2020
Standar Operasional Prosedur Bidang Penanganan Darurat (Pelaksanaan Sub Kegiatan)
Dokumen : Standar Operasional Prosedur Bidang Penanganan Darurat (Pelaksanaan Sub Kegiatan) Judul : Standar Operasional Prosedur (SOP): Pelaksanaan Sub Kegiatan Bidang Penanganan Darurat Kategori : Informasi Setiap Saat Tahun : 2020 Nomor : - Keterangan : Dokumen ini adalah Standar Operasional Prosedur (SOP) internal BPBD DIY yang disahkan pada Januari 2019 oleh Kepala Pelaksana saat itu, Drs. Biwara Yuswantana, M.Si. SOP ini mengatur alur kerja dan tahapan pelaksanaan sub-kegiatan di lingkungan Bidang Penanganan Darurat. Tujuannya adalah untuk memastikan setiap kegiatan berjalan secara terstruktur, terencana, dan akuntabel. Prosedur ini mencakup 12 langkah utama, mulai dari tahap perencanaan hingga pelaporan, yang meliputi: perintah dari Kepala Bidang, rapat awal tim, penyusunan Kerangka Acuan Kerja (KAK) dan Rencana Anggaran Biaya (RAB), proses persetujuan berjenjang hingga Kepala Pelaksana, rapat persiapan, pelaksanaan kegiatan sesuai KAK, hingga penyusunan dan pengarsipan laporan akhir kegiatan.