BPBD DIY
  • Beranda
  • Profil
    • VISI DAN MISI
    • SEJARAH
    • GAMBARAN UMUM
      • Gambaran Umum Layanan
      • Tujuan, Sasaran dan Strategi
      • Kebijakan
    • STRUKTUR ORGANISASI
    • TUGAS FUNGSI
    • SDM
      • DATA PEGAWAI
      • TENAGA ALIH DAYA
    • PROSEDUR KEBENCANAAN
  • Peraturan
    • Undang-Undang
    • Peraturan Pemerintah
    • Peraturan Presiden
    • Peraturan Menteri
    • Peraturan Kepala BNPB
    • PERDA dan PERGUB
  • PROGRAM & KEGIATAN
    • Tahun Anggaran 2025
    • Tahun Anggaran 2024
  • INFORMASI
    • DAFTAR INFORMASI
    • DAFTAR INFORMASI DIKECUALIKAN
    • LAYANAN INFORMASI PUBLIK
      • Tata Cara Memperoleh Informasi Publik
      • Hak dan Kewajiban Dalam Memperoleh Informasi Publik
      • Alur Pengajuan Keberatan
      • Tata Cara Pengaduan Penyalahgunaan Wewenang
      • Maklumat Pelayanan Informasi Publik
      • Kebijakan Privasi
    • AGENDA PIMPINAN
    • PENGETAHUAN BENCANA
      • Tanah Longsor
      • Gunung Api
      • Angin Kencang
      • Kekeringan
      • Banjir
      • Kebakaran
      • Gempa Bumi
      • Tsunami
    • TIPS BENCANA
      • Tips Bencana Letusan Gunung Api
      • Tips Bencana Angin Ribut
      • Tips Bencana Gempa Bumi
      • Tips Bencana Tanah Longsor
      • Tips Bencana Tsunami
      • Tips Bencana Banjir
      • Tips Bencana Kekeringan
  • Galeri
    • Photo
    • Video
  • UNDUHAN
  • Lapor
    • Lapor Bencana
    • E Lapor D.I.Yogyakarta
  • KONTAK
    • Kontak Penting
    • Hubungi Kami
    • Kalender Penting
    • Survei Kepuasan Masyarakat
BPBD DIY
  • Beranda
  • Profil
    • VISI DAN MISI
    • SEJARAH
    • GAMBARAN UMUM
      • Gambaran Umum Layanan
      • Tujuan, Sasaran dan Strategi
      • Kebijakan
    • STRUKTUR ORGANISASI
    • TUGAS FUNGSI
    • SDM
      • DATA PEGAWAI
      • TENAGA ALIH DAYA
    • PROSEDUR KEBENCANAAN
  • Peraturan
    • Undang-Undang
    • Peraturan Pemerintah
    • Peraturan Presiden
    • Peraturan Menteri
    • Peraturan Kepala BNPB
    • PERDA dan PERGUB
  • PROGRAM & KEGIATAN
    • Tahun Anggaran 2025
    • Tahun Anggaran 2024
  • INFORMASI
    • DAFTAR INFORMASI
    • DAFTAR INFORMASI DIKECUALIKAN
    • LAYANAN INFORMASI PUBLIK
      • Tata Cara Memperoleh Informasi Publik
      • Hak dan Kewajiban Dalam Memperoleh Informasi Publik
      • Alur Pengajuan Keberatan
      • Tata Cara Pengaduan Penyalahgunaan Wewenang
      • Maklumat Pelayanan Informasi Publik
      • Kebijakan Privasi
    • AGENDA PIMPINAN
    • PENGETAHUAN BENCANA
      • Tanah Longsor
      • Gunung Api
      • Angin Kencang
      • Kekeringan
      • Banjir
      • Kebakaran
      • Gempa Bumi
      • Tsunami
    • TIPS BENCANA
      • Tips Bencana Letusan Gunung Api
      • Tips Bencana Angin Ribut
      • Tips Bencana Gempa Bumi
      • Tips Bencana Tanah Longsor
      • Tips Bencana Tsunami
      • Tips Bencana Banjir
      • Tips Bencana Kekeringan
  • Galeri
    • Photo
    • Video
  • UNDUHAN
  • Lapor
    • Lapor Bencana
    • E Lapor D.I.Yogyakarta
  • KONTAK
    • Kontak Penting
    • Hubungi Kami
    • Kalender Penting
    • Survei Kepuasan Masyarakat

