Yogyakarta, 23 Maret 2022. Visi penanggulangan bencana tahun 2022-2044 dalam peraturan Presiden Nomor 87 tahun 2020 tentang Rencana Induk Penanggulangan Bencana 2020-2044 adalah Mewujudkan Indonesia Tangguh Bencana untuk Pembangunan Berkelanjutan. Tercapainya visi ini dibutuhkan demi mewujudkan dan mempertahankan tingkat kinerja pembangunan yang tinggi dan berkelanjutan dalam pertumbuhan ekonomi, pengurangan kemiskinan, dan peningkatan kesejahteraan masyarakat dalam jangka Panjang.
Indeks risiko bencana (IRBI) di DIY berdasarkan hasil kajian pada tahun 2021 nilainya sebesar 124,5. Skor IRBI 124,15 menunjukkan bahwa risiko bencana di DIY masih tinggi. Tercatat ada 7 ancaman bencana dari total 12 ancaman bencana yang terdapat di DIY, diantaranya gunung berapi, tanah longsor, gempa bumi, cuaca ekstrim, kekeringan dan tsunami. Pandemi Covid-19 pada tahun 2020 juga berpengaruh terhadap risiko bencana di DIY. Kerentanan bencana di DIY meningkat seiring pertambahan penduduk dan pemanfaatan lahan. Kapasitas dalam menghadapi bencana di DIY belum merata dan belum semua aspek peningkatan kapasitas terpenuhi. Kolaborasi pentaheliks juga masih belum optimal.
Kapasitas dalam penanggulangan bencana mengacu kepada system penanggulangan bencana nasional yang termuat dalam UU Penanggulangan bencana serta turunan aturannya. Dalam penanganan bencana yang kompleks harus dilakukan secara simultan dari berbagai sector, diantaranya melalui mekanisme pendekatan klaster. Berdasarkan Keputusan Kepala BNPB Nomor 173 tahun 2015 tentang klaster nasional penanggulangan bencana dibentuklah 8 klaster dalam penanggulangan bencana, antara lain Klaster Kesehatan, Klaster Pencarian dan Penyelamatan, Klaster Logistik, Klaster Pengungsian dan Perlindungan, Klaster Pendidikan, Klaster Sarana dan Prasarana, Klaster Ekonomi dan Klaster Pemulihan Dini.
Dalam rangka merespon hal di atas dalam proses konsolidasi klaster penanggulangan bencana di DIY pada tahun 2022, maka BPBD DIY menyelenggarakan Rapat Koordinasi Teknis Klaster Penanggulangan Bencana.
Rakornis ini bertujuan untuk mengkonsolidasikan para pihak unsur klaster-klaster penanggulangan bencana serta pemangku kebijakan terkait di DIY pada skema respon bencana dan merumuskan kesepakatan model konsolidasi dan pola koordinasi antar unsur dalam klaster penanggulangan bencana di DIY.
Dengan mengundang peserta secara daring maupun luring dari OPD terkait di lingkup Pemda DIY, BPOM Yogyakarta, BBPTKLPP DIY, RSUP Dr. Sardjito, Dinas Kesehatan DIY dan Kab/kota, Forum PRB DIY, IDI DIY, PMI DIY, BASARNAS, Pramuka, KADIN DIY, dan unsur terkait lainnya, dipaparkan materi dari narasumber yaitu Bapak Wing Prasetyo Ardi, SE, MM., Kepala Bidang Dukung Kaji Cepat dan Perencanaan Operasi BNPB, beliau menyampaikan mengenai Konsep Klaster Nasional Penanggulangan Bencana. Penanggulangan bencana merupakan urusan bersama, dalam hal ini semua pihak diharapkan keterlibatannya, yaitu pemerintah, pemerintah Prov/Kab/Kota, Lembaga usaha, akademisi, dan lembaga terkait lainnya. “Tidak ada satu organisasi kemanusiaan yang dapat memenuhi seluruh kebutuhan kemanusiaan”, ujar beliau.
0 Komentar