BPBD DIY
  • Beranda
  • Profil
    • VISI DAN MISI
    • SEJARAH
    • GAMBARAN UMUM
      • Gambaran Umum Layanan
      • Tujuan, Sasaran dan Strategi
      • Kebijakan
    • STRUKTUR ORGANISASI
    • TUGAS FUNGSI
    • SDM
      • DATA PEGAWAI
      • TENAGA ALIH DAYA
    • PROSEDUR KEBENCANAAN
  • Peraturan
    • Undang-Undang
    • Peraturan Pemerintah
    • Peraturan Presiden
    • Peraturan Menteri
    • Peraturan Kepala BNPB
    • PERDA dan PERGUB
  • PROGRAM & KEGIATAN
    • Tahun Anggaran 2025
    • Tahun Anggaran 2024
  • INFORMASI
    • DAFTAR INFORMASI
    • DAFTAR INFORMASI DIKECUALIKAN
    • LAYANAN INFORMASI PUBLIK
      • Tata Cara Memperoleh Informasi Publik
      • Hak dan Kewajiban Dalam Memperoleh Informasi Publik
      • Alur Pengajuan Keberatan
      • Tata Cara Pengaduan Penyalahgunaan Wewenang
      • Maklumat Pelayanan Informasi Publik
      • Kebijakan Privasi
    • AGENDA PIMPINAN
    • PENGETAHUAN BENCANA
      • Tanah Longsor
      • Gunung Api
      • Angin Kencang
      • Kekeringan
      • Banjir
      • Kebakaran
      • Gempa Bumi
      • Tsunami
    • TIPS BENCANA
      • Tips Bencana Letusan Gunung Api
      • Tips Bencana Angin Ribut
      • Tips Bencana Gempa Bumi
      • Tips Bencana Tanah Longsor
      • Tips Bencana Tsunami
      • Tips Bencana Banjir
      • Tips Bencana Kekeringan
  • Galeri
    • Photo
    • Video
  • UNDUHAN
  • Lapor
    • Lapor Bencana
    • E Lapor D.I.Yogyakarta
  • KONTAK
    • Kontak Penting
    • Hubungi Kami
    • Kalender Penting
    • Survei Kepuasan Masyarakat
BPBD DIY
  • Beranda
  • Profil
    • VISI DAN MISI
    • SEJARAH
    • GAMBARAN UMUM
      • Gambaran Umum Layanan
      • Tujuan, Sasaran dan Strategi
      • Kebijakan
    • STRUKTUR ORGANISASI
    • TUGAS FUNGSI
    • SDM
      • DATA PEGAWAI
      • TENAGA ALIH DAYA
    • PROSEDUR KEBENCANAAN
  • Peraturan
    • Undang-Undang
    • Peraturan Pemerintah
    • Peraturan Presiden
    • Peraturan Menteri
    • Peraturan Kepala BNPB
    • PERDA dan PERGUB
  • PROGRAM & KEGIATAN
    • Tahun Anggaran 2025
    • Tahun Anggaran 2024
  • INFORMASI
    • DAFTAR INFORMASI
    • DAFTAR INFORMASI DIKECUALIKAN
    • LAYANAN INFORMASI PUBLIK
      • Tata Cara Memperoleh Informasi Publik
      • Hak dan Kewajiban Dalam Memperoleh Informasi Publik
      • Alur Pengajuan Keberatan
      • Tata Cara Pengaduan Penyalahgunaan Wewenang
      • Maklumat Pelayanan Informasi Publik
      • Kebijakan Privasi
    • AGENDA PIMPINAN
    • PENGETAHUAN BENCANA
      • Tanah Longsor
      • Gunung Api
      • Angin Kencang
      • Kekeringan
      • Banjir
      • Kebakaran
      • Gempa Bumi
      • Tsunami
    • TIPS BENCANA
      • Tips Bencana Letusan Gunung Api
      • Tips Bencana Angin Ribut
      • Tips Bencana Gempa Bumi
      • Tips Bencana Tanah Longsor
      • Tips Bencana Tsunami
      • Tips Bencana Banjir
      • Tips Bencana Kekeringan
  • Galeri
    • Photo
    • Video
  • UNDUHAN
  • Lapor
    • Lapor Bencana
    • E Lapor D.I.Yogyakarta
  • KONTAK
    • Kontak Penting
    • Hubungi Kami
    • Kalender Penting
    • Survei Kepuasan Masyarakat

Form Pencarian

MPLS dan Budaya Siaga Bencana

  • 14, July 2026
  • Komentar
Foto MPLS SMP N 3 Depok oleh TRC BPBD DIY

Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) Tahun Ajaran 2026/2027 di Daerah Istimewa Yogyakarta akan berlangsung pada 13-17 Juli 2026. Selama lima hari, peserta didik baru mulai jenjang SD, SMP, hingga SMA/SMK akan diperkenalkan dengan lingkungan sekolah, guru, tata tertib serta budaya belajar di masing-masing sekolah. 

Melalui Permendikdasmen No. 12 Tahun 2026, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah menegaskan MPLS harus menjadi fondasi awal untuk menciptakan sekolah sebagai 'rumah kedua' yang aman, nyaman, dan menghormati hak anak sejak hari pertama. 

Sejalan dengan itu, pendidikan kesiapsiagaan bencana selayaknya menjadi bagian tak terpisahkan dari pengalaman belajar sejak hari pertama sekolah. Pasalnya, DIY termasuk daerah yang memiliki beragam potensi bencana. Terlebih bencana tak mengenal kalender akademik. Gempa bumi, erupsi Gunung Merapi, tsunami di pesisir selatan, banjir, tanah longsor maupun cuaca ekstrem bisa terjadi saat proses belajar-mengajar sedang berlangsung. 

