Bidang Pencegahan dan Kesiapsiagaan
Tugas Bidang Pencegahan dan Kesiapsiagaan: melaksanakan pencegahan dan kesiapsiagaan.
Bidang Pencegahan dan Kesiapsiagaan menjalankan fungsi:
- Penyusunan program kerja Bidang Pencegahan dan Kesiapsiagaan;
- Penyiapan bahan rumusan kebijakan teknis Bidang Pencegahan dan Kesiapsiagaan;
- Penyiapan pedoman di bidang pencegahan dan kesiapsiagaan bencana;
- pengoordinasian, pengendalian, pelaporan, fasilitasi dan kerjasama teknis;
- penyelenggaraan koordinasi dan fasilitasi upaya pencegahan, kesiapsiagaan, peringatan dini, pemberian rekomendasi status, mitigasi bencana dan tingkatan bencana;
- penyusunan dan penyampaian informasi peta risiko bencana dan prosedur tetap penanganan bencana;
- peningkatan kapasitas dalam pengurangan risiko bencana;
- kerjasama teknis di Bidang Pencegahan dan Kesiapsiagaan;
- Pemantauan, evaluasi, dan penyusunan laporan program Bidang Pencegahan dan Kesiapsiagaan; dan
- Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai tugas dan fungsi Badan.
Bidang Pencegahan dan Kesiapsiagaan memiliki subbidang yaitu: Subbidang Pencegahan
Tugas Subbidang Pencegahan: Melaksanakan pencegahan bencana.
Subbidang Pencegahan mempunyai fungsi:
- Penyusunan program kerja Subbidang Pencegahan;
- Penyiapan fasilitasi kebijakan teknis pencegahan bencana;
- Penyusunan analisis risiko bencana dan kapasitas masyarakat dalam penanggulangan bencana;
- Pemantauan risiko bencana;
- Penyusunan, penyampaian informasi peta risiko bencana, pencegahan, dan aksi daerah pengurangan risiko bencana;
- Penyiapan bahan pengintegrasian pengurangan risiko bencana dalam perencanaan pembangunan;
- Pemantauan dan evaluasi pelaksanaan tata ruang dan standar keselamatan bangunan;
- Pemberian dukungan, asistensi, dan supervisi pelaksanaan analisis risiko bencana terhadap kegiatan yang potensial menimbulkan bencana;
- Penyiapan bahan koordinasi dan kerjasama penyelenggaraan pencegahan bencana;
- Pemantauan, evaluasi, dan penyusunan laporan Subbidang Pencegahan; dan
- Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai tugas dan fungsi Badan.
0 Comments