2020
Standar Operasional Prosedur Bidang RR (Fisik)
Dokumen : Standar Operasional Prosedur Bidang RR (Fisik) Judul : Standar Operasional Prosedur (SOP): Rehabilitasi dan Rekonstruksi Sarana dan Prasarana Fisik pasca bencana Kategori : Informasi Setiap Saat Tahun : 2020 Nomor : - Keterangan : Dokumen ini adalah Standar Operasional Prosedur (SOP) internal BPBD DIY yang disahkan pada Januari 2019 oleh Kepala Pelaksana saat itu, Drs. Biwara Yuswantana, M.Si. SOP ini secara spesifik mengatur alur kerja dan tahapan pelaksanaan kegiatan rehabilitasi dan rekonstruksi (RR) pascabencana yang berfokus pada pemulihan sarana dan prasarana fisik. Tujuannya adalah untuk mengembalikan fungsi infrastruktur dan layanan publik yang rusak akibat bencana. Prosedur ini mencakup serangkaian langkah yang sistematis, mulai dari rapat koordinasi awal untuk menyusun rencana, penyusunan dokumen program dan pengadaan, pelaksanaan kegiatan di lapangan, pengendalian dan monitoring, hingga penyusunan laporan akhir dan pengarsipan dokumen.