BPBD DIY
  • Beranda
  • Profil
    • VISI DAN MISI
    • SEJARAH
    • GAMBARAN UMUM
      • Gambaran Umum Layanan
      • Tujuan, Sasaran dan Strategi
      • Kebijakan
    • STRUKTUR ORGANISASI
    • TUGAS FUNGSI
    • SDM
      • DATA PEGAWAI
      • TENAGA ALIH DAYA
    • PROSEDUR KEBENCANAAN
  • Peraturan
    • Undang-Undang
    • Peraturan Pemerintah
    • Peraturan Presiden
    • Peraturan Menteri
    • Peraturan Kepala BNPB
    • PERDA dan PERGUB
  • PROGRAM & KEGIATAN
    • Tahun Anggaran 2026
    • Tahun Anggaran 2025
    • Tahun Anggaran 2024
  • INFORMASI
    • BERITA
    • DAFTAR INFORMASI
    • DAFTAR INFORMASI DIKECUALIKAN
    • LAYANAN INFORMASI PUBLIK
      • Tata Cara Memperoleh Informasi Publik
      • Hak dan Kewajiban Dalam Memperoleh Informasi Publik
      • Alur Pengajuan Keberatan
      • Tata Cara Pengaduan Penyalahgunaan Wewenang
      • Maklumat Pelayanan Informasi Publik
      • Kebijakan Privasi
    • AGENDA PIMPINAN
    • PENGETAHUAN BENCANA
      • Tanah Longsor
      • Gunung Api
      • Angin Kencang
      • Kekeringan
      • Banjir
      • Kebakaran
      • Gempa Bumi
      • Tsunami
    • TIPS BENCANA
      • Tips Bencana Letusan Gunung Api
      • Tips Bencana Angin Ribut
      • Tips Bencana Gempa Bumi
      • Tips Bencana Tanah Longsor
      • Tips Bencana Tsunami
      • Tips Bencana Banjir
      • Tips Bencana Kekeringan
    • FAQ
  • Galeri
    • Photo
    • Video
  • UNDUHAN
  • Lapor
    • Lapor Bencana
    • E Lapor D.I.Yogyakarta
  • KONTAK
    • Kontak Penting
    • Hubungi Kami
    • Kalender Penting
    • Survei Kepuasan Masyarakat
BPBD DIY
  • Beranda
  • Profil
    • VISI DAN MISI
    • SEJARAH
    • GAMBARAN UMUM
      • Gambaran Umum Layanan
      • Tujuan, Sasaran dan Strategi
      • Kebijakan
    • STRUKTUR ORGANISASI
    • TUGAS FUNGSI
    • SDM
      • DATA PEGAWAI
      • TENAGA ALIH DAYA
    • PROSEDUR KEBENCANAAN
  • Peraturan
    • Undang-Undang
    • Peraturan Pemerintah
    • Peraturan Presiden
    • Peraturan Menteri
    • Peraturan Kepala BNPB
    • PERDA dan PERGUB
  • PROGRAM & KEGIATAN
    • Tahun Anggaran 2026
    • Tahun Anggaran 2025
    • Tahun Anggaran 2024
  • INFORMASI
    • BERITA
    • DAFTAR INFORMASI
    • DAFTAR INFORMASI DIKECUALIKAN
    • LAYANAN INFORMASI PUBLIK
      • Tata Cara Memperoleh Informasi Publik
      • Hak dan Kewajiban Dalam Memperoleh Informasi Publik
      • Alur Pengajuan Keberatan
      • Tata Cara Pengaduan Penyalahgunaan Wewenang
      • Maklumat Pelayanan Informasi Publik
      • Kebijakan Privasi
    • AGENDA PIMPINAN
    • PENGETAHUAN BENCANA
      • Tanah Longsor
      • Gunung Api
      • Angin Kencang
      • Kekeringan
      • Banjir
      • Kebakaran
      • Gempa Bumi
      • Tsunami
    • TIPS BENCANA
      • Tips Bencana Letusan Gunung Api
      • Tips Bencana Angin Ribut
      • Tips Bencana Gempa Bumi
      • Tips Bencana Tanah Longsor
      • Tips Bencana Tsunami
      • Tips Bencana Banjir
      • Tips Bencana Kekeringan
    • FAQ
  • Galeri
    • Photo
    • Video
  • UNDUHAN
  • Lapor
    • Lapor Bencana
    • E Lapor D.I.Yogyakarta
  • KONTAK
    • Kontak Penting
    • Hubungi Kami
    • Kalender Penting
    • Survei Kepuasan Masyarakat

