BPBD DIY
  • Beranda
  • Profil
    • VISI DAN MISI
    • SEJARAH
    • GAMBARAN UMUM
      • Gambaran Umum Layanan
      • Tujuan, Sasaran dan Strategi
      • Kebijakan
    • STRUKTUR ORGANISASI
    • TUGAS FUNGSI
    • SDM
      • DATA PEGAWAI
      • TENAGA ALIH DAYA
    • PROSEDUR KEBENCANAAN
  • Peraturan
    • Undang-Undang
    • Peraturan Pemerintah
    • Peraturan Presiden
    • Peraturan Menteri
    • Peraturan Kepala BNPB
    • PERDA dan PERGUB
  • PROGRAM & KEGIATAN
    • Tahun Anggaran 2025
    • Tahun Anggaran 2024
  • INFORMASI
    • DAFTAR INFORMASI
    • DAFTAR INFORMASI DIKECUALIKAN
    • LAYANAN INFORMASI PUBLIK
      • Tata Cara Memperoleh Informasi Publik
      • Hak dan Kewajiban Dalam Memperoleh Informasi Publik
      • Alur Pengajuan Keberatan
      • Tata Cara Pengaduan Penyalahgunaan Wewenang
      • Maklumat Pelayanan Informasi Publik
      • Kebijakan Privasi
    • AGENDA PIMPINAN
    • PENGETAHUAN BENCANA
      • Tanah Longsor
      • Gunung Api
      • Angin Kencang
      • Kekeringan
      • Banjir
      • Kebakaran
      • Gempa Bumi
      • Tsunami
    • TIPS BENCANA
      • Tips Bencana Letusan Gunung Api
      • Tips Bencana Angin Ribut
      • Tips Bencana Gempa Bumi
      • Tips Bencana Tanah Longsor
      • Tips Bencana Tsunami
      • Tips Bencana Banjir
      • Tips Bencana Kekeringan
  • Galeri
    • Photo
    • Video
  • UNDUHAN
  • Lapor
    • Lapor Bencana
    • E Lapor D.I.Yogyakarta
  • KONTAK
    • Kontak Penting
    • Hubungi Kami
    • Kalender Penting
    • Survei Kepuasan Masyarakat
BPBD DIY
  • Beranda
  • Profil
    • VISI DAN MISI
    • SEJARAH
    • GAMBARAN UMUM
      • Gambaran Umum Layanan
      • Tujuan, Sasaran dan Strategi
      • Kebijakan
    • STRUKTUR ORGANISASI
    • TUGAS FUNGSI
    • SDM
      • DATA PEGAWAI
      • TENAGA ALIH DAYA
    • PROSEDUR KEBENCANAAN
  • Peraturan
    • Undang-Undang
    • Peraturan Pemerintah
    • Peraturan Presiden
    • Peraturan Menteri
    • Peraturan Kepala BNPB
    • PERDA dan PERGUB
  • PROGRAM & KEGIATAN
    • Tahun Anggaran 2025
    • Tahun Anggaran 2024
  • INFORMASI
    • DAFTAR INFORMASI
    • DAFTAR INFORMASI DIKECUALIKAN
    • LAYANAN INFORMASI PUBLIK
      • Tata Cara Memperoleh Informasi Publik
      • Hak dan Kewajiban Dalam Memperoleh Informasi Publik
      • Alur Pengajuan Keberatan
      • Tata Cara Pengaduan Penyalahgunaan Wewenang
      • Maklumat Pelayanan Informasi Publik
      • Kebijakan Privasi
    • AGENDA PIMPINAN
    • PENGETAHUAN BENCANA
      • Tanah Longsor
      • Gunung Api
      • Angin Kencang
      • Kekeringan
      • Banjir
      • Kebakaran
      • Gempa Bumi
      • Tsunami
    • TIPS BENCANA
      • Tips Bencana Letusan Gunung Api
      • Tips Bencana Angin Ribut
      • Tips Bencana Gempa Bumi
      • Tips Bencana Tanah Longsor
      • Tips Bencana Tsunami
      • Tips Bencana Banjir
      • Tips Bencana Kekeringan
  • Galeri
    • Photo
    • Video
  • UNDUHAN
  • Lapor
    • Lapor Bencana
    • E Lapor D.I.Yogyakarta
  • KONTAK
    • Kontak Penting
    • Hubungi Kami
    • Kalender Penting
    • Survei Kepuasan Masyarakat

Form Pencarian

Penguatan Klaster Pengungsian dan Perlindungan

  • 06, July 2022
  • Komentar

Yogyakarta, 6 Juli 2022. BPBD DIY memfasilitasi rapat koordinasi teknis untuk membahas Klaster Pengungsian dan Perlindungan (PP). Klaster PP diinisiasi oleh multipihak yaitu pemerintah, lembaga usaha, organisasi kemasyarakatan, akademisi, dan media yang dikoordinatori oleh Dinas Sosial. Rapat dibuka oleh Kepala Pelaksana BPBD DIY, Drs. Biwara Yuswantana, M.Si bertempat di Gedung Pusdalops PB DIY. Acara dimoderatori dari Forum Pengurangan Risiko Bencana DIY, Wahyu Heniwati.

