Ancaman bencana tidak pernah berhenti berkembang. Karena itu, kebijakan penanggulangan bencana juga perlu terus disesuaikan dengan kondisi dan kebutuhan di lapangan.
Hal tersebut menjadi salah satu pembahasan dalam Kunjungan Komisi D DPRD Kabupaten Tulungagung ke BPBD DIY dalam rangka Studi Kebijakan Peraturan Daerah (Perda) Terkait Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana yang Adaptif, Kamis (3/9/2026).
Dalam kunjungan ini, BPBD DIY berbagi pengalaman mengenai penyelenggaraan penanggulangan bencana, mulai dari sebelum, saat, hingga setelah bencana.
DIY memiliki beragam potensi ancaman, mulai dari erupsi Gunung Merapi, gempa bumi dan potensi megathrust, abrasi, kekeringan hingga longsor. Menghadapi kondisi tersebut, kesiapsiagaan terus diperkuat melalui pembentukan dan penguatan Kalurahan Tangguh Bencana (Kaltana), yang saat ini telah mencapai sekitar 360 kalurahan.
Di tingkat masyarakat, kesiapsiagaan diperkuat melalui sekitar 360 Kalurahan Tangguh Bencana (Kaltana). Sementara itu, TRC dan Pusdalops BPBD DIY menjadi bagian penting dalam respons dan pemantauan peringatan dini, dengan provinsi berperan melakukan backup terhadap kabupaten/kota sesuai kebutuhan.
Dalam penyusunan Raperda Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana, beberapa hal turut menjadi perhatian, di antaranya Aksi merespon Peringatan Dini (AMPD), penguatan peran relawan dan masyarakat, koordinasi penanganan bencana secara berjenjang, serta dukungan pendanaan kebencanaan, termasuk mendorong pemanfaatan Dana Keistimewaan sebagai salah satu sumber pendanaan.
Melalui kunjungan dan berbagi pengalaman ini, diharapkan kebijakan penanggulangan bencana dapat semakin adaptif terhadap ancaman yang terus berkembang.
Karena penanggulangan bencana bukan hanya tentang bagaimana kita bertindak saat bencana terjadi, tetapi juga tentang seberapa siap kita mengantisipasinya sejak sebelum bencana.
#BPBDDIY #PenanggulanganBencana #KesiapsiagaanBencana #Kaltana #TangguhBencana

0 Komentar