| Dokumen | : | Penetapan Perpanjangan Keempat Status Siaga Darurat Bencana Hidrometerologi di DIY Tahun 2025 | ||
| Judul | : | KEPUTUSAN GUBERNUR DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA TENTANG PENETAPAN PERPANJANGAN KEEMPAT STATUS SIAGA DARURAT BENCANA HIDROMETEOROLOGI (BANJIR, TANAH LONGSOR DAN CUACA EKSTREM) DI DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA | ||
| Kategori | : | SK Siaga Darurat | ||
| Tahun | : | 2025 | ||
| Nomor | : | - | ||
| Keterangan | : | Keputusan ini diterbitkan sebagai tindak lanjut dari status siaga darurat sebelumnya dan berdasarkan rekomendasi resmi dari Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) DIY melalui surat nomor B/300.2/420/B5. Dokumen ini secara resmi menetapkan Perpanjangan Keempat Status Siaga Darurat Bencana Hidrometeorologi, yang mencakup potensi bencana banjir, tanah longsor, dan cuaca ekstrem di seluruh wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta. Periode siaga darurat ini ditetapkan berlaku efektif mulai tanggal 3 Maret 2025 hingga 8 April 2025. Sebagai bagian dari keputusan ini, Gubernur memberikan mandat kepada Kepala Pelaksana BPBD DIY untuk segera mengoordinasikan seluruh Perangkat Daerah terkait dalam rangka menyusun serta mengimplementasikan program dan kegiatan kesiapsiagaan. Keputusan yang ditetapkan pada tanggal 25 Februari 2025 ini juga bersifat fleksibel, di mana status siaga darurat dapat diperpanjang kembali jika kondisi dan perkembangan situasi di lapangan mengharuskannya. |