Kerusakan kawasan karst di Daerah Istimewa Yogyakarta semakin memunculkan kekhawatiran, tidak hanya dari sisi lingkungan tetapi juga dalam perspektif penanggulangan bencana. Aktivitas tambang serta pembangunan yang tidak terkendali di wilayah Gunungkidul dinilai berpotensi mengganggu stabilitas ekosistem karst yang selama ini berfungsi sebagai penyangga alami kehidupan masyarakat.
Kondisi tersebut membuat kebutuhan akan regulasi yang lebih kuat terkait pengelolaan kawasan karst di DIY semakin mendesak. Perlindungan karst kini tidak hanya dipandang sebagai isu konservasi, tetapi juga sebagai bagian dari upaya mengurangi risiko bencana.
Sebagian besar wilayah Gunungkidul berada di kawasan karst Gunung Sewu yang dikenal sebagai salah satu bentang alam karst terbesar di Indonesia. Kawasan Bentang Alam Karst (KBAK) ini mencakup sekitar 757 kilometer persegi, atau lebih dari separuh wilayah Kabupaten Gunungkidul.
Karakteristik batuan kapur yang berongga membuat kawasan ini mampu menyerap dan menyimpan air hujan dalam jumlah besar. Air tersebut kemudian mengalir melalui sistem sungai bawah tanah sebelum muncul kembali sebagai mata air yang dimanfaatkan masyarakat. Bagi wilayah selatan Yogyakarta yang minim sumber air permukaan, sistem karst ini menjadi sumber kehidupan yang sangat penting.
Namun tekanan terhadap kawasan ini terus meningkat. Aktivitas penambangan batu kapur, industri semen, hingga pembangunan kawasan wisata dan resort mulai mengubah bentang alam karst secara signifikan. Perubahan tersebut tidak hanya berdampak pada lingkungan, tetapi juga berpotensi memicu berbagai risiko bencana.
Ketika struktur karst rusak, kemampuan kawasan tersebut untuk menyerap dan menyimpan air akan berkurang. Akibatnya, wilayah yang bergantung pada air tanah karst berpotensi mengalami kekeringan yang lebih sering dan lebih parah. Gangguan pada struktur bawah tanah juga dapat meningkatkan potensi longsor maupun amblesan tanah.
Padahal, sistem karst di kawasan Gunung Sewu menjadi salah satu penopang ketersediaan air bagi sekitar 3,5 juta penduduk di Daerah Istimewa Yogyakarta. Jika fungsi tersebut terganggu, dampaknya tidak hanya dirasakan oleh masyarakat Gunungkidul, tetapi juga wilayah lain di sekitarnya.
Sejumlah regulasi sebenarnya telah mengatur perlindungan kawasan karst, mulai dari Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 hingga Permen ESDM Nomor 17 Tahun 2012 tentang penetapan kawasan bentang alam karst. Di tingkat daerah, pemerintah juga telah menerbitkan Keputusan Gubernur DIY Nomor 129 Tahun 2022 yang membentuk forum pengelolaan karst serta Perda RTRW DIY Nomor 10 Tahun 2023 yang melarang perubahan bentang alam pada kawasan lindung.
Namun dalam praktiknya, dinamika pembangunan di lapangan sering memunculkan konflik kepentingan antara perlindungan lingkungan dan kebutuhan investasi.
Untuk memperkuat perlindungan kawasan karst, Pemerintah Daerah DIY bersama DPRD DIY kini tengah mempersiapkan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Ekosistem Karst. Penyusunan naskah akademik raperda tersebut dijadwalkan berlangsung pada tahun 2026 sebagai dasar kebijakan pengelolaan karst yang lebih komprehensif.
Regulasi ini diharapkan dapat mengatur zonasi kawasan karst secara lebih tegas, mengendalikan aktivitas ekonomi agar tetap sesuai dengan daya dukung lingkungan, serta meningkatkan kesadaran masyarakat mengenai pentingnya menjaga ekosistem karst.
Dalam perspektif kebencanaan, menjaga kawasan karst berarti menjaga sistem alami yang selama ini berperan sebagai pelindung lingkungan. Kerusakan karst tidak hanya berdampak pada hilangnya bentang alam, tetapi juga dapat meningkatkan kerentanan wilayah terhadap bencana.
Karena itu, penguatan regulasi pengelolaan karst di DIY menjadi langkah penting agar pembangunan dapat berjalan seimbang dengan upaya perlindungan lingkungan. Menjaga karst pada akhirnya bukan sekadar upaya konservasi, melainkan investasi jangka panjang untuk menjaga ketahanan air, stabilitas tanah, dan keselamatan masyarakat Yogyakarta di masa depan.(fm)

0 Komentar