BPBD DIY
  • Beranda
  • Profil
    • VISI DAN MISI
    • SEJARAH
    • GAMBARAN UMUM
      • Gambaran Umum Layanan
      • Tujuan, Sasaran dan Strategi
      • Kebijakan
    • STRUKTUR ORGANISASI
    • TUGAS FUNGSI
    • SDM
      • DATA PEGAWAI
      • TENAGA ALIH DAYA
    • PROSEDUR KEBENCANAAN
  • Peraturan
    • Undang-Undang
    • Peraturan Pemerintah
    • Peraturan Presiden
    • Peraturan Menteri
    • Peraturan Kepala BNPB
    • PERDA dan PERGUB
  • PROGRAM & KEGIATAN
    • Tahun Anggaran 2025
    • Tahun Anggaran 2024
  • INFORMASI
    • DAFTAR INFORMASI
    • DAFTAR INFORMASI DIKECUALIKAN
    • LAYANAN INFORMASI PUBLIK
      • Tata Cara Memperoleh Informasi Publik
      • Hak dan Kewajiban Dalam Memperoleh Informasi Publik
      • Alur Pengajuan Keberatan
      • Tata Cara Pengaduan Penyalahgunaan Wewenang
      • Maklumat Pelayanan Informasi Publik
      • Kebijakan Privasi
    • AGENDA PIMPINAN
    • PENGETAHUAN BENCANA
      • Tanah Longsor
      • Gunung Api
      • Angin Kencang
      • Kekeringan
      • Banjir
      • Kebakaran
      • Gempa Bumi
      • Tsunami
    • TIPS BENCANA
      • Tips Bencana Letusan Gunung Api
      • Tips Bencana Angin Ribut
      • Tips Bencana Gempa Bumi
      • Tips Bencana Tanah Longsor
      • Tips Bencana Tsunami
      • Tips Bencana Banjir
      • Tips Bencana Kekeringan
  • Galeri
    • Photo
    • Video
  • UNDUHAN
  • Lapor
    • Lapor Bencana
    • E Lapor D.I.Yogyakarta
  • KONTAK
    • Kontak Penting
    • Hubungi Kami
    • Kalender Penting
    • Survei Kepuasan Masyarakat
BPBD DIY
  • Beranda
  • Profil
    • VISI DAN MISI
    • SEJARAH
    • GAMBARAN UMUM
      • Gambaran Umum Layanan
      • Tujuan, Sasaran dan Strategi
      • Kebijakan
    • STRUKTUR ORGANISASI
    • TUGAS FUNGSI
    • SDM
      • DATA PEGAWAI
      • TENAGA ALIH DAYA
    • PROSEDUR KEBENCANAAN
  • Peraturan
    • Undang-Undang
    • Peraturan Pemerintah
    • Peraturan Presiden
    • Peraturan Menteri
    • Peraturan Kepala BNPB
    • PERDA dan PERGUB
  • PROGRAM & KEGIATAN
    • Tahun Anggaran 2025
    • Tahun Anggaran 2024
  • INFORMASI
    • DAFTAR INFORMASI
    • DAFTAR INFORMASI DIKECUALIKAN
    • LAYANAN INFORMASI PUBLIK
      • Tata Cara Memperoleh Informasi Publik
      • Hak dan Kewajiban Dalam Memperoleh Informasi Publik
      • Alur Pengajuan Keberatan
      • Tata Cara Pengaduan Penyalahgunaan Wewenang
      • Maklumat Pelayanan Informasi Publik
      • Kebijakan Privasi
    • AGENDA PIMPINAN
    • PENGETAHUAN BENCANA
      • Tanah Longsor
      • Gunung Api
      • Angin Kencang
      • Kekeringan
      • Banjir
      • Kebakaran
      • Gempa Bumi
      • Tsunami
    • TIPS BENCANA
      • Tips Bencana Letusan Gunung Api
      • Tips Bencana Angin Ribut
      • Tips Bencana Gempa Bumi
      • Tips Bencana Tanah Longsor
      • Tips Bencana Tsunami
      • Tips Bencana Banjir
      • Tips Bencana Kekeringan
  • Galeri
    • Photo
    • Video
  • UNDUHAN
  • Lapor
    • Lapor Bencana
    • E Lapor D.I.Yogyakarta
  • KONTAK
    • Kontak Penting
    • Hubungi Kami
    • Kalender Penting
    • Survei Kepuasan Masyarakat

