2020
Standar Operasional Prosedur Bidang Penanganan Darurat (Penyusunan Laporan Pertanggungjawaban)
Dokumen : Standar Operasional Prosedur Bidang Penanganan Darurat (Penyusunan Laporan Pertanggungjawaban) Judul : Standar Operasional Prosedur (SOP): Penyusunan Laporan Pertanggungjawaban Kegiatan Bidang Penanganan Darurat Kategori : Informasi Setiap Saat Tahun : 2020 Nomor : - Keterangan : Dokumen ini adalah Standar Operasional Prosedur (SOP) internal BPBD DIY yang disahkan pada Januari 2019 oleh Kepala Pelaksana, Drs. Biwara Yuswantana, M.Si. SOP ini secara rinci mengatur alur kerja dan tahapan penyusunan Laporan Pertanggungjawaban (LPJ/SPJ) untuk setiap kegiatan yang telah dilaksanakan di lingkungan Bidang Penanganan Darurat. Tujuannya adalah untuk memastikan akuntabilitas keuangan dan administrasi yang tertib. Prosedur ini melibatkan serangkaian langkah, dimulai dari perintah atasan untuk menyelesaikan pertanggungjawaban, pengumpulan semua dokumen pendukung oleh staf, penyusunan laporan SPJ, hingga proses verifikasi kelengkapan oleh PUMK (Pembantu Urusan Moneter dan Keuangan) dan pemeriksaan berjenjang oleh Kasubid, Kepala Bidang, hingga Kepala Pelaksana sebelum akhirnya diserahkan ke Subbagian Keuangan.