BPBD DIY
  • Beranda
  • Profil
    • VISI DAN MISI
    • SEJARAH
    • GAMBARAN UMUM
      • Gambaran Umum Layanan
      • Tujuan, Sasaran dan Strategi
      • Kebijakan
    • STRUKTUR ORGANISASI
    • TUGAS FUNGSI
    • SDM
      • DATA PEGAWAI
      • TENAGA ALIH DAYA
    • PROSEDUR KEBENCANAAN
  • Peraturan
    • Undang-Undang
    • Peraturan Pemerintah
    • Peraturan Presiden
    • Peraturan Menteri
    • Peraturan Kepala BNPB
    • PERDA dan PERGUB
  • PROGRAM & KEGIATAN
    • Tahun Anggaran 2026
    • Tahun Anggaran 2025
    • Tahun Anggaran 2024
  • INFORMASI
    • BERITA
    • DAFTAR INFORMASI
    • DAFTAR INFORMASI DIKECUALIKAN
    • LAYANAN INFORMASI PUBLIK
      • Tata Cara Memperoleh Informasi Publik
      • Hak dan Kewajiban Dalam Memperoleh Informasi Publik
      • Alur Pengajuan Keberatan
      • Tata Cara Pengaduan Penyalahgunaan Wewenang
      • Maklumat Pelayanan Informasi Publik
      • Kebijakan Privasi
    • AGENDA PIMPINAN
    • PENGETAHUAN BENCANA
      • Tanah Longsor
      • Gunung Api
      • Angin Kencang
      • Kekeringan
      • Banjir
      • Kebakaran
      • Gempa Bumi
      • Tsunami
    • TIPS BENCANA
      • Tips Bencana Letusan Gunung Api
      • Tips Bencana Angin Ribut
      • Tips Bencana Gempa Bumi
      • Tips Bencana Tanah Longsor
      • Tips Bencana Tsunami
      • Tips Bencana Banjir
      • Tips Bencana Kekeringan
    • FAQ
  • Galeri
    • Photo
    • Video
  • UNDUHAN
  • Lapor
    • Lapor Bencana
    • E Lapor D.I.Yogyakarta
  • KONTAK
    • Kontak Penting
    • Hubungi Kami
    • Kalender Penting
    • Survei Kepuasan Masyarakat
BPBD DIY
  • Beranda
  • Profil
    • VISI DAN MISI
    • SEJARAH
    • GAMBARAN UMUM
      • Gambaran Umum Layanan
      • Tujuan, Sasaran dan Strategi
      • Kebijakan
    • STRUKTUR ORGANISASI
    • TUGAS FUNGSI
    • SDM
      • DATA PEGAWAI
      • TENAGA ALIH DAYA
    • PROSEDUR KEBENCANAAN
  • Peraturan
    • Undang-Undang
    • Peraturan Pemerintah
    • Peraturan Presiden
    • Peraturan Menteri
    • Peraturan Kepala BNPB
    • PERDA dan PERGUB
  • PROGRAM & KEGIATAN
    • Tahun Anggaran 2026
    • Tahun Anggaran 2025
    • Tahun Anggaran 2024
  • INFORMASI
    • BERITA
    • DAFTAR INFORMASI
    • DAFTAR INFORMASI DIKECUALIKAN
    • LAYANAN INFORMASI PUBLIK
      • Tata Cara Memperoleh Informasi Publik
      • Hak dan Kewajiban Dalam Memperoleh Informasi Publik
      • Alur Pengajuan Keberatan
      • Tata Cara Pengaduan Penyalahgunaan Wewenang
      • Maklumat Pelayanan Informasi Publik
      • Kebijakan Privasi
    • AGENDA PIMPINAN
    • PENGETAHUAN BENCANA
      • Tanah Longsor
      • Gunung Api
      • Angin Kencang
      • Kekeringan
      • Banjir
      • Kebakaran
      • Gempa Bumi
      • Tsunami
    • TIPS BENCANA
      • Tips Bencana Letusan Gunung Api
      • Tips Bencana Angin Ribut
      • Tips Bencana Gempa Bumi
      • Tips Bencana Tanah Longsor
      • Tips Bencana Tsunami
      • Tips Bencana Banjir
      • Tips Bencana Kekeringan
    • FAQ
  • Galeri
    • Photo
    • Video
  • UNDUHAN
  • Lapor
    • Lapor Bencana
    • E Lapor D.I.Yogyakarta
  • KONTAK
    • Kontak Penting
    • Hubungi Kami
    • Kalender Penting
    • Survei Kepuasan Masyarakat