Sekolah Aman

Sebenarnya, Indonesia telah memiliki landasan kebijakan yang jelas. Melalui Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 33 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Program Satuan Pendidikan Aman Bencana (SPAB), pemerintah menegaskan bahwa tujuan SPAB tidak hanya melindungi peserta didik dan tenaga kependidikan dari dampak bencana, tetapi juga membangun kemandirian satuan pendidikan dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana. Bahkan, peraturan tersebut mengamanatkan agar satuan pendidikan menyusun peta risiko, prosedur operasi standar, membentuk tim siaga bencana, memasukkan materi pengurangan risiko bencana dalam kegiatan pembelajaran, serta melaksanakan simulasi kesiapsiagaan secara mandiri dan berkelanjutan paling sedikit satu kali setiap semester

Artinya, tantangan SPAB saat ini bukan lagi ketiadaan regulasi. Tantangan sesungguhnya adalah bagaimana memastikan amanat tersebut menjadi praktik yang hidup di sekolah. Tidak sedikit kegiatan simulasi yang masih bersifat insidental, misalnya ketika ada edaran, peringatan hari tertentu, atau program dari instansi terkait. Ketika guru yang pernah mengikuti pelatihan berpindah tugas atau pensiun, pengetahuan kesiapsiagaan berpotensi ikut hilang apabila tidak diwariskan secara sistematis. BNPB (2020) dan Kemdikbud (2020) menunjukkan bahwa implementasi SPAB masih menghadapi tantangan pada aspek sumber daya, koordinasi, dan keberlanjutan pelaksanaan di sekolah

Persoalan tersebut menjadi semakin penting mengingat dunia pendidikan DIY mencakup 478 satuan pendidikan tingkat SMA dan SMK dengan total layanan bagi lebih dari 110.000 peserta didik, di mana angka ini belum termasuk ribuan sekolah dan ratusan ribu siswa di tingkat TK, SD, serta SMP menurut rilis data pokok statistik BPS Provinsi DI Yogyakarta. Setiap tahun, ribuan peserta didik baru memasuki sekolah, sementara guru dan tenaga kependidikan juga terus mengalami regenerasi. Jika proses regenerasi ini tidak diikuti dengan regenerasi budaya keselamatan, maka sekolah akan terus mengulang proses yang sama tanpa pernah membangun kesiapsiagaan yang berkelanjutan.

Momentum Awal

Di sinilah MPLS menemukan makna strategisnya. MPLS dapat menjadi titik awal regenerasi budaya keselamatan. Setiap peserta didik baru dikenalkan pada jalur evakuasi, titik kumpul, sistem peringatan dini, dan prosedur penyelamatan sejak hari pertama mereka menjadi bagian dari sekolah. Setelah itu, semangat tersebut harus dipelihara melalui implementasi SPAB sepanjang tahun, mulai dari simulasi berkala, pembelajaran yang terintegrasi, pembaruan rencana evakuasi, hingga evaluasi rutin. Dengan demikian, kesiapsiagaan tidak berhenti sebagai materi orientasi, tetapi menjadi budaya yang hidup dalam keseharian sekolah.

Pengalaman di berbagai daerah juga menunjukkan bahwa pendidikan kebencanaan yang dilakukan secara berulang melalui pembelajaran, latihan, dan simulasi jauh lebih efektif dibandingkan penyampaian informasi yang bersifat sesaat. Oleh karena itu, membangun budaya siaga tidak cukup dengan satu kegiatan seremonial, melainkan membutuhkan komitmen kelembagaan yang terus dipelihara.

 

Fadri Mustofa, S.IP

Penelaah Teknis Kebijakan

BPBD DIY

0 Komentar

Tinggalkan Komentar

Berita Lainnya


BMKG Rilis Peringatan Dini Kekeringan, Ini Wilayah...
  • Jul, 16 2026

Sambung Tresno Perkuat Kesiapsiagaan Masyarakat Me...
  • Jul, 15 2026

BPBD DIY Mulai Uji Coba Aplikasi PAMOR untuk Perku...
  • Jul, 14 2026

Hadapi Ancaman Kekeringan, BPBD DIY Tingkatkan Kes...
  • Jul, 14 2026

MPLS dan Budaya Siaga Bencana
  • Jul, 14 2026

BPBD DIY Terima Kunjungan Edukatif AJM Internation...
  • Jul, 10 2026

BPBD DIY dan BMKG Staklim DIY Perkuat Kolaborasi P...
  • Jul, 09 2026

Sertifikasi Kaji Cepat TRC BPBD DIY Perkuat Garda ...
  • Jul, 09 2026

Kabupaten Bantul dan Gunungkidul Tetapkan Status S...
  • Jul, 08 2026

Siap Cetak Instruktur Andal, Personel TRC BPBD DIY...
  • Jul, 04 2026

Fast Response (24 jam)

Pusdalops BPBD DIY
Jalan Kenari No. 14A, Semaki, Umbulharjo, Yogyakarta, 55166
Phone: (0274) 555585
whatsapp : (0274) 555584
Fax: (0274) 555326
Frek output: 170,300 MHz, Input: 165,300 MHz
duplex -5 MHz tone: 91,5 Hz
email: pusdalopsdiy@gmail.com

Administrasi Perkantoran

BPBD DIY
Jalan Kenari No. 14A, Semaki, Umbulharjo YOGYAKARTA, 55166
Telp. (0274)555836
Fax. (0274)554206
email: BPBD@jogjaprov.go.id

Sosial Media

Copyright © 2021 BPBD Daerah Istimewa Yogyakarta