Satuan Tugas Penanganan Penyakit Mulut dan Kuku (Satgas PMK) Bidang Penanggulangan PMK melakukan sosialisasi penerapan biosecurity dalam upaya perlindungan terhadap hewan/ternak dan perlindungan terhadap kesehatan masyarakat di Yogyakarta pada Selasa (18/10). Kegiatan tersebut dibuka oleh Deputi Bidang Rehabilitasi dan Rekonstruksi BNPB, Jarwansah dan dihadiri oleh Direktur Kesehatan Masyarakat Veteriner Kementerian Pertanian, Direktur Pemulihan dan Peningkatan Sosial Ekonomi dan Sumber Daya Alam, dan Kepala Pelaksana BPBD D.I. Yogyakarta, OPD Teknis terkait, Himpunan Peternak Domba dan Kambing Indonesia, Koperasi Perternakan Kabupaten/Kota, Kelompok Ternak, Pos Lalu Lintas Ternak, pengelola pasar hewan dan rumah potong hewan
“Penanganan PMK melalui 5 strategi utama yaitu biosecurity, pengobatan, vaksinasi, potong bersyarat dan Testing Biosecurity menjadi sangat penting dilaksanakan di lapangan dalam rangka memutus mata rantai penularan dan penyebaran virus penyakit mulut dan kuku, sekaligus menimalisir kesempatan virus berhubungan dengan hewan ternak, dan menekan tingkat kontaminasi lingkungan," jelas Jarwansah
Sosialisasi ini dihadiri oleh Direktur Kesehatan Masyarakat Veteriner Kementerian Pertanian, drh. Syamsul Ma'arif, M. Si. Syamsul Ma’arif mengatakan bahwa penyakit mulut dan kuku masuk ke Indonesia pada tahun 1887, dan pada tahun 1986 status Indonesia bebas PMK, kemudian tahun 1990 pengakuan bebas PMK di Indonesia oleh Badan Kesehatan Hewan Dunia. Pengenalan sifat virus menjadi penting dalam penanganan PMK agar strategi menjadi tepat sasaran dan efektif.
Narasumber dari Kementerian Pertanian menyampaikan Pengenalan PMK, Vaksinasi, penerapan Biosecurity pada peternakan, pasar hewan dan check point, rumah potong hewan, tempat penampungan susu, video penerapan biosecurity.
Direktur Pemulihan dan Peningkatan Sosial Ekonomi dan Sumber Daya Alam mengatakan dengan adanya sosialisasi ini diharapkan terjadi peningkatan kapasitas sumber daya manusia agar mampu melaksanakan tugas-tugas penanggulangan penyakit mulut dan kuku secara cepat, tepat dan terkoordinir baik yang berdampak pada hewan ternak maupun kepada manusia.
Sumber : BNPB
0 Komentar