Tidak bisa sembarangan, kendaraan dinas, baik mobil maupun motor dengan pelat nomor merah pada dasarnya hanya dapat digunakan untuk kebutuhan dinas, bukan kepentingan pribadi.
Penggunaan kendaraan dinas pun tidak bisa digunakan oleh siapapun, baik itu keluarga, teman, dan lainnya, kecuali ASN / pejabat pemerintah yang bersangkutan.
Berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor : PER/87/M.PAN/8/2025, aturan penggunaan kendaraan dinas sebagai berikut :
- Kendaraan dinas operasional hanya digunakan untuk kepentingan dinas yang menunjang tugas pokok dan fungsi
- Kendaraan dinas operasional dibatasi penggunaannya pada hari dan jam kerja kantor.
- Kendaraan dinas operasional hanya digunakan di dalam daerah, dan apabila digunakan keluar kota harus atas izin tertulis pimpinan instansi pemerintah atau pejabat yang ditugaskan sesuai kompetensinya.
Apabila penggunaan kendaraan dinas tidak sesuai dengan aturan yang berlaku, ASN/pejabat pemerintah yang menyalahgunakan kendaraan dinas tersebut, bisa dikenakan sanksi disiplin sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
Penyalahgunaan fasilitas dinas ini pun termasuk ke dalam salah satu tindakan korupsi, sehingga sedulur dapat melaporkannya dengan datang langsung atau menghubungi KPK melalui Whatsapp: 0811145575, Call Center 198, Aplikasi GOL pada gol.kpk.go.id, atau KPK Whistleblower's System (KWS) melalui https://kws.kpk.go.id./.
Selain itu, sedulur juga dapat melaporkan melalui Whistle Blowing System (WBS) Pemda DIY, melalui lapor.jogjaprov.go.id nggih Lur!
Mari bersama, kita biasakan yang benar, jangan benarkan yang biasa!

0 Komentar