Form Pencarian

Mengungkap Dinamika Garis Pantai Trisik: Analisis Perubahan Pesisir Menggunakan DSAS

  • 14, September 2026
  • Komentar

Pantai Trisik merupakan kawasan pesisir yang berada di Kalurahan Banaran, Kapanewon Galur, Kabupaten Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta. Pantai ini berada di sekitar muara Sungai Progo dan memiliki karakteristik berupa pantai landai dengan hamparan pasir hitam. Secara fisik, Pantai Trisik merupakan kawasan yang cukup dinamis karena berhadapan langsung dengan Samudra Hindia. Kondisi tersebut menyebabkan perubahan garis pantai disana dipengaruhi oleh proses gelombang, arus, pasang surut, serta ketersediaan dan perpindahan sedimen. Dalam beberapa tahun terakhir, Pantai Trisik juga menunjukkan kondisi abrasi yang cukup signifikan. Abrasi telah menyebabkan garis pantai semakin mendekati kawasan aktivitas masyarakat dan berdampak pada vegetasi pantai maupun sejumlah bangunan di sekitar pantai. Pada tahun 2026, kondisi abrasi kembali dilaporkan mengakibatkan kerusakan pada beberapa warung di kawasan pesisir Trisik.

Dari rentetan kejadian yang ada, analisis perubahan garis pantai dilakukan dengan menggunakan data citra satelit Sentinel-2 selama 9 tahun. Citra satelit tanpa tutupan awan yang tersedia pada Kawasan Pantai Trisik dan sekitarnya yaitu pada tahun 2017-2026. Analisis dilakukan dengan metode DSAS (Digital Shoreline Analysis System), jadi DSAS ini merupakan pengolahan digital yang dikembangkan oleh badan geologi Amerika Serikat, United States Geological Survey (USGS). Fungsi utama dari DSAS adalah untuk menghitung, mengukur, dan menganalisis statistik perubahan posisi garis pantai secara historis. Dengan memanfaatkan data spasial lintas waktu (multitemporal), teknologi ini mampu menyajikan data kuantitatif mengenai seberapa cepat suatu pantai mengalami abrasi (pengikisan daratan) atau akresi (penambahan daratan akibat sedimentasi).  

DSAS membaca perubahan garis pantai dengan menggunakan baseline, shoreline, transect kemudian memperhitungkan garis transect yang memotong diantara baseline dan shoreline. Baseline sendiri Adalah garis dasar pantai referensi fiktif yang posisinya sejajar di daratan atau di lepas pantai sebagai titik awal pengukuran. Shoreline Adalah garis batas atau tempat pertemuan antara permukaan daratan dan permukaan air (shoreline menggunakan data citra satelit multitemporal). Transect Adalah garis tegak lurus yang memotong seluruh garis pantai historis dengan interval jarak yang teratur. Namun DSAS tidak bekerja secara otomatis langsung dari citra satelit mentah. Analisis awal dilakukan dengan berbagai macam langkah misalnya saja dengan digitasi manual, menggunakan google earth engine, hingga penggunaan metode MNDWI (Modified Normalized Difference Water Index) untuk menghasilkan garis pantai dari berbagai tahun yang kemudian di konversi ke bentuk data shapefile.

Data yang digunakan untuk melakukan analisis ini yaitu data pada bulan Juli – Agustus ditahun 2017, 2018, 2020, 2022, 2024 dan 2026. Hal tersebut dilakukan dengan asumsi kondisi tiap tahun pada musim yang tidak jauh berbeda. Data analisis berupa baseline, shoreline, dan transect diolah dengan metode DSAS. Dari analisis yang dilakukan dapat diidentifikasi adanya dinamika perubahan garis pantai pada Pantai Trisik dan sekitarnya. Dominasi kemunduran garis pantai terjadi di sepanjang area analisis. Hasil perhitungan NSM (Net-Shoreline Movement) menunjukkan selama kurun waktu 9 tahun, garis pantai di Pantai Trisik dan sekitarnya mengalami perubahan jarak yang bervariasi. Jarak kemunduran daratan terpendek tercatat sebesar 14,2 meter. Di sisi lain kemunduran daratan terbesar tercatat sebesar 111,34 meter. Selain hal tersebut diketahui bahwasanya rata-rata perubahan  garis pantai selama periode 2017 – 2026 sebesar 52,10 meter.

