Bidang Logistik dan Peralatan
Tugas Bidang Logistik dan Peralatan: melaksanakan urusan logistik dan peralatan.
Bidang Logistik dan Peralatan, mempunyai fungsi:
- Penyusunan program kerja Bidang Logistik dan Peralatan;
- Penyiapan bahan rumusan kebijakan teknis bidang logistik dan peralatan;
- Pengelolaan logistik dan peralatan bencana, pemadam kebakaran dan penyelamatan;
- koordinasi dan fasilitasi logistik dan peralatan bencana, pemadam kebakaran dan penyelamatan;
- pendampingan dan fasilitasi peningkatan sumber daya aparatur Bidang Logistik dan Peralatan;
- pendampingan dan fasilitasi peningkatan sarana dan prasarana Bidang Logistik dan Peralatan;
- penyelenggaraan pendampingan dan penguatan kapasitas kabupatenlkota dalam pengelolaan logistik dan peralatan;
- pemantauan, evaluasi, dan penyusunan laporan program Bidang Logistik dan Peralatan; dan
- pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugas dan fungsi Badan.
0 Comments