Form Pencarian

Siklus Manajemen Logistik dalam Penanggulangan Bencana

  • 21, May 2026
  • Komentar

Manajemen logistik merupakan salah satu komponen penting dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana. Pengelolaan logistik yang baik diperlukan untuk menjamin tersedianya barang bantuan dan peralatan yang dibutuhkan dalam kegiatan penanganan bencana, mulai dari tahap kesiapsiagaan, tanggap darurat, hingga rehabilitasi dan rekonstruksi.

Pelaksanaan manajemen logistik di lingkungan Badan Penanggulangan Bencana Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta (BPBD DIY) mengacu pada pedoman yang ditetapkan oleh Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) serta regulasi daerah yang mengatur kedudukan dan tugas organisasi. Salah satu pedoman utama adalah Peraturan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 13 Tahun 2008 tentang Pedoman Manajemen Logistik dan Peralatan Penanggulangan Bencana. Selain itu, pelaksanaan tugas bidang logistik dan peralatan di BPBD DIY juga mengacu pada Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 99 Tahun 2024 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi, dan Tata Kerja BPBD DIY. Berdasarkan regulasi tersebut, pengelolaan logistik dilakukan melalui suatu siklus manajemen yang terdiri dari beberapa tahapan yang saling berkaitan.

1. Perencanaan Logistik

Perencanaan merupakan tahapan awal dalam siklus manajemen logistik. Pada tahap ini dilakukan identifikasi dan analisis kebutuhan logistik serta peralatan untuk memastikan kesiapan sumber daya logistik dalam mendukung operasi penanggulangan bencana secara efektif dan efisien. Perencanaan dilakukan dengan mempertimbangkan potensi ancaman bencana di wilayah, jumlah penduduk yang berpotensi terdampak, serta standar kebutuhan dasar bagi masyarakat terdampak bencana. Perencanaan tersebut biasanya dituangkan dalam rencana kebutuhan logistik tahunan maupun dokumen rencana kontinjensi bencana.

2. Pengadaan dan Penerimaan Logistik

Tahap berikutnya adalah pengadaan logistik dan peralatan untuk memenuhi kebutuhan yang telah direncanakan. Pengadaan dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku mengenai pengadaan barang dan jasa pemerintah.

Pengadaan logistik dapat bersumber dari anggaran pemerintah pusat dan daerah, hibah dari lembaga atau organisasi, serta dukungan dari berbagai pihak. Dalam kondisi tanggap darurat bencana, pengadaan logistik juga dapat dilakukan melalui mekanisme khusus yang memungkinkan pemenuhan kebutuhan secara lebih cepat.

3. Penyimpanan dan Pengelolaan Gudang

Logistik yang telah diperoleh kemudian disimpan di gudang logistik BPBD untuk dikelola secara tertib dan sistematis. Penyimpanan bertujuan untuk menjaga keamanan, kualitas, serta ketersediaan barang agar tetap siap digunakan ketika terjadi bencana.

Dalam pengelolaan gudang, setiap barang yang masuk dan keluar dicatat dalam administrasi logistik yang meliputi jenis barang, jumlah, kondisi, serta waktu penerimaan atau pengeluaran barang. Penataan barang dilakukan berdasarkan jenis dan karakteristiknya untuk memudahkan proses pengambilan dan distribusi saat dibutuhkan. 

Selain itu, dilakukan pula pemantauan kondisi barang secara berkala, termasuk memperhatikan masa kedaluarsa bagi logistik tertentu seperti bahan makanan dan perlengkapan kesehatan.

4. Pemeliharaan

Pemeliharaan dilakukan untuk menjaga kondisi barang dan peralatan agar tetap dalam keadaan baik dan siap digunakan. Kegiatan ini meliputi pemeriksaan kondisi barang secara berkala, pembersihan, perbaikan peralatan yang mengalami kerusakan, serta penggantian komponen yang sudah tidak layak pakai.

Pemeliharaan yang dilakukan secara rutin akan memperpanjang masa pakai peralatan serta meningkatkan kesiapan operasional dalam menghadapi situasi darurat bencana.

