Bidang Rehabilitasi dan Rekonstruksi
Tugas Bidang Rehabilitasi dan Rekonstruksi: melaksanakan penyelenggaraan rehabilitasi dan rekontruksi pasca bencana
Bidang Rehabilitasi dan Rekonstruksi, mempunyai fungsi :
- Penyusunan program kerja Bidang Rehabilitasi dan Rekonstruksi;
- Penyiapan bahan rumusan kebijakan teknis Bidang Rehabilitasi Dan Rekonstruksi Pasca Bencana;
- Pengoordinasian, pengendalian, pelaporan, fasilitasi, kerjasama teknis dan pelaksanaan rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana;
- Penyusunan kajian kebutuhan pasca bencana;
- pengoordinasian pengalokasian sumber daya dan sumber dana pelaksanaan Rehabilitasi dan Rekonstruksi pasca bencana;
- Pemantauan, evaluasi, dan penyusunan laporan program Bidang Rehabilitasi dan Rekonstruksi; dan
- Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugas dan fungsi Badan.
0 Comments