian fungsi dan peranan yang tepat, dapat diproses dengan cepat, tepat, serta dapat dipertanggung jawabkan dan menjamin pelayanan publik tersalurkan dengan baik.
Maksud dari kegiatan ini adalah Menyelenggarakan Rapat Koordinasi Teknis yang dihadiri perwakilan lembaga atau instansi di bidang sarana dan prasarana dalam penanganan bencana untuk melakukan inisiasi pembentukan Klaster Sarana dan Prasarana sehingga dapat ikut serta dalam upaya penanggulangan bencana di DIY.
Tujuan dari Klaster Sarana dan Prasarana bertujuan untuk meningkatkan koordinasi dalam mobilisasi sumber daya untuk pemenuhan sarana dan prasarana bagi masyarakat terdampak bencana, secara menyeluruh dengan cara yang dapat dipertanggungjawabkan.
Sasaran kegiatan ini adalah Identifikasi Petugas dan Lembaga yang bergerak di Bidang Sarana dan Prasarana dalam rangka Penanggulangan Bencana di Wilayah DIY.
Untuk itu BPBD DIY menyelenggarakan rapat koordinasi teknis sarana dan prasarana yang kesatu, dengan menghadirkan narasumber Ir. Gatot Saptadi selaku praktisi. Acara dibuka oleh Kabid Penanganan Darurat BPBD DIY, Danang Samsurizal, ST. Peserta dalam kegiatan ini antara lain Dinas PUP ESDM DIY, Dinas Kominfo DIY, Dinas Perhubungan DIY, Polda DIY, Korem 072/Pamungkas Yogyakarta, Danlanud Adisutcipto Yogyakarta, Danlanan Yogykarta, dan instansi terkait lainnya.
Dalam paparannya, bapak Gatot menyampaikan tentang Legilasi system Penanggulangan Bencana yang tertuang dalam UU No 24 Tahun 2007, Tiga Tahapan manajemen PB (Pra/Sebelum/Normal, Saat/Darurat dan Paska/Sesudah/Pemulihan), dan Kategorisasi PB (mitigasi, evakuasi dan pemulihan). Kesiapsiagaan dan Pencegahan, Pencarian dan Penyelamatan, Rahabilitasi dan Rekonstruksi.
Penanggulangan Bencana merupakan urusan bersama. Termasuk didalamnya ada informasi, komunikasi, koordinasi, alur komando, dll, ujar beliau. Dengan terbentuknya klaster diharapkan bisa berada pada tahapan kesiapsiagaan, sehingga dapat meminimalisir dampak yang ditimbulkan saat bencana, baik korban jiwa maupun infrastruktur yang ada.
Materi kedua disampaikan Bapak Danang Samsurizal, ST mengenai Landasan regulasi, Keterlibatan stakeholder, baik nasional maupun internasional saat terjadi bencana, Pendekatan Klaster, Penekanan pada saat penanganan bisa saling terintegrasi antar seluruh stakeholder, terkait dengan SOP maupun kewenangan dari masing-masing lembaga, termasuk keterlibatan Pusdalops PB, Manajemen PDB (berjenjang), Peran Sistem Komando PDB, dan memberikan Contoh-contoh struktur komando.
Sebagai penutup bapak Gatot menyampaikan bahwa Legalitas klaster jelas, hal ini sebagai modal awal, disamping mendata stakeholder / anggota-anggotanya. Pertemuan ini baru pertama kali, adanya klaster justru untuk memetakan kapasitas. Setelah peta rencana terbentuk, data dan inventarisir terpenuhi, kemudian berlanjut ke Latihan / gladi, yang disertai advokasi untuk mendukung kelancaran. BPBD konsisten dengan inisiatornya pemda. RRI peluang yang dapat dimaksimalkan untuk edukasi, mitigasi, (potensi). Mekanisme, distribusi, dan pembagian tugas bisa diagendakan berikutnya. Terkhusus PU ESDM, pemetaan yang terbentuk bukan berarti milik, namun dapat memiliki akses. PU dari kementrian perlu dilibatkan. Kominfo bagian dari informasi juga turut berperan dengan dinamika yang ada.
Media Center BPBD DIY
0 Komentar