Klaster PP mengacu pada Peraturan Menteri Sosial (Permensos) No. 26 tahun 2015 yang didasari pemikiran inklusif bahwa penanggulangan bencana adalah tanggungjawab bersama dari berbagai pemangku kepentingan, tidak hanya Pemerintah. Perumusannya merupakan salah satu upaya untuk pengoptimalan penanganan bencana melalui klaster salah satunya klaster PP. “Klaster PP menjadi bagian yang sangat penting dalam upaya untuk keselamatan warga masyarakat yang terdampak bencana”, ujar Heny perwakilan dari FPRB.

Dalam klaster Pengungsian dan Perlindungan terdapat delapan sub klaster yang mendukung klaster PP antara lain tempat pengungsian; air, sanitasi dan kesehatan; koordinasi manajemen tempat pengungsian; keamanan; perlindungan anak; perlindungan lansia; pencegahan dan penanganan kekerasan berbasis gender, dan dukungan psikososial.

Klaster PP ini untuk mengakomodir kearifan lokal yang sangat memperhatikan terhadap kelompok-kelompok rentan dan mempunyai kebutuhan berlebih. Rakornis ini bertujuan untuk memantapkan setiap sub klaster juga konsolidasi antar stakeholder, dari OPD terkait maupun  non pemerintah lainnya sesuai mandat masing-masing.

Pada pertemuan kali ini sudah dipetakan peran dari setiap OPD yang tergabung dalam sub klaster PP dan sudah dihasilkan struktur klaster PP. Selanjutnya akan ada pertemuan lagi untuk memantapkan kembali mengenai masing-masing peran dalam sub klaster, dan ada kesempatan  bagi OPD lain yang belum masuk dalam sub klaster, agar semua dapat berpartisipasi dalam klaster ini. Selain itu akan dibahas mengenai Standar Operasional Procedure (SOP) agar klaster bisa diimplementasikan.

Harapannya dengan adanya klaster dalam penanganan bencana, bencana yang mengakibatkan kerusakan fisik dan non fisik tidak berakibat lebih jauh dampaknya bahkan bisa dikurangi risikonya. Klaster itu penting untuk semua proses pengelolaan manajemen bencana baik pra saat tidak ada bencana, dan pada saat penanganan darurat dan pemulihan, harus hadir untuk lebih memberikan keselamatan dan perlindungan pada warga masyarakat terhadap risiko bencana. Tentu saja bagian dari upaya klaster PP memanusiakan manusia bagaiamana setiap warga mempunyai hak untuk dilindungi dan diberi hak untuk mendapat keselamatan dan perlindungan dalam situasi apapun termasuk dalam situasi bencana. (Ekf)

0 Komentar

Tinggalkan Komentar

Berita Lainnya


Sosialisasi Pembentukan Tim Koordinasi Nasional Re...
  • Aug, 29 2025

Prakiraan Musim Penghujan DIY 2025: Waspada Curah ...
  • Aug, 27 2025

FGD Kedua Penyusunan Renkon Gempa Bumi Kawasan Kar...
  • Aug, 20 2025

17 Kapanewon di Bantul Terdampak Cuaca Ekstrem
  • Aug, 20 2025

Sinergi Mewujudkan Raperda Penanggulangan Bencana ...
  • Aug, 19 2025

Sinergi untuk Ketangguhan Bersama: BPBD DIY dan Do...
  • Aug, 12 2025

Entrepreneur Soft Skill Class: Mitigasi Bencana Ge...
  • Aug, 09 2025

BPBD DIY membagikan Bendera Merah Putih. Satu Bend...
  • Aug, 08 2025

Musim Kemarau, Waspadai Kebakaran
  • Aug, 07 2025

BPBD DIY Gelar FGD Penyusunan Rencana Kontingensi ...
  • Jul, 25 2025

Fast Response (24 jam)

Pusdalops BPBD DIY
Jalan Kenari No. 14A, Semaki, Umbulharjo, Yogyakarta, 55166
Phone: (0274) 555585
whatsapp : (0274) 555584
Fax: (0274) 555326
Frek output: 170,300 MHz, Input: 165,300 MHz
duplex -5 MHz tone: 91,5 Hz
email: pusdalopsdiy@gmail.com

Administrasi Perkantoran

BPBD DIY
Jalan Kenari No. 14A, Semaki, Umbulharjo YOGYAKARTA, 55166
Telp. (0274)555836
Fax. (0274)554206
email: BPBD@jogjaprov.go.id

Sosial Media

Copyright © 2021 BPBD Daerah Istimewa Yogyakarta