Yogyakarta, 24 Juni 2020. Dalam upaya meningkatkan kapasitas masyarakat, khususnya di tingkat desa/kelurahan/kalurahan, Pemerintah Daerah DIY dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota se-DIY dalam penanganan Covid-19 telah dibentuk Satuan Tugas di desa/kelurahan/kalurahan. Gugus Tugas Penanganan Covid-19 DIY juga telah menerbitkan Buku Panduan Desa/Kelurahan/Kalurahan Tangguh Covid-19 sebagai acuan Satgas tersebut. Desa sebagai satuan pemerintahan terkecil tentu harus melakukan gerakan antisipatif dalam upaya memutus rantai virus Corona dan menjadi garda terdepan dalam mengatasi dampak ikutannya. Buku panduan tersebut berisi rangkaian panduan bagi pelaksana pemberdayaan masyarakat dalam pencegahan COVID-19 di tingkat RT/RW/Desa. Selain buku panduan, juga telah dikembangkan aplikasi yang bernama PUSKOVID yaitu aplikasi untuk menjalankan mengelola data dan informasi yang aktual dan update dari lapangan yang dikelola dengan sistem informasi dan komunikasi terpadu yang memadai, efektif, fleksibel dan mudah di gunakan baik untuk pantauan dan laporan kondisi masyarakat di Daerah Istimewa Yogyakarta. Pemberdayaan masyarakat dalam pencegahan COVID-19 harus dilaksanakan dengan melibatkan seluruh komponen masyarakat dengan menggali potensi yang dimilikinya. Hal ini dilakukan agar masyarakat mampu berperan serta mencegah penularan Covid-19.
Baik Buku panduan Deskatavid maupun Puskovid harus dapat dioperasikan dengan mudah oleh komponen yang terlibat baik pemerintah daerah, pemerintah kecamatan, pemerintah desa satgas desa/kelurahan/kalurahan, kepolisian serta TNI. Berkaitan dengan hal tersebut maka akan diselenggarakan kegiatan Penguatan Kapasitas Komunikasi Dan Koordinasi Satgas Deskatavid Menuju Masyarakat Produktif Dan Aman COVID-19.
Program kegiatan diluncurkan pertama kali diluncurkan di Kota Yogyakarta bertempat di Kantor BPBD DIY Selasa, 23 Juni 2020. Selanjutnya, program ini juga akan diselenggarakan di Kabupaten/Kota se-DIY.
MC BPBD DIY
0 Komentar