BPBD DIY
  • Beranda
  • Profil
    • VISI DAN MISI
    • SEJARAH
    • GAMBARAN UMUM
      • Gambaran Umum Layanan
      • Tujuan, Sasaran dan Strategi
      • Kebijakan
    • STRUKTUR ORGANISASI
    • TUGAS FUNGSI
    • SDM
      • DATA PEGAWAI
      • TENAGA ALIH DAYA
    • PROSEDUR KEBENCANAAN
  • Peraturan
    • Undang-Undang
    • Peraturan Pemerintah
    • Peraturan Presiden
    • Peraturan Menteri
    • Peraturan Kepala BNPB
    • PERDA dan PERGUB
  • PROGRAM & KEGIATAN
    • Tahun Anggaran 2025
    • Tahun Anggaran 2024
  • INFORMASI
    • DAFTAR INFORMASI
    • DAFTAR INFORMASI DIKECUALIKAN
    • LAYANAN INFORMASI PUBLIK
      • Tata Cara Memperoleh Informasi Publik
      • Hak dan Kewajiban Dalam Memperoleh Informasi Publik
      • Alur Pengajuan Keberatan
      • Tata Cara Pengaduan Penyalahgunaan Wewenang
      • Maklumat Pelayanan Informasi Publik
      • Kebijakan Privasi
    • AGENDA PIMPINAN
    • PENGETAHUAN BENCANA
      • Tanah Longsor
      • Gunung Api
      • Angin Kencang
      • Kekeringan
      • Banjir
      • Kebakaran
      • Gempa Bumi
      • Tsunami
    • TIPS BENCANA
      • Tips Bencana Letusan Gunung Api
      • Tips Bencana Angin Ribut
      • Tips Bencana Gempa Bumi
      • Tips Bencana Tanah Longsor
      • Tips Bencana Tsunami
      • Tips Bencana Banjir
      • Tips Bencana Kekeringan
  • Galeri
    • Photo
    • Video
  • UNDUHAN
  • Lapor
    • Lapor Bencana
    • E Lapor D.I.Yogyakarta
  • KONTAK
    • Kontak Penting
    • Hubungi Kami
    • Kalender Penting
    • Survei Kepuasan Masyarakat
BPBD DIY
  • Beranda
  • Profil
    • VISI DAN MISI
    • SEJARAH
    • GAMBARAN UMUM
      • Gambaran Umum Layanan
      • Tujuan, Sasaran dan Strategi
      • Kebijakan
    • STRUKTUR ORGANISASI
    • TUGAS FUNGSI
    • SDM
      • DATA PEGAWAI
      • TENAGA ALIH DAYA
    • PROSEDUR KEBENCANAAN
  • Peraturan
    • Undang-Undang
    • Peraturan Pemerintah
    • Peraturan Presiden
    • Peraturan Menteri
    • Peraturan Kepala BNPB
    • PERDA dan PERGUB
  • PROGRAM & KEGIATAN
    • Tahun Anggaran 2025
    • Tahun Anggaran 2024
  • INFORMASI
    • DAFTAR INFORMASI
    • DAFTAR INFORMASI DIKECUALIKAN
    • LAYANAN INFORMASI PUBLIK
      • Tata Cara Memperoleh Informasi Publik
      • Hak dan Kewajiban Dalam Memperoleh Informasi Publik
      • Alur Pengajuan Keberatan
      • Tata Cara Pengaduan Penyalahgunaan Wewenang
      • Maklumat Pelayanan Informasi Publik
      • Kebijakan Privasi
    • AGENDA PIMPINAN
    • PENGETAHUAN BENCANA
      • Tanah Longsor
      • Gunung Api
      • Angin Kencang
      • Kekeringan
      • Banjir
      • Kebakaran
      • Gempa Bumi
      • Tsunami
    • TIPS BENCANA
      • Tips Bencana Letusan Gunung Api
      • Tips Bencana Angin Ribut
      • Tips Bencana Gempa Bumi
      • Tips Bencana Tanah Longsor
      • Tips Bencana Tsunami
      • Tips Bencana Banjir
      • Tips Bencana Kekeringan
  • Galeri
    • Photo
    • Video
  • UNDUHAN
  • Lapor
    • Lapor Bencana
    • E Lapor D.I.Yogyakarta
  • KONTAK
    • Kontak Penting
    • Hubungi Kami
    • Kalender Penting
    • Survei Kepuasan Masyarakat

Form Pencarian

Keberlangsungan Layanan Pendidikan Saat Bencana

  • 30, May 2023
  • Komentar

Yogyakarta, 30 Mei 2023. Indonesia merupakan salah satu negara yang paling rawan risiko bencana di dunia. Hal itu diungkapkan Jokowi dalam Rakornas BNPB di Istana Negara, beberapa saat lalu. Kerawanan bencana  itu yang mendorong terbitnya Permendikbud Nomor 33 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Program Satuan Aman Bencana (SPAB). Permendikbud ini diterbitkan untuk memberikan perlindungan dan keselamatan kepada peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan dari risiko bencana, serta untuk menjamin keberlangsungan layanan pendidikan pada satuan pendidikan yang terdampak bencana. Program Pendidikan aman bencana ini sangat penting. Hal tersebut dalam rangka mitigasi bencana dan kesiapsiagaan bencana. Diharapkan warga sekolah tidak lengah terhadap potensi bencana, dan tahu apa yang harus dilakukan ketika terjadi bencana.

