BPBD DIY
  • Beranda
  • Profil
    • VISI DAN MISI
    • SEJARAH
    • GAMBARAN UMUM
      • Gambaran Umum Layanan
      • Tujuan, Sasaran dan Strategi
      • Kebijakan
    • STRUKTUR ORGANISASI
    • TUGAS FUNGSI
    • SDM
      • DATA PEGAWAI
      • TENAGA ALIH DAYA
    • PROSEDUR KEBENCANAAN
  • Peraturan
    • Undang-Undang
    • Peraturan Pemerintah
    • Peraturan Presiden
    • Peraturan Menteri
    • Peraturan Kepala BNPB
    • PERDA dan PERGUB
  • PROGRAM & KEGIATAN
    • Tahun Anggaran 2025
    • Tahun Anggaran 2024
  • INFORMASI
    • DAFTAR INFORMASI
    • DAFTAR INFORMASI DIKECUALIKAN
    • LAYANAN INFORMASI PUBLIK
      • Tata Cara Memperoleh Informasi Publik
      • Hak dan Kewajiban Dalam Memperoleh Informasi Publik
      • Alur Pengajuan Keberatan
      • Tata Cara Pengaduan Penyalahgunaan Wewenang
      • Maklumat Pelayanan Informasi Publik
      • Kebijakan Privasi
    • AGENDA PIMPINAN
    • PENGETAHUAN BENCANA
      • Tanah Longsor
      • Gunung Api
      • Angin Kencang
      • Kekeringan
      • Banjir
      • Kebakaran
      • Gempa Bumi
      • Tsunami
    • TIPS BENCANA
      • Tips Bencana Letusan Gunung Api
      • Tips Bencana Angin Ribut
      • Tips Bencana Gempa Bumi
      • Tips Bencana Tanah Longsor
      • Tips Bencana Tsunami
      • Tips Bencana Banjir
      • Tips Bencana Kekeringan
  • Galeri
    • Photo
    • Video
  • UNDUHAN
  • Lapor
    • Lapor Bencana
    • E Lapor D.I.Yogyakarta
  • KONTAK
    • Kontak Penting
    • Hubungi Kami
    • Kalender Penting
    • Survei Kepuasan Masyarakat
BPBD DIY
  • Beranda
  • Profil
    • VISI DAN MISI
    • SEJARAH
    • GAMBARAN UMUM
      • Gambaran Umum Layanan
      • Tujuan, Sasaran dan Strategi
      • Kebijakan
    • STRUKTUR ORGANISASI
    • TUGAS FUNGSI
    • SDM
      • DATA PEGAWAI
      • TENAGA ALIH DAYA
    • PROSEDUR KEBENCANAAN
  • Peraturan
    • Undang-Undang
    • Peraturan Pemerintah
    • Peraturan Presiden
    • Peraturan Menteri
    • Peraturan Kepala BNPB
    • PERDA dan PERGUB
  • PROGRAM & KEGIATAN
    • Tahun Anggaran 2025
    • Tahun Anggaran 2024
  • INFORMASI
    • DAFTAR INFORMASI
    • DAFTAR INFORMASI DIKECUALIKAN
    • LAYANAN INFORMASI PUBLIK
      • Tata Cara Memperoleh Informasi Publik
      • Hak dan Kewajiban Dalam Memperoleh Informasi Publik
      • Alur Pengajuan Keberatan
      • Tata Cara Pengaduan Penyalahgunaan Wewenang
      • Maklumat Pelayanan Informasi Publik
      • Kebijakan Privasi
    • AGENDA PIMPINAN
    • PENGETAHUAN BENCANA
      • Tanah Longsor
      • Gunung Api
      • Angin Kencang
      • Kekeringan
      • Banjir
      • Kebakaran
      • Gempa Bumi
      • Tsunami
    • TIPS BENCANA
      • Tips Bencana Letusan Gunung Api
      • Tips Bencana Angin Ribut
      • Tips Bencana Gempa Bumi
      • Tips Bencana Tanah Longsor
      • Tips Bencana Tsunami
      • Tips Bencana Banjir
      • Tips Bencana Kekeringan
  • Galeri
    • Photo
    • Video
  • UNDUHAN
  • Lapor
    • Lapor Bencana
    • E Lapor D.I.Yogyakarta
  • KONTAK
    • Kontak Penting
    • Hubungi Kami
    • Kalender Penting
    • Survei Kepuasan Masyarakat

Form Pencarian

Penguatan Kelembagaan Pengungsian dan Perlindungan Sosial

  • 10, July 2019
  • Komentar

Yogyakarta, 10 Juli 2019. Bertempat di Aula Barat Kantor Dinas Sosial DIY, BPBD DIY menyelenggarakan rapat koordinasi pembentukan klaster pengungsian dan perlindungan sosial. Rapat yang dibuka oleh Kepala Pelaksana BPBD DIY ini membahas rancangan Surat Keputusan (SK) Gubernur DIY yang telah dirancang oleh Dinas Sosial DIY sebelumnya. Rapat dihadiri oleh instansi pemerintah, kepolisian maupun lembaga penggiat penanggulangan bencana di wilayah DIY.

