Tugas Pokok
Berdasarkan Peraturan Daerah Istimewa Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 1 Tahun 2018 tentang Kelembagaan Pemerintah Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta (Lembaran Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Tahun 2018 Nomor 7, Tambahan Lembaran Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 7) dan Peraturan Gubernur Nomor 80 Tahun 2018 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi, dan Tata Kerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah, maka BPBD DIY mempunyai tugas melaksanakan fungsi penunjang di bidang penanggulangan bencana.
Fungsi
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 Peraturan Gubernur Nomor 80 Tahun 2018, BPBD DIY mempunyai fungsi:
1. Penyusunan program kerja Badan;
2. Perumusan, penetapan pedoman dan pengarahan penyelenggaraan kebijakan teknis urusan penanggulangan bencana di daerah;
3. Penetapan standarisasi kebutuhan penyelenggaraan penanggulangan bencana di daerah;
4. Fasilitasi dan koordinasi penyelenggaraan penanggulangan bencana di daerah;
5. Penyusunan, penetapan, penginformasian peta risiko bencana dan prosedur tetap penanganan bencana;
6. Pengintegrasian pengurangan risiko bencana dalam pembangunan;
7. Pelaksanaan komando penanganan darurat bencana;
8. Pengendalian pengumpulan dan penyaluran bantuan bencana di daerah;
9. Pemberian rekomendasi tingkatan dan status bencana;
10. Pemantauan, pengevaluasian, dan pelaporan pelaksanaan kebijakan bidang penanggulangan bencana;
11. Pelaksanaan koordinasi pembinaan dan pengawasan urusan pemerintahan bidang penanggulangan bencana kabupaten/kota;
12. Pelaksanaan dekonsentrasi dan tugas pembantuan;
13. Penyusunan laporan pelaksanaan tugas Badan; dan
14. Pelaksanaan kewajiban lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
0 Comments