Yogyakarta, 24 Mei 2023. Salah satu faktor keberhasilan suatu penanggulangan bencana yaitu arus informasi dan komunikasi yang terjadi dalam proses penanganan itu sendiri. Oleh karena itu informasi yang cepat, tepat dan akurat melalui komunikasi harus dikelola secara baik agar setiap perkembangan situasi yang terjadi dapat diketahui secara dini guna membantu dalam proses mengambil keputusan.
Selama ini masalah koordinasi yang kurang efektif dalam penanganan tanggap darurat yang melibatkan berbagai pihak masih menyebabkan seringnya terjadi overlap dan tidak mengatasi gap penanganan darurat bencana yang ada. Selain itu belum adanya mekanisme dalam aktivasi klaster khususnya komunikasi dalam penanggulangan bencana menjadi salah satu penyebab masih lemahnya koordinasi ketika terjadi bencana di DIY. Padahal pada saat terjadi bencana, informasi dan komunikasi yang cepat, tepat dan akurat harus dikuasai serta dikelola secara baik sehingga setiap perkembangan informasi kejadian bencana dapat segera mendapatkan penanganan/respon yang proporsional.
Berkaitan dengan hal tersebut maka BPBD DIY menyelenggarakan pertemuan yang mengundang lembaga-lembaga dan komunitas yang bekerja di isu komunikasi dan penanggulangan bencana pada Rabu, 24 Mei 2023 di Pusdalops BPBD Kab. Sleman. Rapat ini membahas isu-isu koordinasi dalam pengelolaan komunikasi penanggulangan bencana termasuk menginisiasi terbentuknya klaster komunikasi penanggulangan bencana di DIY.
“Komunikasi bencana baiknya dilakukan tidak hanya waktu terjadi bencana, namun dilakukan meliputi manajemen bencana yaitu pra, saat dan pasca bencana.” Ujar bapak Makwan Kepala Pelaksana BPBD Kab. Sleman.
Berdasarkan Keputusan Kepala BNPB Nomor 173 tahun 2015 tentang Klaster Nasional Penanggulangan Bencana, Komunikasi penanggulangan bencana merupakan sub klaster di Klaster Logistik. Namun DIY mencoba menginisiasi pembentukan Klaster Komunikasi tersendiri.
“Fungsi komunikasi dibutuhkan oleh setiap klaster penanggulangan bencana. Baik itu klaster logistik, kesehatan dan lain sebagainya.” Tambah bapak Lilik Andi Aryanto, kepala bidang Penanganan Darurat, Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan BPBD DIY dalam sambutannya.
Inisiasi ini dilatarbelakangi karena fungsi komunikasi penanggulangan bencana dibutuhkan di segala lini klaster penanggulangan bencana. Sehingga perlu berdiri sendiri untuk dapat mendukung semua klaster dan pada setiap fase penanggulangan bencana.
Adanya kesepakatan pembentukan klaster komunikasi maka perlu juga penyusunan draft legalitas dan juga tupoksi maupun SOP. Oleh karena itu, dalam rapat ini juga membahas terkait hal itu. Para peserta rapat diminta usulannya, sehingga diharapkan dapat segera tersusunnya draft legalitas, tupoksi dan SOP Klaster Komunikasi Penanggulangan Bencana.
0 Komentar