BPBD DIY
  • Beranda
  • Profil
    • VISI DAN MISI
    • SEJARAH
    • GAMBARAN UMUM
      • Gambaran Umum Layanan
      • Tujuan, Sasaran dan Strategi
      • Kebijakan
    • STRUKTUR ORGANISASI
    • TUGAS FUNGSI
    • SDM
      • DATA PEGAWAI
      • TENAGA ALIH DAYA
    • PROSEDUR KEBENCANAAN
  • Peraturan
    • Undang-Undang
    • Peraturan Pemerintah
    • Peraturan Presiden
    • Peraturan Menteri
    • Peraturan Kepala BNPB
    • PERDA dan PERGUB
  • PROGRAM & KEGIATAN
    • Tahun Anggaran 2025
    • Tahun Anggaran 2024
  • INFORMASI
    • DAFTAR INFORMASI
    • DAFTAR INFORMASI DIKECUALIKAN
    • LAYANAN INFORMASI PUBLIK
      • Tata Cara Memperoleh Informasi Publik
      • Hak dan Kewajiban Dalam Memperoleh Informasi Publik
      • Alur Pengajuan Keberatan
      • Tata Cara Pengaduan Penyalahgunaan Wewenang
      • Maklumat Pelayanan Informasi Publik
      • Kebijakan Privasi
    • AGENDA PIMPINAN
    • PENGETAHUAN BENCANA
      • Tanah Longsor
      • Gunung Api
      • Angin Kencang
      • Kekeringan
      • Banjir
      • Kebakaran
      • Gempa Bumi
      • Tsunami
    • TIPS BENCANA
      • Tips Bencana Letusan Gunung Api
      • Tips Bencana Angin Ribut
      • Tips Bencana Gempa Bumi
      • Tips Bencana Tanah Longsor
      • Tips Bencana Tsunami
      • Tips Bencana Banjir
      • Tips Bencana Kekeringan
  • Galeri
    • Photo
    • Video
  • UNDUHAN
  • Lapor
    • Lapor Bencana
    • E Lapor D.I.Yogyakarta
  • KONTAK
    • Kontak Penting
    • Hubungi Kami
    • Kalender Penting
    • Survei Kepuasan Masyarakat
BPBD DIY
  • Beranda
  • Profil
    • VISI DAN MISI
    • SEJARAH
    • GAMBARAN UMUM
      • Gambaran Umum Layanan
      • Tujuan, Sasaran dan Strategi
      • Kebijakan
    • STRUKTUR ORGANISASI
    • TUGAS FUNGSI
    • SDM
      • DATA PEGAWAI
      • TENAGA ALIH DAYA
    • PROSEDUR KEBENCANAAN
  • Peraturan
    • Undang-Undang
    • Peraturan Pemerintah
    • Peraturan Presiden
    • Peraturan Menteri
    • Peraturan Kepala BNPB
    • PERDA dan PERGUB
  • PROGRAM & KEGIATAN
    • Tahun Anggaran 2025
    • Tahun Anggaran 2024
  • INFORMASI
    • DAFTAR INFORMASI
    • DAFTAR INFORMASI DIKECUALIKAN
    • LAYANAN INFORMASI PUBLIK
      • Tata Cara Memperoleh Informasi Publik
      • Hak dan Kewajiban Dalam Memperoleh Informasi Publik
      • Alur Pengajuan Keberatan
      • Tata Cara Pengaduan Penyalahgunaan Wewenang
      • Maklumat Pelayanan Informasi Publik
      • Kebijakan Privasi
    • AGENDA PIMPINAN
    • PENGETAHUAN BENCANA
      • Tanah Longsor
      • Gunung Api
      • Angin Kencang
      • Kekeringan
      • Banjir
      • Kebakaran
      • Gempa Bumi
      • Tsunami
    • TIPS BENCANA
      • Tips Bencana Letusan Gunung Api
      • Tips Bencana Angin Ribut
      • Tips Bencana Gempa Bumi
      • Tips Bencana Tanah Longsor
      • Tips Bencana Tsunami
      • Tips Bencana Banjir
      • Tips Bencana Kekeringan
  • Galeri
    • Photo
    • Video
  • UNDUHAN
  • Lapor
    • Lapor Bencana
    • E Lapor D.I.Yogyakarta
  • KONTAK
    • Kontak Penting
    • Hubungi Kami
    • Kalender Penting
    • Survei Kepuasan Masyarakat

Form Pencarian

Pengelolaan Pendidikan dalam Adaptasi Kebiasaan Baru

  • 20, June 2021
  • Komentar

Yogyakarta, 20 Juni 2021. Pandemi sudah berjalan satu tahun lebih, yang diikuti dengan kebijakan peniadaan pembelajaran tatap muka atau pembelajaran dilakukan secara daring/online. Kebijakan tersebut dilakukan pemerintah demi mencegah penularan Covid-19, yang mana anak-anak rentan terhadap penularan Covid-19 dan kurangnya konsistensi penerapan protokol kesehatan bagi anak-anak.