Form Pencarian

Pencarian Data

Kata Kunci
Tahun
Kategori
Urutan
 

HASIL PENCARIAN

Total hasil pencarian 41 data

2021

RENCANA KONTINGENSI BANJIR TINGKAT DIY

Informasi Setiap Saat | Kajian Kebencanaan

Dokumen   :     Kajian Kebencanaan dan Rencana Kontingensi Judul   :   Rencana Kontingensi (Renkon) Banjir Tingkat DIY Kategori   :   Informasi Tiap Saat Tahun    :   2021  Nomor   :   - Keterangan         :   Dokumen ini disusun guna menjadi acuan operasional penanganan situasi kedaruratan banjir secara efektif, efisien dan sesuai peraturan perundangan di wilayah DIY. Substansi pokok dalam dokumen adalah tentang kebijakan, strategi, arah tindak taktis, pembagian peran-tugas, dan mekanisme mengerahkan sumber daya dalam penanganan kedaruratan. Orientasi implementasi dokumen ini akan menggaransi perlindungan masyarakat dan mengurangi risiko yang ditimbulkan akibat kejadian bencana. Rencana kontingensi ini juga memastikan proses partisipatoris dan kolaboratif melalui keterlibatan seluruh unsur pentahelix. Tatalaksana penanganan kedaruratan dalam rencana kontingensi ini disusun dan ditetapkan berdasarkan skenario kejadian dan perkiraan/asumsi dampak langsung bencana. Sebagai perangkat kesiapsiagaan bencana dan pengelolaan penanggulangan kedaruratan bencana, diharapkan dokumen ini dapat digunakan dan dipahami sebagai pedoman bagi seluruh aktor kebijakan dan pemangku kepentingan di wilayah DIY.

Detail Unduh

2020

Standar Operasional Prosedur Bidang RR (Fisik)

Informasi Setiap Saat

Dokumen   :     Standar Operasional Prosedur Bidang RR (Fisik) Judul   :   Standar Operasional Prosedur (SOP): Rehabilitasi dan Rekonstruksi Sarana dan Prasarana Fisik pasca bencana Kategori   :   Informasi Setiap Saat Tahun    :   2020 Nomor   :   - Keterangan         :   Dokumen ini adalah Standar Operasional Prosedur (SOP) internal BPBD DIY yang disahkan pada Januari 2019 oleh Kepala Pelaksana saat itu, Drs. Biwara Yuswantana, M.Si. SOP ini secara spesifik mengatur alur kerja dan tahapan pelaksanaan kegiatan rehabilitasi dan rekonstruksi (RR) pascabencana yang berfokus pada pemulihan sarana dan prasarana fisik. Tujuannya adalah untuk mengembalikan fungsi infrastruktur dan layanan publik yang rusak akibat bencana. Prosedur ini mencakup serangkaian langkah yang sistematis, mulai dari rapat koordinasi awal untuk menyusun rencana, penyusunan dokumen program dan pengadaan, pelaksanaan kegiatan di lapangan, pengendalian dan monitoring, hingga penyusunan laporan akhir dan pengarsipan dokumen.  