Analisis terhadap laju perubahan garis pantai juga dihitung menggunakan EPR (End-Point Rate), dari hasil analisis tersebut memberikan informasi terkait kecepatan abrasi tahunan.  Hasil perhitungan menunjukkan laju perubahan terlambat sebesar 1,6 meter/tahun sedangkan laju perubahan garis pantai tercepat sebesar 12, 45 meter/tahun. Untuk rata-rata laju perubahan garis pantai di Pantai Trisik dan sekitarnya sebesar 5,82 meter/tahun.  

Pantai Trisik dan sekitarnya merupakan wilayah yang mengalami dinamika garis pantai yang didominasi oleh kemunduran atau abrasi yang bervariasi, namun melihat dari hasil analisis DSAS, kehilangan daratan sebesar 111,34 meter selama kurun waktu 9 tahun ini tidak menutup kemungkinan akan terus terjadi jika tidak ada upaya mitigasi yang dilakukan. Mengingat Pantai Trisik dan sekitarnya juga merupakan tempat konservasi penyu, sehingga diperlukan pemantauan perubahan garis pantai secara berkala sebagai dasar dalam memahami perkembangan kondisi pesisir serta mendukung upaya pengelolaan dan mitigasi risiko di wilayah pesisir. Upaya mitigasi abrasi juga disesuaikan dengan karakteristik pantai yang didominasi oleh material pasir. Upaya yang dapat dilakukan adalah menjaga dan menambah vegetasi pantai untuk membantu menahan pasir untuk tetap tergerus serta mengurangi dampak gelombang dan angin, selanjutnya pembangunan dinding penahan seperti groi, seawall, revetment dan breakwater juga perlu dipertimbangkan namun tetap memperhatikan kajian yang mendalam terlebih dahulu. Selain itu, aktivitas pembangunan di dekat garis pantai perlu dikendalikan agar tidak mengganggu keseimbangan alami pantai.  (MN) 

0 Komentar

Tinggalkan Komentar

Berita Lainnya


Mengungkap Dinamika Garis Pantai Trisik: Analisis ...
  • Sep, 14 2026

Belajar Siaga Bencana Sejak Dini: Kunjungan Edukat...
  • Sep, 11 2026

CARE-I Perkuat Kesiapan Hadapi Pandemi
  • Sep, 11 2026

Tiga Kebakaran Terjadi Hampir Bersamaan di Kota Yo...
  • Sep, 10 2026

September Mendung, Tapi Kemarau Belum Usai
  • Sep, 10 2026

Monitoring dan Evaluasi Hibah Peralatan Penanggula...
  • Sep, 08 2026

Sinergi Hadapi Kekeringan, DIY Salurkan Air Bersih...
  • Sep, 08 2026

Kunjungan TK Aisyiyah Bustanul Athfal Pandeyan 1 U...
  • Sep, 08 2026

Belajar Bersama, Memperkuat Kebijakan Penanggulang...
  • Sep, 03 2026

BPBD DIY Jadi Lokus Visitasi Kepemimpinan Nasional...
  • Sep, 02 2026

Fast Response (24 jam)

Pusdalops BPBD DIY
Jalan Kenari No. 14A, Semaki, Umbulharjo, Yogyakarta, 55166
Phone: (0274) 555585
whatsapp : (0274) 555584
Fax: (0274) 555326
Frek output: 170,300 MHz, Input: 165,300 MHz
duplex -5 MHz tone: 91,5 Hz
email: pusdalopsdiy@gmail.com

Administrasi Perkantoran

BPBD DIY
Jalan Kenari No. 14A, Semaki, Umbulharjo YOGYAKARTA, 55166
Telp. (0274)555836
Fax. (0274)554206
email: BPBD@jogjaprov.go.id

Sosial Media

Copyright © 2021 BPBD Daerah Istimewa Yogyakarta