Bidang Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan
Tugas: melaksanakan penanganan kebakaran dan penyelamatan
Fungsi :
- penyusunan program kerja bidang pemadam kebakaran dan penyelamatan;
- penyiapan bahan rumusan kebijakan teknis Bidang Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan;
- penyelenggaraan koordinasi dan pembinaan pemadam kebakaran dan penyelamatan;
- penyelenggaraan pendampingan dan penguatan kapasitas kabupaten/kota dalam pengurangan risiko bencana kebakaran;
- penyusunan dan pemutakhiran data seta informasi peta daerah kebakaran dan peta daerah rawan kebakaran;
- penyusunan sistem informasi dan pelaporan kebakaran secara terintegrasi;
- fasilitasi pencapaian target standar pelayanan;
- penyusunan rencana induk sistem proteksi kebakaran;
- pendampingan dan fasilitasi peningkatan sumber daya aparatur pemadam kebakaran dan penyelamatan;
- pendampingan peningkatan sarana dan prasarana pemadam kebakaran dan penyelamatan;
- penyiapan bahan kerjasama dalam pencegahan dan penanggulangan kebakaran dan penyelamatan;
- penyelenggaraan sosialisasi dan bimbingan teknis penyelenggaraan urusan kebakaran;
- penyelenggaraan pengawasan urusan kebakaran kabupaten/kota;
- pengendalian, pelaporan, fasilitasi dan penyelenggaraan urusan bidang pemadam kebakaran dan penyelamatan;
- penyiapan bahan kebijakan proses bisnis bidang;
- pemantauan, evaluasi, dan penyusunan laporan program bidang pemadam kebakaran dan penyelamatan; dan
- pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugas fungsi badan.
0 Comments