Daerah Istimewa Yogyakarta sebagai daerah yang tingkat kerawanan bencana cukup tinggi khususnya bencana alam seperti: gempa bumi, tsunami, letusan gunung api, banjir, kekeringan, longsor, dan angin puting beliung memerlukan penanganan secara efektif.
Pada tanggal 26 April 2007 telah diterbitkan Undang-Undang tentang Penanggulangan Bencana bahwa tanggungjawab atas penyelenggaraan penanggulangan bencana diampu oleh pemerintah pusat dan daerah. Pemerintah pusat dalam hal ini direpresentasikan dengan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB). Sehingga Pemerintah Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta menindaklanjuti arahan tersebut dengan membentuk bidang Penanggulangan Bencana di Kesatuan Bangsa dan Masyarakat (Kesbanglinmas).
Tahun 2010 atas inisiatif masyarakat, DPR dan pemerintah sepakat mengundang-undangkan Perda DIY No 8 Tahun 2010 tentang Penanggulangan Bencana. Perda tersebut mengamanatkan untuk penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dilaksanakan di Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), sehingga dibuat Perda DIY No. 10 Tahun 2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Penanggulangan Daerah.
Pemerintah Daerah DIY membentuk BPBD DIY dan mengisi dengan personilnya. Pelantikan pejabatnya dilaksanakan 16 Februari 2011. Dengan adanya Perda pembentukan BPBD dan pejabat dan stafnya. Pada bulan Februari 2011 disepakati berdirinya BPBD DIY. BPBD DIY dipimpin oleh Unsur Pengarah yaitu Kepala BPBD secara ex-officio dijabat oleh Sekretaris Daerah, untuk Unsur Pelaksana dipimpin oleh Kepala Pelaksana. Kepala pelaksana BPBD pertama adalah bapak Budi Antono. Setelah itu kemudian dijabat oleh Bapak Gatot Saptadi, Gusti Yudhoningrat, Krido, plt Gusti Yudho, Drs. Biwara Yuswantana, M.Si, plt. Drs. Noviar Rahmad, M.Si., Drs. Noviar Rahmad, M.Si. (2023 - sekarang). Untuk menjalankan tugasnya, BPBD DIY mempunyai 3 bidang, yaitu Bidang Pencegahan dan Kesiapsiagaan, Kedaruratan dan Logistik, Rehabilitasi dan Rekonstruksi. Pada tahun 2018 ada restrukturisasi Badan dan lembaga di daerah, termasuk di BPBD yang dulunya 3 bidang ditambah 1 bidang lagi menjadi 4 bidang menjadi Bidang Pencegahan dan Kesiapsiagaan, Penanganan Darurat, Logistik dan Peralatan, dan Rehabilitasi dan Rekonstruksi. Dikarenakan kebutuhan penanganan di lapangan sehingga dibuat sebagaimana kelembagaan di BNPB, namun sekarang struktur organisasi BNPB telah berubah.
Pembentukan Badan Penanggulangan Bencana Daerah dengan demikian menemukan relevansinya. Pertama, merupakan bentuk tanggungjawab pemerintah provinsi dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana sesuai amanat Undang-undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana. Kedua, penanganan bencana baik bencana alam maupun bencana non-alam secara terencana, antisipatif, terpadu, menyeluruh, cepat tepat, transparan dan akuntabel dapat terselenggara dengan baik.
Berdasarkan pertimbangan sebagaimana tersebut di atas perlu ditetapkan Peraturan Daerah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta tentang Organisasi dan Tatakerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta.
0 Comments