Yogyakarta – Abrasi di Pantai Trisik, Kalurahan Banaran, Kapanewon Galur, Kabupaten Kulon Progo, bukan lagi sekadar persoalan perubahan garis pantai. Pergerakan daratan akibat abrasi kini menjadi ancaman nyata bagi kawasan permukiman, lahan produktif, fasilitas umum, dan aktivitas ekonomi masyarakat pesisir.
Kondisi tersebut semakin terlihat pada Selasa, 11 Agustus 2026. Peningkatan tinggi gelombang laut di sepanjang pantai selatan Kulon Progo, mulai dari Pantai Trisik hingga kawasan Pantai Congot dan Mangrove Pasir Mendit, menyebabkan sejumlah lapak mengalami kerusakan. Di Pantai Trisik tercatat tiga lapak rusak.
Analisis menunjukkan abrasi di Pantai Trisik dipengaruhi sejumlah faktor, antara lain energi gelombang tinggi Samudra Hindia, berkurangnya pasokan sedimen pasir, serta kerusakan vegetasi pelindung pantai. Kondisi tersebut membuat garis pantai terus mengalami kemunduran. Kajian historis dalam dokumen analisis mencatat kemunduran garis pantai hingga puluhan meter dalam beberapa periode pengamatan.
Dampaknya tidak hanya dirasakan sektor pariwisata. Permukiman warga, lahan pertanian pantai, fasilitas umum, hingga kawasan ekonomi pesisir berpotensi terdampak apabila abrasi tidak segera ditangani. Bahkan, bangunan Tempat Pelelangan Ikan (TPI) disebut telah roboh akibat abrasi, sementara pos pantau SAR dan kawasan wisata kuliner pesisir juga berada dalam ancaman.
Karena itu, penanganan abrasi membutuhkan langkah terpadu dan berkelanjutan. Rekomendasi dalam analisis meliputi pembangunan infrastruktur perlindungan pantai seperti pemecah gelombang atau dinding laut, restorasi vegetasi pantai melalui penanaman cemara laut dan pandan berduri, serta penguatan aturan sempadan pantai dan pengendalian aktivitas tambang pasir di hulu Sungai Progo.
Bagi BPBD DIY, kondisi ini menjadi pengingat bahwa penanggulangan bencana tidak hanya dilakukan setelah kerusakan terjadi. Asesmen, pemantauan perubahan kondisi pesisir, penguatan koordinasi lintas pihak, serta upaya mitigasi menjadi bagian penting untuk mengurangi risiko dan melindungi masyarakat yang tinggal maupun beraktivitas di kawasan pesisir.
Melindungi Pantai Trisik berarti menjaga ruang hidup, sumber penghidupan, dan keselamatan masyarakat pesisir untuk masa depan.

0 Komentar