2020
Standar Operasional Prosedur Sekretariat Subbag Keuangan
Dokumen : Standar Operasional Prosedur Sekretariat Subbag Keuangan Judul : Standar Operasional Prosedur (SOP): Pengajuan Surat Permintaan Pembayaran (SPP) dan Penyusunan Program Kerja Subbagian Keuangan Kategori : Informasi Setiap Saat Tahun : 2020 Nomor : - Keterangan : Dokumen ini adalah Standar Operasional Prosedur (SOP) internal di lingkungan Sekretariat, Subbagian Keuangan BPBD DIY, yang disahkan pada Januari 2019 oleh Kepala Pelaksana, Drs. Biwara Yuswantana, M.Si. SOP ini secara rinci mengatur alur kerja dan tahapan dalam penyusunan laporan keuangan. Tujuannya adalah untuk memastikan proses pelaporan keuangan berjalan secara sistematis, akuntabel, dan sesuai dengan peraturan yang berlaku. Prosedur ini mencakup serangkaian langkah yang melibatkan berbagai peran di subbagian keuangan, mulai dari pengumpulan data realisasi anggaran, penyusunan neraca lajur, pembuatan konsep Laporan Realisasi Anggaran (LRA), hingga verifikasi dan penandatanganan Surat Pernyataan Tanggung Jawab (SPTJ) oleh Kepala Pelaksana sebelum laporan final dicetak dan didokumentasikan.