Detail Unduh

2020

Standar Pelayanan BPBD DIY

Informasi Setiap Saat

Dokumen   :     Standar Pelayanan BPBD DIY Judul   :   Keputusan Kepala Pelaksana BPBD DIY tentang Penetapan Standar Pelayanan Kategori   :   Informasi Setiap Saat Tahun    :   2020 Nomor   :   - Keterangan         :   Dokumen ini adalah panduan Standar Pelayanan resmi yang ditetapkan oleh Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) DIY, yang disahkan melalui Keputusan Kepala Pelaksana pada Maret 2019. Tujuannya adalah untuk mewujudkan penyelenggaraan pelayanan publik yang transparan, akuntabel, dan memberikan kepastian hukum mengenai hak serta kewajiban bagi masyarakat dan pihak terkait, sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik. Dokumen ini diakhiri dengan sebuah "Maklumat Pelayanan" yang menegaskan komitmen BPBD DIY untuk menyelenggarakan pelayanan sesuai standar yang telah ditetapkan. Standar pelayanan ini secara komprehensif mengatur lima lingkup layanan utama, yaitu: Layanan Informasi Publik: Mengatur prosedur bagi masyarakat untuk meminta informasi publik dengan mengisi formulir dan menunjukkan identitas. Proses ini dijanjikan selesai dalam waktu paling lambat 10 hari kerja dan disediakan secara gratis, meskipun biaya penggandaan atau pengiriman materi ditanggung oleh pemohon. Layanan Pengaduan: Menyediakan mekanisme bagi masyarakat untuk menyampaikan pengaduan melalui berbagai kanal seperti datang langsung, email, website, atau aplikasi e-lapor, dengan waktu penyelesaian tanggapan paling lambat 10 hari kerja. Layanan Teknis Prabencana: Meliputi penyediaan data, narasumber untuk konsultasi, sosialisasi, dan pelatihan kebencanaan bagi masyarakat. Layanan Teknis Tanggap Darurat Bencana: Mencakup layanan teknis dari Pusat Pengendalian Operasi (Pusdalops) dan Tim Reaksi Cepat (TRC) yang siaga 24 jam dengan waktu respons kedaruratan sekitar 16 menit. Layanan Teknis Pasca Bencana: Menyediakan data, informasi kebijakan, dan layanan teknis terkait rehabilitasi dan rekonstruksi setelah bencana.  

Detail Unduh

2020

Standar Operasional Prosedur Sekretariat Subbag Umum

Informasi Setiap Saat

Dokumen   :     Standar Operasional Prosedur Sekretariat Subbag Umum Judul   :   Standar Operasional Prosedur (SOP): Penyusunan Program Kerja dan Penghitungan Tunjangan Penghasilan Pegawai (TPP) Kategori   :   Informasi Setiap Saat Tahun    :   2020 Nomor   :   - Keterangan         :   Dokumen ini adalah Laporan Kinerja Instansi Pemerintah (LKjIP) yang komprehensif dari Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) DIY untuk tahun anggaran 2023. Laporan ini disusun sebagai bentuk akuntabilitas publik atas pelaksanaan tugas, fungsi, dan penggunaan anggaran, yang ditandatangani oleh Kepala Pelaksana, Drs. Noviar Rahmad, M.Si., pada 27 Februari 2024. Dokumen setebal 105 halaman ini merinci capaian kinerja berdasarkan sasaran strategis yang tertuang dalam Rencana Strategis (Renstra) dan Perjanjian Kinerja tahun 2023. Kinerja utama BPBD DIY pada tahun 2023 diukur melalui dua sasaran strategis utama: Meningkatnya Ketahanan Daerah Menghadapi Bencana: Sasaran ini diukur dengan Indeks Ketahanan Daerah (IKD), yang pada tahun 2023 berhasil mencapai skor 85,08, melampaui target yang ditetapkan sebesar 81 (mencapai 105,04?ri target) dengan predikat "Sangat Baik". Capaian ini didukung oleh berbagai program, termasuk pembentukan 5 Satuan Pendidikan Aman Bencana (SPAB) baru dan pelaksanaan Pelatihan Masyarakat Tanggap Bencana di 13 kalurahan. Meningkatnya Tata Kelola Penyelenggaraan Urusan Pemerintah: Sasaran ini berhasil mencapai target dengan predikat kategori Reformasi Birokrasi "A" (Memuaskan), dengan nilai akhir 85,85. Dari sisi anggaran, setelah adanya perubahan, total anggaran BPBD DIY untuk tahun 2023 adalah Rp22.331.969.211. Dari jumlah tersebut, realisasi anggaran untuk program/kegiatan yang terkait langsung dengan pencapaian sasaran adalah Rp13.180.368.464 dari pagu Rp14.159.787.877 (92,72%), sehingga menghasilkan efisiensi sebesar Rp979.419.413. Laporan ini juga merinci berbagai inovasi yang digunakan untuk mendukung kinerja, seperti aplikasi Sengguh, InaWARE, dan PAMOR.  

