Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) Tahun Ajaran 2026/2027 di Daerah Istimewa Yogyakarta akan berlangsung pada 13-17 Juli 2026. Selama lima hari, peserta didik baru mulai jenjang SD, SMP, hingga SMA/SMK akan diperkenalkan dengan lingkungan sekolah, guru, tata tertib serta budaya belajar di masing-masing sekolah.
Melalui Permendikdasmen No. 12 Tahun 2026, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah menegaskan MPLS harus menjadi fondasi awal untuk menciptakan sekolah sebagai 'rumah kedua' yang aman, nyaman, dan menghormati hak anak sejak hari pertama.
Sejalan dengan itu, pendidikan kesiapsiagaan bencana selayaknya menjadi bagian tak terpisahkan dari pengalaman belajar sejak hari pertama sekolah. Pasalnya, DIY termasuk daerah yang memiliki beragam potensi bencana. Terlebih bencana tak mengenal kalender akademik. Gempa bumi, erupsi Gunung Merapi, tsunami di pesisir selatan, banjir, tanah longsor maupun cuaca ekstrem bisa terjadi saat proses belajar-mengajar sedang berlangsung.
Sekolah Aman
Sebenarnya, Indonesia telah memiliki landasan kebijakan yang jelas. Melalui Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 33 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Program Satuan Pendidikan Aman Bencana (SPAB), pemerintah menegaskan bahwa tujuan SPAB tidak hanya melindungi peserta didik dan tenaga kependidikan dari dampak bencana, tetapi juga membangun kemandirian satuan pendidikan dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana. Bahkan, peraturan tersebut mengamanatkan agar satuan pendidikan menyusun peta risiko, prosedur operasi standar, membentuk tim siaga bencana, memasukkan materi pengurangan risiko bencana dalam kegiatan pembelajaran, serta melaksanakan simulasi kesiapsiagaan secara mandiri dan berkelanjutan paling sedikit satu kali setiap semester
Artinya, tantangan SPAB saat ini bukan lagi ketiadaan regulasi. Tantangan sesungguhnya adalah bagaimana memastikan amanat tersebut menjadi praktik yang hidup di sekolah. Tidak sedikit kegiatan simulasi yang masih bersifat insidental, misalnya ketika ada edaran, peringatan hari tertentu, atau program dari instansi terkait. Ketika guru yang pernah mengikuti pelatihan berpindah tugas atau pensiun, pengetahuan kesiapsiagaan berpotensi ikut hilang apabila tidak diwariskan secara sistematis. BNPB (2020) dan Kemdikbud (2020) menunjukkan bahwa implementasi SPAB masih menghadapi tantangan pada aspek sumber daya, koordinasi, dan keberlanjutan pelaksanaan di sekolah
Persoalan tersebut menjadi semakin penting mengingat dunia pendidikan DIY mencakup 478 satuan pendidikan tingkat SMA dan SMK dengan total layanan bagi lebih dari 110.000 peserta didik, di mana angka ini belum termasuk ribuan sekolah dan ratusan ribu siswa di tingkat TK, SD, serta SMP menurut rilis data pokok statistik BPS Provinsi DI Yogyakarta. Setiap tahun, ribuan peserta didik baru memasuki sekolah, sementara guru dan tenaga kependidikan juga terus mengalami regenerasi. Jika proses regenerasi ini tidak diikuti dengan regenerasi budaya keselamatan, maka sekolah akan terus mengulang proses yang sama tanpa pernah membangun kesiapsiagaan yang berkelanjutan.
Momentum Awal
Di sinilah MPLS menemukan makna strategisnya. MPLS dapat menjadi titik awal regenerasi budaya keselamatan. Setiap peserta didik baru dikenalkan pada jalur evakuasi, titik kumpul, sistem peringatan dini, dan prosedur penyelamatan sejak hari pertama mereka menjadi bagian dari sekolah. Setelah itu, semangat tersebut harus dipelihara melalui implementasi SPAB sepanjang tahun, mulai dari simulasi berkala, pembelajaran yang terintegrasi, pembaruan rencana evakuasi, hingga evaluasi rutin. Dengan demikian, kesiapsiagaan tidak berhenti sebagai materi orientasi, tetapi menjadi budaya yang hidup dalam keseharian sekolah.
Pengalaman di berbagai daerah juga menunjukkan bahwa pendidikan kebencanaan yang dilakukan secara berulang melalui pembelajaran, latihan, dan simulasi jauh lebih efektif dibandingkan penyampaian informasi yang bersifat sesaat. Oleh karena itu, membangun budaya siaga tidak cukup dengan satu kegiatan seremonial, melainkan membutuhkan komitmen kelembagaan yang terus dipelihara.
Fadri Mustofa, S.IP
Penelaah Teknis Kebijakan
BPBD DIY

0 Komentar