YOGYAKARTA — Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Daerah Istimewa Yogyakarta mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan menghadapi puncak musim kemarau 2026. Berdasarkan prakiraan iklim dari Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG), musim kemarau tahun ini diprediksi akan berlangsung lebih kering dari kondisi normal akibat pengaruh fenomena El Niño.
Merespons potensi ancaman krisis air bersih tersebut, dua wilayah di DIY, yaitu Kabupaten Gunungkidul dan Kabupaten Bantul, secara resmi telah menetapkan Status Siaga Darurat Bencana Kekeringan. Langkah cepat ini diambil guna mempercepat koordinasi, penanganan, dan penyaluran bantuan logistik air bersih kepada wilayah terdampak.
Gunungkidul Antisipasi Kemarau Panjang Sejak Awal Juni
Sebagai wilayah yang kerap mengalami kendala pemenuhan air bersih saat kemarau, Pemerintah Kabupaten Gunungkidul bergerak lebih awal. Bupati Gunungkidul, Endah Subekti Kuntariningsih, mengeluarkan Keputusan Bupati Nomor 154/KPTS/2026 yang menetapkan Status Siaga Darurat Bencana Hidrometeorologi Kekeringan di Kabupaten Gunungkidul.
Masa Berlaku: Status siaga ini berjalan selama tiga bulan, terhitung mulai tanggal 1 Juni 2026 hingga 31 Agustus 2026.
Latar Belakang: Prediksi BMKG pada April lalu menunjukkan awal kemarau di DIY sudah dimulai sejak akhir April 2026 dengan curah hujan di bawah normal. Hasil Rapat Koordinasi Kesiapsiagaan bersama BPBD DIY memperingatkan bahwa puncak kemarau ekstrem yang disertai El Niño di Gunungkidul diprediksi terjadi pada bulan Juli hingga Agustus 2026.
Pendanaan: Pemerintah Kabupaten Gunungkidul memastikan segala pembiayaan penanganan dampak kekeringan ini akan dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026.
Bantul Tetapkan Siaga Darurat Menyusul Ancaman Kekeringan Ekstrem
Menyusul Gunungkidul, Pemerintah Kabupaten Bantul juga resmi mengambil langkah taktis. Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih, menerbitkan Keputusan Bupati Nomor 263 Tahun 2026 tentang Status Siaga Darurat Bencana Kekeringan di Kabupaten Bantul.
Masa Berlaku: Status siaga darurat di Bantul berlaku mulai 25 Juni 2026 hingga 25 September 2026.
Latar Belakang: Berdasarkan data kejadian bencana serta meningkatnya jumlah proposal permohonan dropping air bersih yang masuk ke BPBD Kabupaten Bantul, wilayah ini mulai merasakan dampak nyata penurunan debit air. Kondisi kekeringan diprakirakan meningkat menjadi kekeringan ekstrem pada bulan Juli 2026 ini.
Langkah Taktis: Melalui keputusan ini, Bupati Bantul menginstruksikan Kepala BPBD Kabupaten Bantul untuk segera melakukan koordinasi lintas Perangkat Daerah dalam melaksanakan percepatan operasi penanganan darurat penanggulangan bencana agar kebutuhan air bersih masyarakat tetap terpenuhi.
Imbauan BPBD DIY untuk Masyarakat
Kondisi iklim yang dipengaruhi El Niño menuntut kesiapan dari seluruh lapisan masyarakat maupun pemangku kebijakan. BPBD DIY mengharapkan kerja sama dari segenap warga untuk melakukan langkah-langkah mitigasi mandiri, antara lain:
Hemat Penggunaan Air: Mulailah memprioritaskan penggunaan air bersih untuk kebutuhan pokok (memasak dan minum) serta mengurangi pemborosan.
Menjaga Sumber Air Bersih: Mengamankan dan merawat sumber-sumber air atau perindangan yang ada di lingkungan sekitar.
Koordinasi Cepat: Bagi wilayah administrasi (RT/RW/Kalurahan) yang mulai mengalami krisis air bersih, diimbau segera melaporkan kondisi secara berjenjang ke BPBD Kabupaten masing-masing agar dapat segera dijadwalkan pendistribusian air bersih (dropping air).
Melalui penetapan status siaga darurat di tingkat kabupaten ini, diharapkan penanganan bencana kekeringan di DIY tahun 2026 dapat berjalan secara cepat, tepat, terkoordinasi, dan meminimalisir risiko dampak sosial maupun ekonomi di masyarakat.(FM)

0 Komentar