Dalam rangka merespon hal tersebut dalam proses konsolidasi klaster penanggulangana bencana di DIY pada tahun 2023, maka BPBD DIY menyelenggarakan Rapat Koordinasi Teknis Klaster Pendidikan dalam Penanggulangan Bencana pada Selasa (30/05) di Ruang Rapat Pusdalops PB BPBD DIY. Dalam rakornis tersebut meninjau kembali draft SK Pergub serta melihat posisi Sekretariat Bersama SPAB yang baru saja dibentuk bulan Maret 2023 yang lalu sebagai bentuk pencegahan dan kesiapsiagaan bencana terhadap Klaster Pendidikan yang akan ditetapkan, sehingga dapat sinergis bila terjadi status Tanggap Darurat saat terjadi bencana. Hal ini dilakukan supaya penanganan dan pemulihan bencana bisa lebih cepat dan proses pembelajaran bisa segera dilaksanakan.

Berdasarkan Keputusan Kepala BNPB Nomor 173 Tahun 2015 Klaster Pendidikan ini bertugas melakukan pelayanan belajar mengajar formal dan informal, Penyiapan Sekolah Darurat, Bimbingan dan Penyuluhan bagi Anak Dewasa, Kerohanian, Pengelolaan Informasi di bidang Pendidikan. Klaster Pendidikan ini dikoordinatori oleh Kepala Dinas DIKPORA DIY.

Disampaikan Kepala Pelaksana BPBD DIY, Drs. Biwara Yuswantana, M.Si dalam pengurangan risiko bencana, Klaster Pendidikan menjadi sangat penting mengingat potensi/keunggulan di DIY antara lain pariwisata, pendidikan dan budaya. “Di dalam Pendidikan, kita terus menerus melakukan peningkatan kapasitas satuan Pendidikan di DIY”, ungkap Biwara.

Wakil Kepala Dikpora DIY, Drs. Suhirman, M.Pd mengungkapkan bahwa di DIY sudah memiliki Sekretariat Bersama (Sekber) SPAB. Sekretariat Bersama SPAB yang baru saja terbentuk Maret 2023 dipertegas hubungan dengan Klaster Pendidikan supaya tidak tumpang tindih karena kesamaan personal di dalamnya.

M. Andriyanto, Forum PRB DIY, menyampaikan dalam Permendikbud 33/2019 Klaster pendidikan sudah diatur namanya pos Pendidikan. Telah diterbitkan juknisnya dalam peraturan Sekjen Kemdikbudristek,  Pendidikan dalam suatu darurat. Didalamnya sudah membentuk Sekber, menurutnya Sekber akan bertugas secara khusus akan memenuhi indikator-indikator kegiatan pra bencana, sedangkan Klaster Pendidikan tugasnya menyiapkan pada saat keadaan darurat supaya penanganan lebih efisien. Klaster pendidikan akan menjadi bagian dari 8 klaster Penanggulangan Bencana. Pada saat kondisi darurat penugasan Sekber dan SPAB perlu mengajukan prosedur dan koordinasi antar klaster perlu diatur.

Ditambahkan oleh Ketua Bidang Penanggulangan Bencana PMI DIY, Arif Rianto Budi Nugroho, S.T.,M.Si sebagai tugas dan fungsinya pada saat tanggap darurat dan pra bencana sebaiknya seluruh rangkaian kegiatan ini dilakukan. “Tahapan kebencanaan di setiap kegiatan semua tahapan ada”, ujarnya. Di sektor Pendidikan porsi utama untuk SPAB atau Sekber lebih ke bencana yang nantinya ke sekolah-sekolah, ada 10 indikator akan sangat dibutuhkan oleh klaster Pendidikan.  “Data-data tersebut apabila saat tanggap darurat akan langsung digunakan di klaster Pendidikan. Jika sudah dikukuhkan, Pergubnya digunakan saat tanggap darurat dan pasca bencana agar lebih cepat, efektif dan efisien”, ucap beliau. Klaster ini dibutuhkan, untuk menjadi payung hukum yang lebih menguatkan, bahwa Sekber di tanggap darurat menjadi bagian dari pananganan darurat di posko yang dikoordinir oleh BPBD atau SKPDB.

0 Komentar

Tinggalkan Komentar

Berita Lainnya


Hujan Disertai Angin Kencang Timbulkan Sejumlah Da...
  • Oct, 16 2025

Cuaca Ekstrem Landa DIY: Hujan, Angin Kencang, dan...
  • Oct, 02 2025

Membangun Ketangguhan Masyarakat Terhadap Perubaha...
  • Oct, 01 2025

Sosialisasi Gerakan Kecamatan Tangguh Bencana (KEN...
  • Oct, 01 2025

BMKG: Musim Hujan 2025/2026 di DIY Diprakirakan Le...
  • Sep, 30 2025

SMA Ali Maksum Krapyak Lakukan Kunjungan Edukatif ...
  • Sep, 18 2025

Waspada Curah Hujan Tinggi 11 – 20 September 202...
  • Sep, 11 2025

Pengaruh Gelombang Rossby di Selatan Indonesia
  • Sep, 11 2025

FGD Kedua Raperda Penanggulangan Bencana DIY: Inte...
  • Sep, 10 2025

BPBD Biak Numfor Papua Lakukan Kunjungan Kerja ke ...
  • Sep, 01 2025

Fast Response (24 jam)

Pusdalops BPBD DIY
Jalan Kenari No. 14A, Semaki, Umbulharjo, Yogyakarta, 55166
Phone: (0274) 555585
whatsapp : (0274) 555584
Fax: (0274) 555326
Frek output: 170,300 MHz, Input: 165,300 MHz
duplex -5 MHz tone: 91,5 Hz
email: pusdalopsdiy@gmail.com

Administrasi Perkantoran

BPBD DIY
Jalan Kenari No. 14A, Semaki, Umbulharjo YOGYAKARTA, 55166
Telp. (0274)555836
Fax. (0274)554206
email: BPBD@jogjaprov.go.id

Sosial Media

Copyright © 2021 BPBD Daerah Istimewa Yogyakarta