peningkatan rerata kecepatan waktu respon kejadian bencana serta melaksanakan penanganan kebakaran dan penyelamatan.
Bidang Penanganan Darurat, Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan, mempunyai fungsi:
- penyusunan program kerja Bidang Penanganan Darurat Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan;
- penyiapan bahan rumusan kebijakan teknis bidang kedaruratan bencana dan kebakaran;
- penyiapan bahan koordinasi, komando penyelenggaraan tanggap darurat bencana serta rekomendasi tingkat dan status bencana;
- pengelolaan kedaruratan bencana;
- penyelenggaraan koordinasi dan pembinaan pemadam kebakaran;
- penyelenggaraan pendampingan dan penguatan kapasitas kabupaten/kota dalam pengurangan resiko bencana kebakaran;
- pen5rusunan dan pemutakhiran data/informasi bencana serta peta daerah kebakaran dan peta daerah rawan kebakaran;
- penyusunan rencana induk sistem proteksi kebakaran;
- pendampingan dan fasilitasi peningkatan sumber daya aparatur pemadam kebakaran dan penyelamatan;
- pengendalian, pelaporan, fasilitasi dan penyelenggaraan keadaan darurat bencana dan kebakaran;
- penyiapan bahan kerjasama penanganan keadaan darurat bencana dan kebakaran;
- pengoordinasian peran serta lembaga nasional dan internasional serta relawan dalam penanganan darurat Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan;
- pemantauan, evaluasi, dan penyusunan laporan program Bidang Penanganan Darurat Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan; dan
- pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai tugas dan fungsi Badan.
0 Comments