BPBD DIY
  • Beranda
  • Profil
    • VISI DAN MISI
    • SEJARAH
    • GAMBARAN UMUM
      • Gambaran Umum Layanan
      • Tujuan, Sasaran dan Strategi
      • Kebijakan
    • STRUKTUR ORGANISASI
    • TUGAS FUNGSI
    • SDM
      • DATA PEGAWAI
      • TENAGA ALIH DAYA
    • PROSEDUR KEBENCANAAN
  • Peraturan
    • Undang-Undang
    • Peraturan Pemerintah
    • Peraturan Presiden
    • Peraturan Menteri
    • Peraturan Kepala BNPB
    • PERDA dan PERGUB
  • PROGRAM & KEGIATAN
    • Tahun Anggaran 2026
    • Tahun Anggaran 2025
    • Tahun Anggaran 2024
  • INFORMASI
    • BERITA
    • DAFTAR INFORMASI
    • DAFTAR INFORMASI DIKECUALIKAN
    • LAYANAN INFORMASI PUBLIK
      • Tata Cara Memperoleh Informasi Publik
      • Hak dan Kewajiban Dalam Memperoleh Informasi Publik
      • Alur Pengajuan Keberatan
      • Tata Cara Pengaduan Penyalahgunaan Wewenang
      • Maklumat Pelayanan Informasi Publik
      • Kebijakan Privasi
    • AGENDA PIMPINAN
    • PENGETAHUAN BENCANA
      • Tanah Longsor
      • Gunung Api
      • Angin Kencang
      • Kekeringan
      • Banjir
      • Kebakaran
      • Gempa Bumi
      • Tsunami
    • TIPS BENCANA
      • Tips Bencana Letusan Gunung Api
      • Tips Bencana Angin Ribut
      • Tips Bencana Gempa Bumi
      • Tips Bencana Tanah Longsor
      • Tips Bencana Tsunami
      • Tips Bencana Banjir
      • Tips Bencana Kekeringan
    • FAQ
  • Galeri
    • Photo
    • Video
  • UNDUHAN
  • Lapor
    • Lapor Bencana
    • E Lapor D.I.Yogyakarta
  • KONTAK
    • Kontak Penting
    • Hubungi Kami
    • Kalender Penting
    • Survei Kepuasan Masyarakat
BPBD DIY
  • Beranda
  • Profil
    • VISI DAN MISI
    • SEJARAH
    • GAMBARAN UMUM
      • Gambaran Umum Layanan
      • Tujuan, Sasaran dan Strategi
      • Kebijakan
    • STRUKTUR ORGANISASI
    • TUGAS FUNGSI
    • SDM
      • DATA PEGAWAI
      • TENAGA ALIH DAYA
    • PROSEDUR KEBENCANAAN
  • Peraturan
    • Undang-Undang
    • Peraturan Pemerintah
    • Peraturan Presiden
    • Peraturan Menteri
    • Peraturan Kepala BNPB
    • PERDA dan PERGUB
  • PROGRAM & KEGIATAN
    • Tahun Anggaran 2026
    • Tahun Anggaran 2025
    • Tahun Anggaran 2024
  • INFORMASI
    • BERITA
    • DAFTAR INFORMASI
    • DAFTAR INFORMASI DIKECUALIKAN
    • LAYANAN INFORMASI PUBLIK
      • Tata Cara Memperoleh Informasi Publik
      • Hak dan Kewajiban Dalam Memperoleh Informasi Publik
      • Alur Pengajuan Keberatan
      • Tata Cara Pengaduan Penyalahgunaan Wewenang
      • Maklumat Pelayanan Informasi Publik
      • Kebijakan Privasi
    • AGENDA PIMPINAN
    • PENGETAHUAN BENCANA
      • Tanah Longsor
      • Gunung Api
      • Angin Kencang
      • Kekeringan
      • Banjir
      • Kebakaran
      • Gempa Bumi
      • Tsunami
    • TIPS BENCANA
      • Tips Bencana Letusan Gunung Api
      • Tips Bencana Angin Ribut
      • Tips Bencana Gempa Bumi
      • Tips Bencana Tanah Longsor
      • Tips Bencana Tsunami
      • Tips Bencana Banjir
      • Tips Bencana Kekeringan
    • FAQ
  • Galeri
    • Photo
    • Video
  • UNDUHAN
  • Lapor
    • Lapor Bencana
    • E Lapor D.I.Yogyakarta
  • KONTAK
    • Kontak Penting
    • Hubungi Kami
    • Kalender Penting
    • Survei Kepuasan Masyarakat

