2020
Standar Operasional Prosedur Bidang Penanganan Darurat (Pengelolaan Keuangan)
Dokumen : Standar Operasional Prosedur Bidang Penanganan Darurat (Pengelolaan Keuangan) Judul : Standar Operasional Prosedur (SOP): Pengelolaan Keuangan Kegiatan Bidang Penanganan Darurat Kategori : Informasi Setiap Saat Tahun : 2020 Nomor : - Keterangan : Dokumen ini adalah Standar Operasional Prosedur (SOP) internal BPBD DIY yang disahkan pada Januari 2019 oleh Kepala Pelaksana, Drs. Biwara Yuswantana, M.Si. SOP ini secara spesifik mengatur alur dan mekanisme pengelolaan keuangan untuk setiap kegiatan yang dilaksanakan di lingkungan Bidang Penanganan Darurat. Tujuannya adalah untuk memastikan proses penganggaran, penggunaan dana, hingga pertanggungjawaban berjalan secara tertib, transparan, dan sesuai dengan dokumen perencanaan seperti DPA dan RPOK. Prosedur ini mencakup serangkaian langkah, mulai dari pengajuan kebutuhan anggaran oleh staf, verifikasi ketersediaan anggaran oleh PUMK, persetujuan oleh Kasubbid dan Kepala Bidang, penyerahan anggaran, hingga proses penyusunan dan penyerahan Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) setelah kegiatan selesai dilaksanakan.