5. Distribusi dan Penyaluran

Distribusi merupakan proses penyaluran logistik kepada masyarakat terdampak bencana. Penyaluran logistik dilakukan berdasarkan kebutuhan di lapangan yang diperoleh dari hasil kaji cepat (rapid assessment) atau laporan dari tim penanganan bencana.

Dalam proses distribusi, BPBD berkoordinasi dengan berbagai pihak seperti pemerintah daerah, aparat keamanan, relawan, serta organisasi kemanusiaan agar bantuan dapat disalurkan secara tepat sasaran, tepat waktu, dan merata kepada masyarakat yang membutuhkan.

6. Pengendalian dan Pelaporan

Pengendalian logistik dilakukan untuk memastikan bahwa pengelolaan dan penggunaan logistik berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Melalui pengendalian, BPBD dapat memantau ketersediaan stok barang serta penggunaan logistik selama kegiatan penanganan bencana berlangsung.

Selain itu, setiap kegiatan pengelolaan logistik juga dilengkapi dengan pelaporan yang dilakukan secara berkala sebagai bentuk pertanggungjawaban administrasi serta akuntabilitas kepada pemerintah maupun masyarakat.

7. Penghapusan

Tahap terakhir dalam siklus manajemen logistik adalah penghapusan barang. Penghapusan dilakukan terhadap barang yang sudah rusak berat, tidak dapat digunakan lagi, atau telah melewati masa kedaluwarsa.

Proses penghapusan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan pengelolaan barang milik daerah agar tercipta tertib administrasi serta efisiensi dalam pengelolaan aset pemerintah.

 

Siklus manajemen logistik penanggulangan bencana merupakan rangkaian proses yang penting dalam mendukung keberhasilan operasi penanganan bencana. Dengan mengacu pada regulasi pemerintah pusat dan daerah yang berlaku, pengelolaan logistik di BPBD DIY dapat dilaksanakan secara tertib, efektif, dan akuntabel.

Pelaksanaan siklus manajemen logistik yang baik akan memastikan kesiapan sumber daya logistik dalam menghadapi berbagai potensi bencana serta menjamin bahwa bantuan dapat diberikan kepada masyarakat terdampak secara cepat, tepat, dan sesuai kebutuhan.

0 Komentar

Tinggalkan Komentar

Berita Lainnya


Angin Kencang di Musim Kemarau Sebabkan Kerusakan ...
  • May, 21 2026

Siklus Manajemen Logistik dalam Penanggulangan Ben...
  • May, 21 2026

Pelajar SMA N 1 Piyungan Ikuti Pelatihan Mitigasi ...
  • May, 20 2026

Pelajar SMA N 1 Piyungan Didorong Siapkan Tas Siag...
  • May, 19 2026

BPBD DIY Ingatkan Pelajar SMA N 1 Piyungan Waspada...
  • May, 18 2026

Bimbingan Teknis TRC DIY: Perkuat Asistensi Penang...
  • May, 18 2026

DIY Perkuat Budaya Siaga Bencana di Tengah Ancaman...
  • May, 11 2026

Dua Dekade Gempa Jogja, BPBD DIY Hadirkan Pembelaj...
  • May, 08 2026

Merapi Masih Siaga, Kesiapsiagaan Warga Lereng Ter...
  • May, 07 2026

Perkuat Kapasitas Daerah, DPRD Kalimantan Tengah S...
  • May, 07 2026

Fast Response (24 jam)

Pusdalops BPBD DIY
Jalan Kenari No. 14A, Semaki, Umbulharjo, Yogyakarta, 55166
Phone: (0274) 555585
whatsapp : (0274) 555584
Fax: (0274) 555326
Frek output: 170,300 MHz, Input: 165,300 MHz
duplex -5 MHz tone: 91,5 Hz
email: pusdalopsdiy@gmail.com

Administrasi Perkantoran

BPBD DIY
Jalan Kenari No. 14A, Semaki, Umbulharjo YOGYAKARTA, 55166
Telp. (0274)555836
Fax. (0274)554206
email: BPBD@jogjaprov.go.id

Sosial Media

Copyright © 2021 BPBD Daerah Istimewa Yogyakarta