Alarm berbunyi. Lampu darurat menyala. Penghuni mulai bergerak menuju jalur evakuasi. Banyak orang mengira seluruh proses tersebut akan otomatis terjadi ketika kebakaran muncul. Kenyataannya, kondisi tersebut hanya dapat berlangsung apabila sebuah bangunan memiliki sistem keselamatan kebakaran yang dirancang dan dipelihara dengan baik.
Aktivitas masyarakat setiap hari berlangsung di berbagai jenis bangunan, mulai dari kantor, pusat perbelanjaan, sekolah, rumah sakit, hotel, hingga gedung pelayanan publik. Pertanyaan sederhana yang jarang muncul adalah: apabila terjadi kebakaran, apakah bangunan tersebut benar-benar siap melindungi penghuninya?
Pertanyaan tersebut menjadi alasan mengapa Bidang Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan BPBD DIY secara rutin melaksanakan sosialisasi dan asesmen terhadap early warning system, sistem proteksi kebakaran, serta manajemen keselamatan kebakaran gedung. Tujuannya bukan untuk mencari kesalahan, melainkan memastikan bangunan tetap mampu melindungi manusia saat keadaan darurat benar-benar terjadi.
Sistem proteksi kebakaran secara umum terbagi menjadi dua, yaitu sistem proteksi kebakaran aktif dan sistem proteksi kebakaran pasif. Keduanya bekerja dengan cara berbeda, tetapi memiliki tujuan yang sama yaitu memperbesar peluang keselamatan.
Sistem proteksi kebakaran aktif merupakan seluruh perangkat yang berfungsi mendeteksi, memperingatkan, mengendalikan, atau membantu proses pemadaman kebakaran. Sistem ini membutuhkan aktivasi, baik secara otomatis maupun manual. Contoh yang paling sering ditemui adalah alarm kebakaran, detektor asap, detektor panas, sprinkler otomatis, hidran gedung, alat pemadam api ringan (APAR), serta sistem komunikasi darurat. Fungsi utamanya adalah memberi peringatan sejak awal, membantu proses evakuasi, dan mengendalikan perkembangan api agar tidak semakin besar.
Sistem proteksi kebakaran pasif bekerja dengan cara berbeda. Sistem ini tidak memerlukan aktivasi karena telah menjadi bagian dari desain dan konstruksi bangunan sejak awal. Fungsi utamanya adalah memperlambat penyebaran api dan asap sehingga penghuni memiliki waktu lebih banyak untuk menyelamatkan diri. Contoh proteksi pasif sering kali luput dari perhatian karena tidak terlihat seperti alat keselamatan. Dinding tahan api, pintu tahan api yang menjadi bagian jalur evakuasi, tangga darurat yang terlindungi, koridor evakuasi, sekat antarruang, kompartemen bangunan, serta penggunaan material dengan tingkat ketahanan api tertentu termasuk dalam kelompok ini. Sistem tersebut kemudian didukung oleh sarana penyelamatan seperti petunjuk jalur evakuasi, lampu darurat, dan penandaan pintu keluar agar penghuni dapat bergerak menuju tempat aman ketika kondisi darurat terjadi.
Kondisi lapangan menunjukkan bahwa keberadaan sistem belum tentu menjamin keselamatan. Jalur evakuasi yang dipenuhi barang, lampu darurat yang tidak berfungsi, pintu tahan api yang sengaja ditahan tetap terbuka, atau APAR yang dipindahkan dari lokasi semula dapat mengurangi efektivitas perlindungan bangunan ketika kebakaran terjadi.
Keselamatan kebakaran gedung pada akhirnya tidak ditentukan oleh satu alat atau satu prosedur. Sistem peringatan dini, proteksi aktif, proteksi pasif, sarana penyelamatan, dan manajemen keselamatan kebakaran harus berjalan sebagai satu kesatuan.
Gedung yang aman bukanlah gedung yang tidak pernah mengalami kebakaran. Gedung yang aman adalah gedung yang tetap mampu melindungi penghuninya ketika kebakaran benar-benar terjadi.
DAFTAR PUSTAKA
Cowlard, A., Bittern, A., Abecassis-Empis, C., & Torero, J. L. (2020). Fire safety design for tall buildings. Fire Technology, 56(1), 3–35. https://doi.org/10.1007/s10694-019-00886-0
Ivanov, M. L., & Chow, W.-K. (2023). Fire safety in modern indoor and built environment. Indoor and Built Environment, 32(1). https://doi.org/10.1177/1420326X221134765
McNamee, R., Spearpoint, M., & Wade, C. (2023). Fire safety of existing residential buildings: Building regulatory system gaps and needs. Fire Safety Journal, 140, 103902. https://doi.org/10.1016/j.firesaf.2023.103902
Ronchi, E., & Nilsson, D. (2020). Fire evacuation in high-rise buildings: A review of human behaviour and modelling research. Fire Science Reviews, 9(1), 1–21. https://doi.org/10.1186/s40038-020-00186-8
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 26/PRT/M/2008 tentang Persyaratan Teknis Sistem Proteksi Kebakaran pada Bangunan Gedung dan Lingkungan.
https://peraturan.bpk.go.id/Home/Download/95203/PermenPU26-2008.pdf

0 Komentar