Detail Unduh

2020

Standar Operasional Prosedur Sekretariat Subbag Program

Informasi Setiap Saat

Dokumen   :     Standar Operasional Prosedur Sekretariat Subbag Program Judul   :   Standar Operasional Prosedur (SOP): Penyusunan Program Kerja Kategori   :   Informasi Setiap Saat Tahun    :   2020 Nomor   :   - Keterangan         :   Dokumen ini adalah Standar Operasional Prosedur (SOP) internal di lingkungan Sekretariat, Subbagian Program BPBD DIY, yang disahkan pada Januari 2019 oleh Kepala Pelaksana, Drs. Biwara Yuswantana, M.Si. SOP ini secara spesifik mengatur alur kerja dan tahapan dalam penyusunan program kerja. Tujuannya adalah untuk memastikan proses perencanaan berjalan secara sistematis, akuntabel, dan sesuai dengan tujuan organisasi. Prosedur ini mencakup serangkaian langkah, mulai dari pengumpulan data dan referensi, analisis data, penyusunan draf awal program, pelaksanaan rapat pembahasan dan evaluasi, hingga finalisasi dan pengesahan dokumen program kerja.  

Detail Unduh

2020

Standar Operasional Prosedur Bidang Penanganan Darurat (Monev Kegiatan)

Informasi Setiap Saat

Dokumen   :     Standar Operasional Prosedur Bidang Penanganan Darurat (Monev Kegiatan) Judul   :   Standar Operasional Prosedur (SOP): Pengendalian, Monitoring dan Evaluasi Kegiatan di Bidang Penanganan Darurat` Kategori   :   Informasi Setiap Saat Tahun    :   2020 Nomor   :   - Keterangan         :   Dokumen ini adalah Standar Operasional Prosedur (SOP) internal BPBD DIY yang ditetapkan pada Januari 2019 oleh Kepala Pelaksana saat itu, Drs. Biwara Yuswantana, M.Si. SOP ini secara spesifik mengatur alur kerja untuk pengendalian, monitoring, dan evaluasi (monev) seluruh kegiatan yang dilaksanakan oleh Bidang Penanganan Darurat. Tujuannya adalah untuk memastikan setiap kegiatan berjalan sesuai perencanaan dan untuk mengidentifikasi kendala yang ada. Prosedur ini melibatkan serangkaian langkah, mulai dari perintah Kepala Bidang, persiapan bahan dan pengisian blangko monev oleh staf, analisis data, rapat pembahasan, hingga penyusunan draf laporan yang kemudian dikoreksi dan diserahkan kepada Kepala Pelaksana.  

Detail Unduh

2020

SK Standar Operasional Prosedur BPBD DIY

Informasi Setiap Saat

Dokumen   :     SK Standar Operasional Prosedur BPBD DIY Judul   :   Keputusan Kepala Pelaksana BPBD DIY tentang Standar Operasional Prosedur Internal Kategori   :   Informasi Setiap Saat Tahun    :   2020 Nomor   :   - Keterangan         :   Dokumen ini adalah Surat Keputusan yang ditetapkan oleh Kepala Pelaksana BPBD DIY saat itu, Drs. Biwara Yuswantana, M.Si., pada tanggal 24 Januari 2019. Keputusan ini diterbitkan dengan tujuan untuk menetapkan Standar Operasional Prosedur (SOP) internal sebagai pedoman bagi setiap pejabat di lingkungan BPBD DIY dalam melaksanakan kegiatan sesuai dengan tugas dan fungsinya. Adanya SOP ini dimaksudkan untuk menciptakan kejelasan, kepastian, dan pola tindakan yang sistematis dalam setiap pelaksanaan kegiatan. Rincian dari SOP internal tersebut tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari surat keputusan ini.  

Detail Unduh

2020

Standar Operasional Prosedur Bidang Penanganan Darurat (Pelaksanaan Sub Kegiatan)

Informasi Setiap Saat

Dokumen   :     Standar Operasional Prosedur Bidang Penanganan Darurat (Pelaksanaan Sub Kegiatan) Judul   :   Standar Operasional Prosedur (SOP): Pelaksanaan Sub Kegiatan Bidang Penanganan Darurat Kategori   :   Informasi Setiap Saat Tahun    :   2020 Nomor   :   - Keterangan         :   Dokumen ini adalah Standar Operasional Prosedur (SOP) internal BPBD DIY yang disahkan pada Januari 2019 oleh Kepala Pelaksana saat itu, Drs. Biwara Yuswantana, M.Si. SOP ini mengatur alur kerja dan tahapan pelaksanaan sub-kegiatan di lingkungan Bidang Penanganan Darurat. Tujuannya adalah untuk memastikan setiap kegiatan berjalan secara terstruktur, terencana, dan akuntabel. Prosedur ini mencakup 12 langkah utama, mulai dari tahap perencanaan hingga pelaporan, yang meliputi: perintah dari Kepala Bidang, rapat awal tim, penyusunan Kerangka Acuan Kerja (KAK) dan Rencana Anggaran Biaya (RAB), proses persetujuan berjenjang hingga Kepala Pelaksana, rapat persiapan, pelaksanaan kegiatan sesuai KAK, hingga penyusunan dan pengarsipan laporan akhir kegiatan.  

