Tim Reaksi Cepat BNPB disingkat TRC BNPB adalah suatu Tim yang dibentuk oleh Kepala BNPB, terdiri dari instansi/lembaga teknis/non teknis terkait yang bertugas melaksanakan kegiatan kaji cepat bencana dan dampak bencana pada saat tanggap darurat meliputi penilaian kebutuhan (Needs Assessment), penilaian kerusakan dan kerugian (Damage and Loses Assessment) serta memberikan dukungan pendampingan (membantu SATKORLAK PB/BPBD Provinsi/ SATLAK PB/BPBD Kabupaten/Kota) dalam penanganan darurat bencana.
Tugas Pokok dan Fungsi TRC BNPB
1. Tugas Pokok TRC BNPB
TRC BNPB mempunyai tugas pengkajian secara cepat dan tepat di lokasi bencana dalam waktu tertentu dalam rangka mengidentifikasi cakupan lokasi bencana, jumlah korban, kerusakan prasarana dan sarana, gangguan terhadap fungsi pelayanan umum dan pemerintahan serta kemampuan sumber daya alam maupun buatan serta saran yang tepat dalam upaya penanganan bencana dengan tugas tambahan membantu SATKORLAK PB/BPBD Provinsi/ SATLAK PB/BPBD Kabupaten/Kota untuk mengkoordinasikan sector yang terkait dalam penanganan darurat bencana.
2. Fungsi TRC BNPB
Untuk melaksanakan tugas tersebut diatas, TRC BNPB mempunyai fungsi sebagai berikut :
- Melaksanakan pengkajian awal segera setelah terjadi bencana pada saat tanggap darurat.
- Membantu SATKORLAK PB/BPBD Provinsi/SATLAK PB/BPBD Kabupaten/Kota untuk : (1.) Mengaktivasi Posko SATKORLAK PB/BPBD Provinsi/SATLAK PB/BPBD Kabupaten/Kota. (2.) Memperlancar koordinasi dengan seluruh sektor yang terlibat dalam penanganan bencana. (3.) Menyampaikan saran yang tepat dalam untuk upaya penanganan bencana.
- Melaporkan hasil pelaksanaan tugas secara periodik kepada Kepala BNPB dengan tembusan atasan langsung anggota Tim dari sektor terkait dan SATKORLAK PB/BPBD Provinsi/SATLAK PB/BPBD Kabupaten/Kota : (1.) Laporan awal setelah tiba di lokasi bencana. (2.) Laporan berkala/perkembangan (harian dan insidentil/ khusus). (3.) Laporan lengkap/akhir penugasan.
0 Comments