Tentunya terdapat dampak dari kebijakan tersebut, baik positif maupun negatif. Dampak positifnya anak-anak terhindar dari penularan virus Covid-19, tetapi terdapat dampak negatif yang dialami mulai dari anak, guru, dan orang tua. Kebosanan pembelajaran jarak jauh melanda anak-anak, kurangnya sosialisasi terhadap teman dan guru, kesulitan belajar, hingga stress / mempengaruhi kesehatan mentalnya. Selain itu menjadikan anak ketergantungan dengan telepon selular, yang mana penggunaan telepon selular dahulu dibatasi hanya untuk anak usia 14 tahun ke atas, tetapi dengan pembelajaran jarak jauh mengharuskan anak-anak lebih sering menggunakan telepon selular.

Dengan melihat dampak yang besar pada sektor Pendidikan, pada Tahun Ajaran baru 2021/2022, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Nadiem Makarim memutuskan semua sekolah untuk memulai pembelajaran secara tatap muka, sesuai keputusan SKB 4 Menteri. Pembukaan belajar tatap muka di sekolah sejalan dengan program vaksinasi bagi guru, dosen, dan tenaga kependidikan yang ditargetkan bisa selesai di akhir Juni 2021. Setiap sekolah yang membuka belajar tatap muka wajib memenuhi daftar periksa dan menerapkan protokol kesehatan serta berkapasitas sebesar 50%.

Pemerintah merencanakan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) pada bulan Juli 2021 nanti. Isti Triasih Kepala Bidang Pendidikan Menengah Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga DIY mengatakan PTM di bulan Juli 2021 harus melihat beberapa faktor salah satunya persetujuan orang tua.

“Ini harus persetujuan orang tua tanpa persetujuan ya tidak bisa,” katanya di 101,3 FM.

Isti mengatakan kementerian menyatakan ada syarat tertentu sekolah dapat membuka pembelajaran tatap muka. Namun bagi sekolah di zona merah diharapkan tidak menggelar PTM terutama usai libur lebaran kasus Covid-19 meningkat di beberapa daerah.

“Sementara kita break dulu pasca lebaran (kasus Covid-19 naik),” katanya.

Isti mengatakan pada uji coba PTM terbatas sebelumnya, pelaksanaannya dijalankan dengan baik mulai dari rumah hingga pulang sekolah. Menurutnya setiap sekolah di DIY sudah menerapkan sistem yang pas sesuai dengan protokol kesehatan di sekolah.

“Sudah didata dari rumah apakah menggunakan kendaraan umum atau diantar, setelah masuk prokes sudah ada. Guru tidak bisa jalan jalan dalam mengajar, kemarin itu 3 jam tidak ada break atau istirahat tapi langsung pulang. Ini tentu komunikasi dengan orang tua terus intens jangan sampai anak terus dolan,” katanya.

Ia mengatakan melalui SE soal tahun ajaran baru per Juli, Pemda DIY dinilai sudah berupaya maksimal. Salah satunya tenaga guru dan pendidikan bisa divaksin.

“Kita sudah melakukan dengan uji percontohan di beberapa sekolah sebenarnya, jumlahnya 24 sekolah setelah lebaran jumlahnya kasus begitu tajam,” katanya.

Isti mengatakan jika pembelajaran kembali jarak jauh maka pihaknya memiliki aplikasi Jogja Belajar yang bisa digunakan para guru dan siswa juga orang tua. Hal ini untuk memperkaya materi pendidikan yang sudah diajarkan oleh para guru.

”Dikpora punya UPT Balai teknologi komunikasi pendidikan yang punya Jogja Belajar. Jogja Belajar bisa dipakai oleh guru maupun siswa. Jogja Belajar kelas maya ada keterlibatan orang tua yang bisa memantau, terlihat di aplikasi itu,” katanya.

0 Komentar

Tinggalkan Komentar

Berita Lainnya


Field Trip Mahasiswa STIKes Panti Rapih: Kenali Pe...
  • Nov, 07 2025

Setiap Api Ada Lawannya: APAR tepat, Padam Cepat!
  • Nov, 05 2025

Kejadian Cuaca Ekstrem di Wilayah Daerah Istimewa ...
  • Oct, 31 2025

Hujan Disertai Angin Kencang Timbulkan Sejumlah Da...
  • Oct, 16 2025

Cuaca Ekstrem Landa DIY: Hujan, Angin Kencang, dan...
  • Oct, 02 2025

Membangun Ketangguhan Masyarakat Terhadap Perubaha...
  • Oct, 01 2025

Sosialisasi Gerakan Kecamatan Tangguh Bencana (KEN...
  • Oct, 01 2025

BMKG: Musim Hujan 2025/2026 di DIY Diprakirakan Le...
  • Sep, 30 2025

SMA Ali Maksum Krapyak Lakukan Kunjungan Edukatif ...
  • Sep, 18 2025

Waspada Curah Hujan Tinggi 11 – 20 September 202...
  • Sep, 11 2025

Fast Response (24 jam)

Pusdalops BPBD DIY
Jalan Kenari No. 14A, Semaki, Umbulharjo, Yogyakarta, 55166
Phone: (0274) 555585
whatsapp : (0274) 555584
Fax: (0274) 555326
Frek output: 170,300 MHz, Input: 165,300 MHz
duplex -5 MHz tone: 91,5 Hz
email: pusdalopsdiy@gmail.com

Administrasi Perkantoran

BPBD DIY
Jalan Kenari No. 14A, Semaki, Umbulharjo YOGYAKARTA, 55166
Telp. (0274)555836
Fax. (0274)554206
email: BPBD@jogjaprov.go.id

Sosial Media

Copyright © 2021 BPBD Daerah Istimewa Yogyakarta