Form Pencarian

Konsolidasi dan Komunikasi SAR di Masa Pandemi dan Ancaman Multihazard

  • 23, March 2021
  • Komentar

Yogyakarta, 23 Maret 2021. BPBD DIY kembali melaksanakan Rakornis Klaster SAR setelah satu tahun vakum akibat pandemi. Tema Rakornis kali ini adalah Konsolidasi dan komunikasi SAR di Masa Pandemi dan Ancaman Mutihazard. Hadir sebagai narasumber Bapak Asnawi Suroso, Kasubsi Operasi Kantor BASARNAS Yogyakarta dan Bapak Brotoseno, M.Si, Komandan SAR DIY. Bapak Asnawi menyampaikan materi mengenai UU 29/2014 tentang UU Pencarian dan Pertolongan (SAR). UU 29 tahun 2014 (Pasal 19), dalam melaksanakan penyelenggaraan Operasi Pencarian dan Pertolongan terhadap bencana, BASARNAS berkoordinasi dengan badan yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang penanggulangan bencana (BNPB).  Tugas klaster SAR yaitu mengerahkan, mengkoordinir, serta mengendalikan sarana dan personil dalam pelaksanaan operasi SAR terhadap korban bencana secara tepat dan efektif; Pengelolaan informasi di bidang pencarian dan penyelamatan. Operasi SAR pada saat pandemi ada empat tahap antara lain tahap persiapan, tahap perencanaan, tahap pelaksanaan, dan tahap pengakhiran. Pada umumnya sama saat keadaan normal, tetapi pada saat pandemi adanya protokol kesehatan.

Pada tahap persiapan, kondisi badan harus dalam keadaan sehat, melalui proses pemeriksaan kesehatan, menyiapkan tim medis, sehingga sebelum berangkat harus menggunakan APD lengkap dan standar, menyiapkan masker untuk korban, khusus untuk keperluan resusitasi jantung dan paru menggunakan masker CPR. Pada tahap pelaksanaan jaga jarak aman, dengan mengatur jarak antar anggota Tim SAR, korban, dan jarak tempat duduk di kendaraan dan menangani jenazah sesuai protokol kesehatan.

Dalam kesempatan yang sama, komandan SAR DIY menyampaikan semua instansi/lembaga harus berkonsolidasi dalam penanganan SAR di DIY.

Pada sesi diskusi Kompol dr. D. Aji Kadarmo, Sp.F, DVI POLDA DIY menyampaikan prosedur dalam mengidentifikasi korban akibat bencana masal antara lain memastikan korban sudah meninggal atau belum, kemudian akan diberikan surat kematian dan ada penyatuan data satu pintu. “Pada saat menyusun SOP, saat terjun di lapangan menemukan korban meninggal, disampaikan keluarga, ini diperlukan identifikasi. Dari DVI akan dilakukan pemulasaran sesuai agamanya dan tidak dipungut biaya”, ujarnya.

Dikarenakan pada saat ini masa pandemi jika menemukan jenazah, cukup disemprot saja dihidung dan mulut, kemudian diberi kapas yang sudah diberi disinfektan, setelah itu baru dievakuasi. Sebelum jenazah diberikan kepada keluarga harus diidentifikasi oleh DVI terlebih dahulu untuk memastikan data korban yang meninggal.

Di akhir rakornis, disimpulkan bahwa kuncinya mitigasi adalah konsolidasi, kuncinya konsolidasi adalah kebijakan, dan kuncinya kebijakan adalah kebajikan.

 

Media Center BPBD DIY

0 Komentar

Tinggalkan Komentar

Berita Lainnya


Mengapa Kebakaran Listrik Masih Menjadi Penyebab T...
  • Aug, 17 2026

Benarkah Semua Sprinkler Menyala Bersamaan Saat Te...
  • Aug, 14 2026

Tahukah Kamu? Pramuka Juga Belajar Pemadam Kebakar...
  • Aug, 14 2026

Langkah TRC BPBD DIY ke Tingkat Nasional, Widiyant...
  • Aug, 13 2026

PAMOR, Perkuat Data untuk Respons Bencana di BPBD ...
  • Aug, 12 2026

Gelombang Pasang Berdampak pada Sejumlah Wilayah P...
  • Aug, 12 2026

BPBD DIY Perkuat Kapasitas Relawan Sidomoyo melalu...
  • Aug, 12 2026

Gelombang Tinggi Berdampak pada Lapak Wisata Panta...
  • Aug, 11 2026

Serahkan Hibah Peralatan Kebencanaan kepada 18 Kel...
  • Aug, 08 2026

Pembersihan Static Pool Goa Keceme, Upaya Menjaga ...
  • Aug, 06 2026

Fast Response (24 jam)

Pusdalops BPBD DIY
Jalan Kenari No. 14A, Semaki, Umbulharjo, Yogyakarta, 55166
Phone: (0274) 555585
whatsapp : (0274) 555584
Fax: (0274) 555326
Frek output: 170,300 MHz, Input: 165,300 MHz
duplex -5 MHz tone: 91,5 Hz
email: pusdalopsdiy@gmail.com

Administrasi Perkantoran

BPBD DIY
Jalan Kenari No. 14A, Semaki, Umbulharjo YOGYAKARTA, 55166
Telp. (0274)555836
Fax. (0274)554206
email: BPBD@jogjaprov.go.id

Sosial Media

Copyright © 2021 BPBD Daerah Istimewa Yogyakarta