Detail Unduh

2020

Standar Operasional Prosedur Bidang Penanganan Darurat (Pengelolaan BBM Operasional)

Informasi Setiap Saat

Dokumen   :     Standar Operasional Prosedur Bidang Penanganan Darurat (Pengelolaan BBM Operasional) Judul   :   Standar Operasional Prosedur (SOP): Pengelolaan BBM untuk Operasional Kesiapsiagaan Darurat Bencana Kategori   :   Informasi Setiap Saat Tahun    :   2020 Nomor   :   - Keterangan         :   Dokumen ini adalah Standar Operasional Prosedur (SOP) internal BPBD DIY yang disahkan pada Januari 2019 oleh Kepala Pelaksana saat itu, Drs. Biwara Yuswantana, M.Si. SOP ini secara spesifik mengatur alur kerja pengelolaan Bahan Bakar Minyak (BBM) untuk kendaraan operasional di lingkungan Bidang Penanganan Darurat, guna memastikan kesiapan dalam merespons kondisi darurat bencana. Prosedur ini mencakup serangkaian langkah yang terstruktur, mulai dari penyusunan rencana kebutuhan BBM rutin, proses pengajuan dan persetujuan permintaan voucher BBM secara berjenjang dari Kasubbid Kedaruratan hingga Kasubid Peralatan, penyerahan voucher kepada Tim Reaksi Cepat (TRC), hingga mekanisme penggunaan dan pelaporan pertanggungjawaban setelah BBM digunakan. Dokumen ini juga menekankan bahwa jika prosedur tidak diikuti, dapat menghambat pelaksanaan kegiatan dan bahkan membahayakan petugas di lapangan.  

Detail Unduh

2020

Standar Operasional Prosedur Bidang Penanganan Darurat (Pengelolaan Keuangan)

Informasi Setiap Saat

Dokumen   :     Standar Operasional Prosedur Bidang Penanganan Darurat (Pengelolaan Keuangan) Judul   :   Standar Operasional Prosedur (SOP): Pengelolaan Keuangan Kegiatan Bidang Penanganan Darurat Kategori   :   Informasi Setiap Saat Tahun    :   2020 Nomor   :   - Keterangan         :   Dokumen ini adalah Standar Operasional Prosedur (SOP) internal BPBD DIY yang disahkan pada Januari 2019 oleh Kepala Pelaksana, Drs. Biwara Yuswantana, M.Si. SOP ini secara spesifik mengatur alur dan mekanisme pengelolaan keuangan untuk setiap kegiatan yang dilaksanakan di lingkungan Bidang Penanganan Darurat. Tujuannya adalah untuk memastikan proses penganggaran, penggunaan dana, hingga pertanggungjawaban berjalan secara tertib, transparan, dan sesuai dengan dokumen perencanaan seperti DPA dan RPOK. Prosedur ini mencakup serangkaian langkah, mulai dari pengajuan kebutuhan anggaran oleh staf, verifikasi ketersediaan anggaran oleh PUMK, persetujuan oleh Kasubbid dan Kepala Bidang, penyerahan anggaran, hingga proses penyusunan dan penyerahan Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) setelah kegiatan selesai dilaksanakan.  

Detail Unduh
  • <
  • 1
  • 2
  • 3
  • 4
  • 5
  • >
  • « Previous
  • 1
  • 2
  • 3
  • » Next

Fast Response (24 jam)

Pusdalops BPBD DIY
Jalan Kenari No. 14A, Semaki, Umbulharjo, Yogyakarta, 55166
Phone: (0274) 555585
whatsapp : (0274) 555584
Fax: (0274) 555326
Frek output: 170,300 MHz, Input: 165,300 MHz
duplex -5 MHz tone: 91,5 Hz
email: pusdalopsdiy@gmail.com

Administrasi Perkantoran

BPBD DIY
Jalan Kenari No. 14A, Semaki, Umbulharjo YOGYAKARTA, 55166
Telp. (0274)555836
Fax. (0274)554206
email: BPBD@jogjaprov.go.id

Sosial Media

Copyright © 2021 BPBD Daerah Istimewa Yogyakarta