Dalam pembukaannya, Kepala Pelaksana BPBD DIY mengatakan peran pentingnya klaster baik pra bencana, saat bencana dan pasca bencana. “Seluruh klaster penanggulangan bencana dapat diidentikan dengan sistem, bila salah satu klaster tidak jalan maka akan mempengaruhi klaster lain keseluruhan. Penanganan darurat bencana sangat diperlukan keterpaduan dan kecepatan. Diharapkan dukungan dan kerjasama antar instansi dalam pembentukan klaster agar penanganan darurat bencana berjalan lebih efektif dan efisien” tambahnya.

Pembahasan rancangan SK Gubernur DIY dalam rapat tersebut dipimpin oleh Koordinator Klaster Pengungsian dan Perlindungan yaitu Kabid Linjamsos Dinas Sosial DIY bersama Kabag Bin Ops Roops Polda DIY selaku wakil koordinator klaster. 

Tujuan dari klaster pengungsian dan perlindungan yaitu meningkatkan koordinasi pemerintah, pemerintah daerah serta fasilitasi peran masyarakat, media, akademisi/perguruan tinggi/ pendidikan dan dunia usaha dalam mobilisasi sumber daya untuk pemenuhan hak dan perlindungan bagi masyarakat terdampak bencana, secara menyeluruh dengan cara yang dapat dipertanggungjawabkan.

Disamping itu tugas dari klaster pengungsian dan perlindungan adalah Penyiapan Dapur Umum, Pencegahan dan Penanganan Kekerasan berbasis Gender, Tempat Pengungsian, Keamanan, Manajemen Pengungsian dan Penyiapan Hunian Sementara, Perlindungan Kelompok Rentan, Pengelolaan Informasi dibidang Pengungsian dan Perlindungan.

Koordinator klaster pengungsian dan perlindungan ditingkat nasional yaitu Direktur Perlindungan Sosial Korban Bencana Alam, Kementerian Sosial dan wakil coordinator nasional adalah  Asisten Operasi, Kepolisian Republik Indonesia.

Dalam klaster pengungsian dan perlindungan dalam rancangan tersebut terdapat dua sub klaster, yaitu sub klaster pengungsian dan sub klaster perlindungan. Sub klaster pengungsian meliputi

1. tempat penampungan (Shelter)

2. air, sanitasi, dan hugyne (WASH)

3. manajemen pengungsian

4. keamanan dan komunikasi

 

Sedangkan sub klaster perlindungan terdiri dari

1. perlindungan anak

2. perlindungan penyandang disabilitas

3. perlindungan lanjut usia

4. perlindungan kelompok orang dengan HIV/AIDS (ODHA), korban NAPZA, dan kelompok minoritas seks

5. pencegahan dan penanganan kekerasan berbasis gender

6. dukungan psikososial

Di akhir sesi rapat, para peserta saling memberikan pendapat terhadap rancangan tersebut dan memberikan pengalaman dalam pengelolaan klaster sebelum-sebelumnya. Pembahasan rancangan berikutnya akan dilakukan pada rapat koordinasi selanjutnya.

 

(Denish N/MEDIA CENTER BPBD DIY/Anast)

0 Komentar

Tinggalkan Komentar

Berita Lainnya


Kejadian Cuaca Ekstrem di Wilayah Daerah Istimewa ...
  • Oct, 31 2025

Hujan Disertai Angin Kencang Timbulkan Sejumlah Da...
  • Oct, 16 2025

Cuaca Ekstrem Landa DIY: Hujan, Angin Kencang, dan...
  • Oct, 02 2025

Membangun Ketangguhan Masyarakat Terhadap Perubaha...
  • Oct, 01 2025

Sosialisasi Gerakan Kecamatan Tangguh Bencana (KEN...
  • Oct, 01 2025

BMKG: Musim Hujan 2025/2026 di DIY Diprakirakan Le...
  • Sep, 30 2025

SMA Ali Maksum Krapyak Lakukan Kunjungan Edukatif ...
  • Sep, 18 2025

Waspada Curah Hujan Tinggi 11 – 20 September 202...
  • Sep, 11 2025

Pengaruh Gelombang Rossby di Selatan Indonesia
  • Sep, 11 2025

FGD Kedua Raperda Penanggulangan Bencana DIY: Inte...
  • Sep, 10 2025

Fast Response (24 jam)

Pusdalops BPBD DIY
Jalan Kenari No. 14A, Semaki, Umbulharjo, Yogyakarta, 55166
Phone: (0274) 555585
whatsapp : (0274) 555584
Fax: (0274) 555326
Frek output: 170,300 MHz, Input: 165,300 MHz
duplex -5 MHz tone: 91,5 Hz
email: pusdalopsdiy@gmail.com

Administrasi Perkantoran

BPBD DIY
Jalan Kenari No. 14A, Semaki, Umbulharjo YOGYAKARTA, 55166
Telp. (0274)555836
Fax. (0274)554206
email: BPBD@jogjaprov.go.id

Sosial Media

Copyright © 2021 BPBD Daerah Istimewa Yogyakarta