Tim Reaksi Cepat
Tugas: melaksanakan pengkajian secara cepat, tepat dan akurat dalam rangka penanggulangan dan penanganan bencana
Fungsi:
- mitigasi dan pengurangan risiko di wilayah yang berpotensi bencana;
- pelaksanaan kaji cepat situasi dan penanganan awal kedaruratan kejadian bencana;
- pertolongan pertama dan evakuasi korban terdampak bencana;
- pelaporan dan penyampaian informasi;
- memberikan rekomendasi atau saran berdasarkan skala prioritas guna pengambilan kebijakan pimpinan dalam uapaya tindaklanjut penanganan kejadian/bencana;
- aktifasi sistem komando penanganan darurat bencana;
- mengkonsolidasikan stakeholder lintas sektor yang terkait dalam penanganan darurat bencana;
- pendampingan, dukungan, dan penguatan terlaksananya aktifasi Pos Komando Tanggap Darurat Bencana kabupaten/kota;
- pembinaan dan pengerahan potensi penanggulangan bencana lainnya di wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta; dan
- pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh atasan.
0 Comments