Form Pencarian

Ketentuan Pengendalian Perjalanan Pada Masa Mudik

  • 05, May 2021
  • Komentar

Yogyakarta, 5 Mei 2021. Pemerintah telah memutuskan beberapa Ketentuan Pengendalian Perjalanan pada Masa Mudik Idul Fitri 1442 H / 2021 M berdasarkan :
- Permenhub No 13 Tahun 2021 Tentang pengendalian transportasi selama masa Idul Fitri Tahun 1442 H dalam rangka pencegahan penyebaran Covid-19
- SE Satgas Covid-19 No 13 Tahun 2021 tentang pengendalian transportasi selama masa Idul Fitri Tahun 1442 H dalam rangka pencegahan penyebaran Covid-19. Kebijakan ini diperketat dengan dikeluarkannya Addendum atas SE No. 13 Tahun 2021.
- SE Kemenhub No 32 Tahun 2021 tentang petunjuk pelaksanaan perjalanan orang dengan transportasi darat dalam masa pandemi

Ketentuannya antara lain :

Pada Masa pengetatan "Pra Mudik" tanggal 22 April - 5 Mei 2021 dan "Pasca" Mudik pada tanggal 18 Mei -  24 Mei 2021, masyarakat yang melakukan perjalanan dinas dalam negeri dengan ketentuan dokumen kesehatan antara lain Hasil negatif tes RT-PCR maksimal 1 x 24 jam atau Hasil negatif  Genose C19 sebelum keberangkatan.

Pada Masa Peniadaan Mudik tanggal 6 Mei - 17 Mei 2021 yang diperbolehkan melakukan perjalanan, kriteria yang diiznkan yaitu :
- bekerja/perjalanan dinas disertai dengan surat izin perjalanan
- kunjungan keluarga sakit
- kunjungan duka anggota keluarga meninggal
- ibu hamil (didampingi 1 orang anggota keluarga)
- kepentingan persalinan (didampingi maksimal 2 orang)

Para pelaku perjalanan diwajibkan menunjukkan salah satu dokumen kesehatan antara lain Hasil negatif test RT-PCR maksimal 3 x 24 jam, hasil negatif test rapid antigen maksimal 2x24 jam, atau hasil negatif Genose C19 sebelum keberangkatan.

Bagi pelaku perjalanan yang tidak masuk dalam kriteria di atas dan tidak bisa menunjukkan dokumen kesehatan tapi tetap melakukan perjalanan dapat diberi sanksi oleh petugas. Sanksi yang diberikan antara lain sanksi denda, sanksi sosial, kurungan dan/atau pidana sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Selain itu, bisa juga diminta putar balik oleh petugas.

Mari patuhi keputusan pemerintah untuk tidak mudik, demi kebaikan bersama dalam rangka memutus mata rantai penularan Covid-19.


#IdulFitri1442H
#TanpaMudik
#SalamTangguh
#SalamSiaga
#SiapUntukSelamat

0 Komentar

Tinggalkan Komentar

Berita Lainnya


Cuaca Ekstrem Landa Seluruh Wilayah DIY, Puluhan P...
  • Jan, 13 2026

Kilas Kejadian Hidrometeorologi Libur Natal 2025 d...
  • Jan, 02 2026

BPBD DIY Lakukan Sambang Pantau Pos Pengamanan Nat...
  • Dec, 29 2025

Tinggalkan Rumah dengan Aman Saat Berlibur, Perhat...
  • Dec, 26 2025

Jelang Natal 2025, BPBD DIY Distribusikan Logistik...
  • Dec, 24 2025

BPBD DIY Imbau Masyarakat Waspada dan Utamakan Kes...
  • Dec, 24 2025

Satpol PP Jawa Timur Pelajari Penguatan Proteksi K...
  • Dec, 22 2025

Dampak Bibit Siklon 93S di D.I. Yogyakarta
  • Dec, 21 2025

BPBD Kota Yogyakarta Tuan Rumah Konsolidasi Pusdal...
  • Dec, 17 2025

Pemda DIY Salurkan Bantuan Beras untuk Mahasiswa T...
  • Dec, 15 2025

Fast Response (24 jam)

Pusdalops BPBD DIY
Jalan Kenari No. 14A, Semaki, Umbulharjo, Yogyakarta, 55166
Phone: (0274) 555585
whatsapp : (0274) 555584
Fax: (0274) 555326
Frek output: 170,300 MHz, Input: 165,300 MHz
duplex -5 MHz tone: 91,5 Hz
email: pusdalopsdiy@gmail.com

Administrasi Perkantoran

BPBD DIY
Jalan Kenari No. 14A, Semaki, Umbulharjo YOGYAKARTA, 55166
Telp. (0274)555836
Fax. (0274)554206
email: BPBD@jogjaprov.go.id

Sosial Media

Copyright © 2021 BPBD Daerah Istimewa Yogyakarta