YOGYAKARTA – Pemerintah Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) melalui BPBD DIY mengajak masyarakat untuk meningkatkan kesiapsiagaan selama periode Juni 2026 menyusul prakiraan potensi gerakan tanah yang diterbitkan oleh Badan Geologi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Informasi ini disampaikan sebagai bagian dari upaya peringatan dini guna mendukung pengurangan risiko bencana serta memperkuat kesiapsiagaan masyarakat di wilayah DIY.
Prakiraan potensi gerakan tanah disusun berdasarkan hasil analisis Badan Geologi melalui tumpang susun peta zona kerentanan gerakan tanah dengan prakiraan curah hujan bulanan dari Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG). Informasi ini digunakan untuk mengidentifikasi wilayah-wilayah yang berpotensi mengalami peningkatan risiko gerakan tanah apabila terjadi curah hujan di atas kondisi normal.
Berdasarkan prakiraan Badan Geologi, sejumlah wilayah di DIY memiliki potensi gerakan tanah kategori menengah hingga tinggi. Pada beberapa lokasi, kondisi tersebut juga dapat berkaitan dengan potensi aliran bahan rombakan maupun peningkatan debit aliran air saat hujan lebat.
Wilayah yang perlu meningkatkan kesiapsiagaan antara lain Kabupaten Sleman, terutama Kecamatan Cangkringan, Pakem, Prambanan, Turi, dan Tempel; Kabupaten Bantul, khususnya Kecamatan Banguntapan dan Piyungan; Kota Yogyakarta, terutama Kecamatan Tegalrejo; Kabupaten Kulon Progo, khususnya Kecamatan Kalibawang; serta sejumlah wilayah di Kabupaten Gunungkidul seperti Gedangsari, Ngawen, Nglipar, Patuk, dan kecamatan lainnya yang berada pada kategori potensi menengah hingga tinggi.
Informasi prakiraan ini tidak menunjukkan bahwa bencana akan pasti terjadi. Namun demikian, informasi tersebut dapat menjadi dasar bagi pemerintah, komunitas, dan masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan serta melakukan langkah-langkah antisipasi yang diperlukan, terutama ketika terjadi hujan dengan intensitas tinggi atau berlangsung dalam durasi yang lama.
Memahami Tingkat Potensi Gerakan Tanah
Badan Geologi mengelompokkan prakiraan gerakan tanah ke dalam beberapa kategori.
Potensi Menengah
Gerakan tanah dapat terjadi pada lokasi tertentu, terutama di sekitar lereng, tebing sungai, gawir, atau tebing jalan apabila terjadi curah hujan di atas normal atau terdapat gangguan pada kestabilan lereng.
Potensi Tinggi
Gerakan tanah berpotensi terjadi pada wilayah rentan ketika curah hujan berada di atas normal. Pada beberapa lokasi, pergerakan tanah yang pernah terjadi sebelumnya juga dapat kembali aktif.
Langkah Kesiapsiagaan yang Dapat Dilakukan
Sebagai langkah antisipasi, masyarakat yang tinggal atau beraktivitas di sekitar lereng, tebing, maupun daerah aliran sungai diharapkan untuk:
- Memantau informasi prakiraan cuaca dan peringatan dini dari instansi berwenang.
- Mengenali tanda-tanda awal gerakan tanah, seperti munculnya retakan pada tanah atau bangunan, pohon dan tiang yang miring, serta rembesan air yang tidak biasa.
- Memastikan saluran drainase berfungsi dengan baik agar tidak terjadi genangan yang dapat memengaruhi kestabilan lereng.
- Melaporkan perubahan kondisi lingkungan yang berpotensi menimbulkan bahaya kepada pemerintah setempat atau pihak berwenang.
- Menyiapkan rencana evakuasi keluarga dan mengenali lokasi aman di sekitar tempat tinggal.
Pemerintah daerah bersama masyarakat diharapkan dapat memanfaatkan informasi prakiraan ini sebagai dasar untuk memperkuat upaya kesiapsiagaan dan mitigasi risiko bencana di wilayah masing-masing.
Peta prakiraan potensi gerakan tanah diperbarui setiap bulan dan tersedia untuk diakses publik melalui laman resmi Badan Geologi pada tautan http://bit.ly/peta_prakiraan_gerakan_tanah. Masyarakat diimbau memanfaatkan informasi tersebut sebagai bagian dari upaya kesiapsiagaan, khususnya bagi warga yang tinggal atau beraktivitas di kawasan lereng, tebing, dan daerah aliran sungai. Informasi prakiraan ini perlu dipadukan dengan pemantauan kondisi cuaca dan lingkungan sekitar untuk mendukung pengambilan langkah antisipatif secara tepat dan proporsional.
Apabila masyarakat menemukan indikasi gerakan tanah, longsor, atau kondisi kedaruratan lainnya yang berpotensi membahayakan keselamatan, informasi dapat segera dilaporkan kepada Pusat Pengendalian Operasi Penanggulangan Bencana (Pusdalops PB) BPBD DIY melalui layanan telepon siaga 24 jam di (0274) 555585 atau pesan WhatsApp di (0274) 555584. Pelaporan yang cepat dan akurat akan membantu percepatan penanganan serta penyebarluasan informasi kepada pihak terkait.
BPBD DIY mengajak seluruh masyarakat untuk tetap tenang, tidak mudah terpengaruh informasi yang belum terverifikasi, serta senantiasa mengikuti informasi resmi dari instansi berwenang. Kesiapsiagaan yang dibangun bersama menjadi langkah penting dalam mengurangi risiko dan dampak bencana bagi masyarakat.
Penulis
Fadri Mustofa, S.IP
Penelaah Teknis Kebijakan Bidang Pencegahan, Kesiapsiagaan, Rehabilitasi dan Rekonstruksi (PKRR)
BPBD Daerah Istimewa Yogyakarta
Sumber Data
Surat Plt. Kepala Badan Geologi Nomor 962.Lap/GL.06/BGL/2026 tanggal 3 Juni 2026.
Catatan
Informasi prakiraan potensi gerakan tanah merupakan instrumen peringatan dini yang digunakan untuk mendukung upaya kesiapsiagaan dan pengurangan risiko bencana. Prakiraan ini tidak dimaksudkan untuk memprediksi secara pasti lokasi maupun waktu terjadinya bencana, melainkan sebagai dasar bagi pemerintah, komunitas, dan masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan serta melakukan langkah-langkah antisipasi sesuai kondisi wilayah masing-masing.

0 Komentar