2020
Standar Pelayanan BPBD DIY
Dokumen : Standar Pelayanan BPBD DIY Judul : Keputusan Kepala Pelaksana BPBD DIY tentang Penetapan Standar Pelayanan Kategori : Informasi Setiap Saat Tahun : 2020 Nomor : - Keterangan : Dokumen ini adalah panduan Standar Pelayanan resmi yang ditetapkan oleh Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) DIY, yang disahkan melalui Keputusan Kepala Pelaksana pada Maret 2019. Tujuannya adalah untuk mewujudkan penyelenggaraan pelayanan publik yang transparan, akuntabel, dan memberikan kepastian hukum mengenai hak serta kewajiban bagi masyarakat dan pihak terkait, sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik. Dokumen ini diakhiri dengan sebuah "Maklumat Pelayanan" yang menegaskan komitmen BPBD DIY untuk menyelenggarakan pelayanan sesuai standar yang telah ditetapkan. Standar pelayanan ini secara komprehensif mengatur lima lingkup layanan utama, yaitu: Layanan Informasi Publik: Mengatur prosedur bagi masyarakat untuk meminta informasi publik dengan mengisi formulir dan menunjukkan identitas. Proses ini dijanjikan selesai dalam waktu paling lambat 10 hari kerja dan disediakan secara gratis, meskipun biaya penggandaan atau pengiriman materi ditanggung oleh pemohon. Layanan Pengaduan: Menyediakan mekanisme bagi masyarakat untuk menyampaikan pengaduan melalui berbagai kanal seperti datang langsung, email, website, atau aplikasi e-lapor, dengan waktu penyelesaian tanggapan paling lambat 10 hari kerja. Layanan Teknis Prabencana: Meliputi penyediaan data, narasumber untuk konsultasi, sosialisasi, dan pelatihan kebencanaan bagi masyarakat. Layanan Teknis Tanggap Darurat Bencana: Mencakup layanan teknis dari Pusat Pengendalian Operasi (Pusdalops) dan Tim Reaksi Cepat (TRC) yang siaga 24 jam dengan waktu respons kedaruratan sekitar 16 menit. Layanan Teknis Pasca Bencana: Menyediakan data, informasi kebijakan, dan layanan teknis terkait rehabilitasi dan rekonstruksi setelah bencana.