Pemerintah Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) terus memperkuat upaya membangun ketangguhan daerah terhadap ancaman bencana melalui penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana. Regulasi ini diharapkan menjadi payung hukum yang lebih komprehensif dalam mengatur penyelenggaraan penanggulangan bencana di wilayah DIY.
Sebagai daerah dengan tingkat kerawanan bencana yang cukup tinggi, DIY menghadapi berbagai potensi ancaman seperti gempa bumi, erupsi gunung api, banjir, tanah longsor, hingga kekeringan. Pengalaman menghadapi bencana besar, termasuk Gempa Yogyakarta 2006, menjadi pelajaran penting bahwa sistem penanggulangan bencana perlu diperkuat secara berkelanjutan melalui kebijakan yang terencana dan berbasis risiko.
Dalam proses penyusunannya, Badan Penanggulangan Bencana Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta telah beberapa kali terlibat dalam pembahasan Draf Raperda yang merupakan inisiatif Komisi A DPRD DIY. Pembahasan tersebut dilakukan untuk memperkaya substansi regulasi agar selaras dengan kebutuhan penanggulangan bencana di daerah serta memperkuat koordinasi antar perangkat daerah.
Melalui forum pembahasan tersebut, BPBD DIY memberikan berbagai masukan teknis dan strategis terkait sistem penanggulangan bencana, termasuk penguatan kelembagaan, mekanisme koordinasi lintas sektor, serta integrasi pengurangan risiko bencana dalam perencanaan pembangunan daerah. Masukan tersebut penting agar regulasi yang disusun tidak hanya bersifat normatif, tetapi juga operasional dan dapat diimplementasikan secara efektif di lapangan.
Raperda ini juga disusun agar selaras dengan kebijakan nasional, khususnya amanat Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana yang menegaskan bahwa penyelenggaraan penanggulangan bencana merupakan tanggung jawab bersama antara pemerintah, pemerintah daerah, dunia usaha, dan masyarakat.
Secara substansi, Raperda Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana akan mengatur berbagai aspek penting mulai dari tahap prabencana, tanggap darurat, hingga pascabencana. Selain itu, regulasi ini juga diharapkan dapat memperkuat peran pemerintah daerah dalam meningkatkan kesiapsiagaan masyarakat, memperluas edukasi kebencanaan, serta memastikan adanya sistem penanganan bencana yang terkoordinasi dan berkelanjutan.
Di tengah meningkatnya kompleksitas risiko bencana akibat perubahan iklim dan dinamika lingkungan, keberadaan regulasi yang adaptif menjadi kebutuhan penting bagi daerah. Penyusunan Raperda ini menjadi bagian dari langkah strategis DIY dalam memastikan bahwa upaya penanggulangan bencana tidak hanya bersifat reaktif, tetapi juga berorientasi pada pengurangan risiko dan pembangunan daerah yang lebih aman.
Dengan dukungan regulasi yang kuat, kolaborasi lintas sektor, serta partisipasi masyarakat, DIY diharapkan terus bergerak menuju daerah yang semakin tangguh dalam menghadapi berbagai potensi bencana di masa mendatang.(fm)

0 Komentar