peningkatan rerata kecepatan waktu respon kejadian bencana.
Fungsi:
- penyusunan program kerja Bidang Penanganan Darurat;
- penyiapan bahan rumusan kebijakan teknis bidang kedaruratan bencana;
- penyiapan bahan koordinasi, komando penyelenggaraan tanggap darurat bencana serta rekomendasi tingkat dan status bencana;
- pengelolaan kedaruratan bencana;
- fasilitasi Pusat Pengendalian Operasi Kebencanaan;
- fasilitasi Tim Reaksi Cepat Kebencanaan;
- pengendalian, pelaporan, fasilitasi dan penyelenggaraan keadaan darurat bencana;
- penyiapan bahan kerjasama penanganan keadaan darurat bencana;
- pengoordinasian peran serta lembaga nasional dan internasional serta relawan dalam penanganan darurat;
- penyiapan bahan kebijakan proses bisnis bidang;
- pemantauan, evaluasi, dan penyusunan laporan program Bidang Penanganan Darurat; dan
- pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai tugas dan fungsi Badan.
0 Comments