Yogyakarta, 30 Mei 2023. Indonesia merupakan salah satu negara yang paling rawan risiko bencana di dunia. Hal itu diungkapkan Jokowi dalam Rakornas BNPB di Istana Negara, beberapa saat lalu. Kerawanan bencana itu yang mendorong terbitnya Permendikbud Nomor 33 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Program Satuan Aman Bencana (SPAB). Permendikbud ini diterbitkan untuk memberikan perlindungan dan keselamatan kepada peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan dari risiko bencana, serta untuk menjamin keberlangsungan layanan pendidikan pada satuan pendidikan yang terdampak bencana. Program Pendidikan aman bencana ini sangat penting. Hal tersebut dalam rangka mitigasi bencana dan kesiapsiagaan bencana. Diharapkan warga sekolah tidak lengah terhadap potensi bencana, dan tahu apa yang harus dilakukan ketika terjadi bencana.
Dalam rangka merespon hal tersebut dalam proses konsolidasi klaster penanggulangana bencana di DIY pada tahun 2023, maka BPBD DIY menyelenggarakan Rapat Koordinasi Teknis Klaster Pendidikan dalam Penanggulangan Bencana pada Selasa (30/05) di Ruang Rapat Pusdalops PB BPBD DIY. Dalam rakornis tersebut meninjau kembali draft SK Pergub serta melihat posisi Sekretariat Bersama SPAB yang baru saja dibentuk bulan Maret 2023 yang lalu sebagai bentuk pencegahan dan kesiapsiagaan bencana terhadap Klaster Pendidikan yang akan ditetapkan, sehingga dapat sinergis bila terjadi status Tanggap Darurat saat terjadi bencana. Hal ini dilakukan supaya penanganan dan pemulihan bencana bisa lebih cepat dan proses pembelajaran bisa segera dilaksanakan.
Berdasarkan Keputusan Kepala BNPB Nomor 173 Tahun 2015 Klaster Pendidikan ini bertugas melakukan pelayanan belajar mengajar formal dan informal, Penyiapan Sekolah Darurat, Bimbingan dan Penyuluhan bagi Anak Dewasa, Kerohanian, Pengelolaan Informasi di bidang Pendidikan. Klaster Pendidikan ini dikoordinatori oleh Kepala Dinas DIKPORA DIY.
Disampaikan Kepala Pelaksana BPBD DIY, Drs. Biwara Yuswantana, M.Si dalam pengurangan risiko bencana, Klaster Pendidikan menjadi sangat penting mengingat potensi/keunggulan di DIY antara lain pariwisata, pendidikan dan budaya. “Di dalam Pendidikan, kita terus menerus melakukan peningkatan kapasitas satuan Pendidikan di DIY”, ungkap Biwara.
Wakil Kepala Dikpora DIY, Drs. Suhirman, M.Pd mengungkapkan bahwa di DIY sudah memiliki Sekretariat Bersama (Sekber) SPAB. Sekretariat Bersama SPAB yang baru saja terbentuk Maret 2023 dipertegas hubungan dengan Klaster Pendidikan supaya tidak tumpang tindih karena kesamaan personal di dalamnya.
M. Andriyanto, Forum PRB DIY, menyampaikan dalam Permendikbud 33/2019 Klaster pendidikan sudah diatur namanya pos Pendidikan. Telah diterbitkan juknisnya dalam peraturan Sekjen Kemdikbudristek, Pendidikan dalam suatu darurat. Didalamnya sudah membentuk Sekber, menurutnya Sekber akan bertugas secara khusus akan memenuhi indikator-indikator kegiatan pra bencana, sedangkan Klaster Pendidikan tugasnya menyiapkan pada saat keadaan darurat supaya penanganan lebih efisien. Klaster pendidikan akan menjadi bagian dari 8 klaster Penanggulangan Bencana. Pada saat kondisi darurat penugasan Sekber dan SPAB perlu mengajukan prosedur dan koordinasi antar klaster perlu diatur.
Ditambahkan oleh Ketua Bidang Penanggulangan Bencana PMI DIY, Arif Rianto Budi Nugroho, S.T.,M.Si sebagai tugas dan fungsinya pada saat tanggap darurat dan pra bencana sebaiknya seluruh rangkaian kegiatan ini dilakukan. “Tahapan kebencanaan di setiap kegiatan semua tahapan ada”, ujarnya. Di sektor Pendidikan porsi utama untuk SPAB atau Sekber lebih ke bencana yang nantinya ke sekolah-sekolah, ada 10 indikator akan sangat dibutuhkan oleh klaster Pendidikan. “Data-data tersebut apabila saat tanggap darurat akan langsung digunakan di klaster Pendidikan. Jika sudah dikukuhkan, Pergubnya digunakan saat tanggap darurat dan pasca bencana agar lebih cepat, efektif dan efisien”, ucap beliau. Klaster ini dibutuhkan, untuk menjadi payung hukum yang lebih menguatkan, bahwa Sekber di tanggap darurat menjadi bagian dari pananganan darurat di posko yang dikoordinir oleh BPBD atau SKPDB.
0 Komentar